<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tarif Angkot Bogor Naik, Maksimal Rp2.000</title><description>Tarif angkot Kabupaten Bogor, Jawa Barat naik imbas kenaikan harga BBM.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/09/12/320/2665527/tarif-angkot-bogor-naik-maksimal-rp2-000</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/09/12/320/2665527/tarif-angkot-bogor-naik-maksimal-rp2-000"/><item><title>Tarif Angkot Bogor Naik, Maksimal Rp2.000</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/09/12/320/2665527/tarif-angkot-bogor-naik-maksimal-rp2-000</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/09/12/320/2665527/tarif-angkot-bogor-naik-maksimal-rp2-000</guid><pubDate>Senin 12 September 2022 10:48 WIB</pubDate><dc:creator>Shelma Rachmahyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/12/320/2665527/tarif-angkot-bogor-naik-maksimal-rp2-000-ErRBalI0st.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tarif angkot naik imbas kenaikan harga BBM (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/12/320/2665527/tarif-angkot-bogor-naik-maksimal-rp2-000-ErRBalI0st.jpg</image><title>Tarif angkot naik imbas kenaikan harga BBM (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Tarif angkot Kabupaten Bogor, Jawa Barat naik imbas kenaikan harga BBM. Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menetapkan kenaikan tarif angkutan umum maksimal yaitu Rp2.000 pada momentum kenaikan harga BBM.
&quot;Maksimal kenaikannya Rp2.000, dengan rincian, kenaikan tarif jarak terdekat Rp1.000, kenaikan tarif jarak sedang Rp1.500, yang terjauh Rp2.000,&quot; ungkap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah di Cibinong, Bogor dilansir dari Antara, Senin (12/9/2022).
BACA JUGA:Jadwal Demo Tolak Kenaikan Harga BBM, Puncaknya 5 Juta Buruh di Seluruh RI

Menurutnya, penetapan itu diatur oleh Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor Nomor 551.2/264/Kpts/Per-UU/2022 tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum, yang mengatur kenaikan tarif angkutan umum di Kabupaten Bogor.
Agus menyebutkan, kebijakan itu dibuat setelah Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan koordinasi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).
BACA JUGA:Harga BBM Naik, Ini Deretan Sektor yang Paling Terdampak

&quot;Berdasarkan kajian dan hasil musyawarah kita dengan Organda, kita sudah sepakati penyesuaian tarif dirumuskan berdasarkan BOK (Biaya Operasional Kendaraan) yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Bogor,&quot; ujar Agus.
Dia menerangkan Kepbup yang sudah ditandatangani sejak Senin, 5 September 2022 itu hanya berlaku untuk angkutan lokal yang ada di wilayah Kabupaten Bogor. Sedangkan angkutan antar kota ataupun antar provinsi tidak diatur oleh Pemkab Bogor.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOS8xMS8xLzE1MzEwMS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&quot;Alhamdulillah di Kabupaten Bogor saat ini situasi angkutan kondusif,  tidak ada demo, tidak ada protes, maupun mogok dari angkutan.  Mudah-mudahan dengan penyesuaian tarif ini, terutama bagi pengusaha  angkutan juga bisa menerima, kemudian masyarakat juga tidak terlalu  berat dengan kenaikan tarif yang sudah kita keluarkan,&quot; terangnya.
Agus meminta kepada jajaran untuk menyosialisasikan Kepbup tersebut  dan melakukan pengawasan. Ia berharap masyarakat juga turut mengawasi  penerapan tarif angkutan umum di lapangan.
&quot;Kalau ada yang tidak sesuai dengan aturan yang kita terbitkan,  tentunya nanti ada mekanismenya, kita lakukan teguran, tapi tidak  langsung kepada angkutannya, namun melalui Organda, itulah pentingnya  kita punya mitra seperti Organda,&quot; kata Agus.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Tarif angkot Kabupaten Bogor, Jawa Barat naik imbas kenaikan harga BBM. Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menetapkan kenaikan tarif angkutan umum maksimal yaitu Rp2.000 pada momentum kenaikan harga BBM.
&quot;Maksimal kenaikannya Rp2.000, dengan rincian, kenaikan tarif jarak terdekat Rp1.000, kenaikan tarif jarak sedang Rp1.500, yang terjauh Rp2.000,&quot; ungkap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah di Cibinong, Bogor dilansir dari Antara, Senin (12/9/2022).
BACA JUGA:Jadwal Demo Tolak Kenaikan Harga BBM, Puncaknya 5 Juta Buruh di Seluruh RI

Menurutnya, penetapan itu diatur oleh Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor Nomor 551.2/264/Kpts/Per-UU/2022 tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum, yang mengatur kenaikan tarif angkutan umum di Kabupaten Bogor.
Agus menyebutkan, kebijakan itu dibuat setelah Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan koordinasi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).
BACA JUGA:Harga BBM Naik, Ini Deretan Sektor yang Paling Terdampak

&quot;Berdasarkan kajian dan hasil musyawarah kita dengan Organda, kita sudah sepakati penyesuaian tarif dirumuskan berdasarkan BOK (Biaya Operasional Kendaraan) yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Bogor,&quot; ujar Agus.
Dia menerangkan Kepbup yang sudah ditandatangani sejak Senin, 5 September 2022 itu hanya berlaku untuk angkutan lokal yang ada di wilayah Kabupaten Bogor. Sedangkan angkutan antar kota ataupun antar provinsi tidak diatur oleh Pemkab Bogor.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOS8xMS8xLzE1MzEwMS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&quot;Alhamdulillah di Kabupaten Bogor saat ini situasi angkutan kondusif,  tidak ada demo, tidak ada protes, maupun mogok dari angkutan.  Mudah-mudahan dengan penyesuaian tarif ini, terutama bagi pengusaha  angkutan juga bisa menerima, kemudian masyarakat juga tidak terlalu  berat dengan kenaikan tarif yang sudah kita keluarkan,&quot; terangnya.
Agus meminta kepada jajaran untuk menyosialisasikan Kepbup tersebut  dan melakukan pengawasan. Ia berharap masyarakat juga turut mengawasi  penerapan tarif angkutan umum di lapangan.
&quot;Kalau ada yang tidak sesuai dengan aturan yang kita terbitkan,  tentunya nanti ada mekanismenya, kita lakukan teguran, tapi tidak  langsung kepada angkutannya, namun melalui Organda, itulah pentingnya  kita punya mitra seperti Organda,&quot; kata Agus.</content:encoded></item></channel></rss>
