<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>RI Kantongi Rp8,2 Triliun dari Pajak Digital hingga Agustus 2022</title><description>Indonesia mengantongi Rp8,2 triliun dari penerimaan pajak pertambahan nilai atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/09/09/320/2664186/ri-kantongi-rp8-2-triliun-dari-pajak-digital-hingga-agustus-2022</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/09/09/320/2664186/ri-kantongi-rp8-2-triliun-dari-pajak-digital-hingga-agustus-2022"/><item><title>RI Kantongi Rp8,2 Triliun dari Pajak Digital hingga Agustus 2022</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/09/09/320/2664186/ri-kantongi-rp8-2-triliun-dari-pajak-digital-hingga-agustus-2022</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/09/09/320/2664186/ri-kantongi-rp8-2-triliun-dari-pajak-digital-hingga-agustus-2022</guid><pubDate>Jum'at 09 September 2022 14:08 WIB</pubDate><dc:creator>Shelma Rachmahyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/09/320/2664186/ri-kantongi-rp8-2-triliun-dari-pajak-digital-hingga-agustus-2022-jpI2iD8Uyy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pemerintah kantongi Ro8,7 triliun dari PPN PMSE (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/09/320/2664186/ri-kantongi-rp8-2-triliun-dari-pajak-digital-hingga-agustus-2022-jpI2iD8Uyy.jpg</image><title>Pemerintah kantongi Ro8,7 triliun dari PPN PMSE (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Indonesia mengantongi Rp8,2 triliun dari penerimaan pajak pertambahan nilai atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Nilai tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran pada tahun 2020, Rp3,9 triliun pada tahun 2021, dan Rp3,5 triliun pada tahun 2022.
&quot;Selain itu, pemerintah telah menunjuk 127 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN atau bertambah 8 pemungut dibandingkan dia bulan lalu di mana 106 di antaranya telah melakukan pemungutan,&quot; kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor dilansir dari Antara, Jumat (9/9/2022).
BACA JUGA:Masyarakat Diingatkan soal Penghapusan Data Kendaraan yang Mati Pajak 2 Tahun

Delapan pelaku usaha PMSE yang baru memungut PPN berasal dari 2 penunjukan di bulan Juli 2022 yakni dan 6 penunjukan di bulan Agustus 2022.
Di Juli 2022, pemerintah menunjuk Evernote, GMBH dan Asana, Inc. untuk memungut PPN. Dan di Agustus 2022 pemerintah menujuk Patreon, Inc., Change.Org, PT Ocommerce Capital Indonesia, ESET, Spol, s r.o., CGTrader UAB, dan Waves, Inc.
BACA JUGA:Viral! Pajak Mobil Listrik Bikin Pemilik Kendaraan Ini Nangis

Selain itu, di bulan Juli 2022 dilakukan pembetulan terhadap Meta Platforms Technologies Ireland Limited, Proxima Beta Pte Ltd, Tencent Mobility Limited, Tencent Mobile International Limited, Image Future Investment (HK) Limited, High Morale Developments Limited, Aceville Pte Ltd, dan Chegg, Inc.
&amp;ldquo;Pembetulan pemungut PPN PMSE dilakukan dalam hal terdapat elemen data dalam surat keputusan penunjukan yang berbeda atau berubah dari keadaan sebenarnya atau ada kekeliruan dalam penerbitan surat keputusan tersebut,&amp;rdquo; jelas Neilmaldrin.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOS8wNi80LzE1MjkxMS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Sesuai dengan PMK Nomor 60 Tahun 2022, pelaku usaha PMSE yang telah  ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas  produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia.
Neilmaldrin mengingatkan pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai  pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah  dipungut berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen  sejenis lain yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan  pembayaran.
&quot;Ke depan, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang  melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar  negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria, yaitu  nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun  atau Rp50 juta sebulan, dan atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12  ribu setahun atau seribu dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas  kegiatannya tersebut,&quot; ucapnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Indonesia mengantongi Rp8,2 triliun dari penerimaan pajak pertambahan nilai atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Nilai tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran pada tahun 2020, Rp3,9 triliun pada tahun 2021, dan Rp3,5 triliun pada tahun 2022.
&quot;Selain itu, pemerintah telah menunjuk 127 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN atau bertambah 8 pemungut dibandingkan dia bulan lalu di mana 106 di antaranya telah melakukan pemungutan,&quot; kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor dilansir dari Antara, Jumat (9/9/2022).
BACA JUGA:Masyarakat Diingatkan soal Penghapusan Data Kendaraan yang Mati Pajak 2 Tahun

Delapan pelaku usaha PMSE yang baru memungut PPN berasal dari 2 penunjukan di bulan Juli 2022 yakni dan 6 penunjukan di bulan Agustus 2022.
Di Juli 2022, pemerintah menunjuk Evernote, GMBH dan Asana, Inc. untuk memungut PPN. Dan di Agustus 2022 pemerintah menujuk Patreon, Inc., Change.Org, PT Ocommerce Capital Indonesia, ESET, Spol, s r.o., CGTrader UAB, dan Waves, Inc.
BACA JUGA:Viral! Pajak Mobil Listrik Bikin Pemilik Kendaraan Ini Nangis

Selain itu, di bulan Juli 2022 dilakukan pembetulan terhadap Meta Platforms Technologies Ireland Limited, Proxima Beta Pte Ltd, Tencent Mobility Limited, Tencent Mobile International Limited, Image Future Investment (HK) Limited, High Morale Developments Limited, Aceville Pte Ltd, dan Chegg, Inc.
&amp;ldquo;Pembetulan pemungut PPN PMSE dilakukan dalam hal terdapat elemen data dalam surat keputusan penunjukan yang berbeda atau berubah dari keadaan sebenarnya atau ada kekeliruan dalam penerbitan surat keputusan tersebut,&amp;rdquo; jelas Neilmaldrin.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOS8wNi80LzE1MjkxMS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Sesuai dengan PMK Nomor 60 Tahun 2022, pelaku usaha PMSE yang telah  ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas  produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia.
Neilmaldrin mengingatkan pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai  pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah  dipungut berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen  sejenis lain yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan  pembayaran.
&quot;Ke depan, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang  melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar  negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria, yaitu  nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun  atau Rp50 juta sebulan, dan atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12  ribu setahun atau seribu dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas  kegiatannya tersebut,&quot; ucapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
