<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Syarat dan Cara Klaim BPJS Kesehatan, Baca Yuk!</title><description>Syarat dan cara klaim BPJS Kesehatan akan diulas dalam artikel ini.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/09/09/320/2664198/ini-syarat-dan-cara-klaim-bpjs-kesehatan-baca-yuk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/09/09/320/2664198/ini-syarat-dan-cara-klaim-bpjs-kesehatan-baca-yuk"/><item><title>Ini Syarat dan Cara Klaim BPJS Kesehatan, Baca Yuk!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/09/09/320/2664198/ini-syarat-dan-cara-klaim-bpjs-kesehatan-baca-yuk</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/09/09/320/2664198/ini-syarat-dan-cara-klaim-bpjs-kesehatan-baca-yuk</guid><pubDate>Jum'at 09 September 2022 20:04 WIB</pubDate><dc:creator>Shelma Rachmahyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/09/320/2664198/ini-syarat-dan-cara-klaim-bpjs-kesehatan-baca-yuk-fvw23HSDRh.JPG" expression="full" type="image/jpeg">BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/09/320/2664198/ini-syarat-dan-cara-klaim-bpjs-kesehatan-baca-yuk-fvw23HSDRh.JPG</image><title>BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Syarat dan cara klaim BPJS Kesehatan akan diulas dalam artikel ini.

Sebagaimana diketahui, BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

BPJS Kesehatan memberikan sejumlah layanan medis untuk masyarakat.

Lantas, apa syarat dan cara klaim BPJS Kesehatan?
&amp;nbsp;BACA JUGA:Cara Cek Rumah Sakit Rujukan BPJS Kesehatan secara Online, Simak di Sini!
Berdasarkan catatan Okezone, Jumat (9/9/2022), berikut syarat dan cara klaim BPJS Kesehatan:

1. Syarat Kelengkapan Administrasi Klaim Umum

A. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama:

- Formulir pengajuan klaim (FPK) rangkap 3 (tiga).

- Softcopy data pelayanan bagi Fasilitas Kesehatan yang telah menggunakan aplikasi P-Care/aplikasi BPJS Kesehatan lain (untuk PMI/UTD) atau rekapitulasi pelayanan secara manual untuk Fasilitas Kesehatan yang belum menggunakan aplikasi P-Care

- Kuitansi asli bermaterai cukup

- Bukti pelayanan yang sudah ditandatangani oleh peserta atau anggota keluarga.

- Kelengkapan lain yang dipersyaratkan oleh masing-masing tagihan klaim.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wNy8wNi8xLzE1MDIzMC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;B. Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan:

- Formulir pengajuan klaim (FPK) rangkap 3 (tiga).

- Softcopy luaran aplikasi.

- Kuitansi asli bermaterai cukup.

- Bukti pelayanan yang sudah ditandatangani oleh peserta atau anggota keluarga.

- Kelengkapan lain yang dipersyaratkan oleh masing-masing tagihan klaim.

2. Cara Klaim BPJS Kesehatan

- Kunjungi fasilitas kesehatan (Faskes) terdekat

- Meminta surat rujukan

- Dokumen pendukung, yaitu Kartu BPJS asli beserta foto copy, foto copy KTP, foto copy Kartu Keluarga, dan foto copy Surat Rujukan dari Faskes tingkat pertama.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Syarat dan cara klaim BPJS Kesehatan akan diulas dalam artikel ini.

Sebagaimana diketahui, BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

BPJS Kesehatan memberikan sejumlah layanan medis untuk masyarakat.

Lantas, apa syarat dan cara klaim BPJS Kesehatan?
&amp;nbsp;BACA JUGA:Cara Cek Rumah Sakit Rujukan BPJS Kesehatan secara Online, Simak di Sini!
Berdasarkan catatan Okezone, Jumat (9/9/2022), berikut syarat dan cara klaim BPJS Kesehatan:

1. Syarat Kelengkapan Administrasi Klaim Umum

A. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama:

- Formulir pengajuan klaim (FPK) rangkap 3 (tiga).

- Softcopy data pelayanan bagi Fasilitas Kesehatan yang telah menggunakan aplikasi P-Care/aplikasi BPJS Kesehatan lain (untuk PMI/UTD) atau rekapitulasi pelayanan secara manual untuk Fasilitas Kesehatan yang belum menggunakan aplikasi P-Care

- Kuitansi asli bermaterai cukup

- Bukti pelayanan yang sudah ditandatangani oleh peserta atau anggota keluarga.

- Kelengkapan lain yang dipersyaratkan oleh masing-masing tagihan klaim.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wNy8wNi8xLzE1MDIzMC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;B. Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan:

- Formulir pengajuan klaim (FPK) rangkap 3 (tiga).

- Softcopy luaran aplikasi.

- Kuitansi asli bermaterai cukup.

- Bukti pelayanan yang sudah ditandatangani oleh peserta atau anggota keluarga.

- Kelengkapan lain yang dipersyaratkan oleh masing-masing tagihan klaim.

2. Cara Klaim BPJS Kesehatan

- Kunjungi fasilitas kesehatan (Faskes) terdekat

- Meminta surat rujukan

- Dokumen pendukung, yaitu Kartu BPJS asli beserta foto copy, foto copy KTP, foto copy Kartu Keluarga, dan foto copy Surat Rujukan dari Faskes tingkat pertama.</content:encoded></item></channel></rss>
