<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Program Restrukturisasi Kredit Mau Dicabut? OJK: Tunggu Saja</title><description>OJK mempertimbangkan program perpanjangan  restrukturisasi kredit yang telah dimulai sejak pandemi Covid-19  mewabah.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/09/13/320/2666865/program-restrukturisasi-kredit-mau-dicabut-ojk-tunggu-saja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/09/13/320/2666865/program-restrukturisasi-kredit-mau-dicabut-ojk-tunggu-saja"/><item><title>Program Restrukturisasi Kredit Mau Dicabut? OJK: Tunggu Saja</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/09/13/320/2666865/program-restrukturisasi-kredit-mau-dicabut-ojk-tunggu-saja</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/09/13/320/2666865/program-restrukturisasi-kredit-mau-dicabut-ojk-tunggu-saja</guid><pubDate>Selasa 13 September 2022 20:35 WIB</pubDate><dc:creator>Ikhsan Permana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/13/320/2666865/program-restrukturisasi-kredit-mau-dicabut-ojk-tunggu-saja-g3MC7OlX29.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OJK pertimbangkan perpanjangan restrukturisasi kredit (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/13/320/2666865/program-restrukturisasi-kredit-mau-dicabut-ojk-tunggu-saja-g3MC7OlX29.jpg</image><title>OJK pertimbangkan perpanjangan restrukturisasi kredit (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan program perpanjangan restrukturisasi kredit yang telah dimulai sejak pandemi Covid-19 mewabah. Program ini telah beberapa kali dilakukan perpanjangan, hingga yang terbaru program ini akan selesai pada Maret 2023 mendatang.
Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, saat ini pihaknya masih mempertimbangkan kondisi di lapangan terkait kemungkinan perpanjangan program tersebut. Namun menurutnya sejauh ini tingkat risiko pembiayaan kredit (non performing financing/NPF) sudah semakin membaik.
BACA JUGA:Restrukturisasi Kredit BRI Sisa Rp144,27 Triliun di Kuartal I-2022
&quot;Kalau lihat dari NPF-nya turun, NPF untuk perusahaan pembiayaan itu turun, artinya itu sudah membaik sebenarnya. Tinggal yang ditunggu ini relaksasinya mau diapakan,&quot; ungkap Ogi dalam konferensi pers di Gedung OJK Infinity, Jakarta Selatan, Selasa (13/9/2022).
Profil risiko Perusahaan Pembiayaan pada Juli 2022 masih terjaga dengan rasio NPF tercatat turun sebesar 2,72%. Ogi mengatakan pihaknya akan mengumumkan apabila sudah ada kepastian soal kebijakan tersebut.
BACA JUGA:UMKM Terdampak Erupsi Gunung Semeru Dapat Restrukturisasi Kredit
&quot;Mau diperpanjang apakah dicabut atau gimana? Kita tunggu dulu, nanti kalau sudah deket-deket pasti OJK bukan hanya dari IKNB, dari segi semua, dari perbankan juga kita akan lakukan,&quot; ujarnya.


Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kepala Departemen  Pengawasan IKNB 2B OJK, Bambang W Budiawan mengaku bahwa pihaknya sedang  mengkaji potensi perpanjangan kebijakan, dia mengatakan bahwa OJK akan  memperhatikan pro dan kontra soal perpanjangan restrukturisasi.
&quot;Terus terang Kami sedang mengkaji potensi perpanjangan kebijakan,  jadi kita lihat dari sisi fungsinya perusahaan pembiayaan itu 80% dari  perbankan, jadi kalau mereka restruc pasti di multifinance jadi akan  restrukturisasi,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan program perpanjangan restrukturisasi kredit yang telah dimulai sejak pandemi Covid-19 mewabah. Program ini telah beberapa kali dilakukan perpanjangan, hingga yang terbaru program ini akan selesai pada Maret 2023 mendatang.
Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, saat ini pihaknya masih mempertimbangkan kondisi di lapangan terkait kemungkinan perpanjangan program tersebut. Namun menurutnya sejauh ini tingkat risiko pembiayaan kredit (non performing financing/NPF) sudah semakin membaik.
BACA JUGA:Restrukturisasi Kredit BRI Sisa Rp144,27 Triliun di Kuartal I-2022
&quot;Kalau lihat dari NPF-nya turun, NPF untuk perusahaan pembiayaan itu turun, artinya itu sudah membaik sebenarnya. Tinggal yang ditunggu ini relaksasinya mau diapakan,&quot; ungkap Ogi dalam konferensi pers di Gedung OJK Infinity, Jakarta Selatan, Selasa (13/9/2022).
Profil risiko Perusahaan Pembiayaan pada Juli 2022 masih terjaga dengan rasio NPF tercatat turun sebesar 2,72%. Ogi mengatakan pihaknya akan mengumumkan apabila sudah ada kepastian soal kebijakan tersebut.
BACA JUGA:UMKM Terdampak Erupsi Gunung Semeru Dapat Restrukturisasi Kredit
&quot;Mau diperpanjang apakah dicabut atau gimana? Kita tunggu dulu, nanti kalau sudah deket-deket pasti OJK bukan hanya dari IKNB, dari segi semua, dari perbankan juga kita akan lakukan,&quot; ujarnya.


Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kepala Departemen  Pengawasan IKNB 2B OJK, Bambang W Budiawan mengaku bahwa pihaknya sedang  mengkaji potensi perpanjangan kebijakan, dia mengatakan bahwa OJK akan  memperhatikan pro dan kontra soal perpanjangan restrukturisasi.
&quot;Terus terang Kami sedang mengkaji potensi perpanjangan kebijakan,  jadi kita lihat dari sisi fungsinya perusahaan pembiayaan itu 80% dari  perbankan, jadi kalau mereka restruc pasti di multifinance jadi akan  restrukturisasi,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
