<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OJK Catat Investasi Dana Pensiun Naik Jadi Rp322,51 Triliun hingga Juli 2022</title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai investasi dana pensiun mencapai Rp322,51 triliun hingga Juli 2022.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/09/13/320/2666879/ojk-catat-investasi-dana-pensiun-naik-jadi-rp322-51-triliun-hingga-juli-2022</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/09/13/320/2666879/ojk-catat-investasi-dana-pensiun-naik-jadi-rp322-51-triliun-hingga-juli-2022"/><item><title>OJK Catat Investasi Dana Pensiun Naik Jadi Rp322,51 Triliun hingga Juli 2022</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/09/13/320/2666879/ojk-catat-investasi-dana-pensiun-naik-jadi-rp322-51-triliun-hingga-juli-2022</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/09/13/320/2666879/ojk-catat-investasi-dana-pensiun-naik-jadi-rp322-51-triliun-hingga-juli-2022</guid><pubDate>Selasa 13 September 2022 20:56 WIB</pubDate><dc:creator>Shelma Rachmahyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/13/320/2666879/ojk-catat-investasi-dana-pensiun-naik-jadi-rp322-51-triliun-hingga-juli-2022-8v4ZCKlF73.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Investasi dana pensiun meningkat (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/13/320/2666879/ojk-catat-investasi-dana-pensiun-naik-jadi-rp322-51-triliun-hingga-juli-2022-8v4ZCKlF73.jpg</image><title>Investasi dana pensiun meningkat (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai investasi dana pensiun mencapai Rp322,51 triliun hingga Juli 2022. Total investasi dana pensiun naik tipis 2,99% dibandingkan tahun lalu.
&quot;Investasi dana pensiun tumbuh positif secara year on year sebesar 2,99% dengan total nilai investasinya per Juli 2022 mencapai Rp322,51 triliun,&quot; kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono dilansir dari Antara, Selasa (13/9/2022).
BACA JUGA:Sri Mulyani Bakal Bentuk Badan Dana Pensiun PNS yang Baru, seperti Apa?

Dia merincikan, posisi pendanaan Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Program Pensiun Manfaat Pasti juga meningkat sebesar 0,72% dibandingkan dengan posisi per Juli 2021, hingga mencapai angka 95%.
BACA JUGA:Australia Jajaki Investasi Bisnis Dana Pensiun di Indonesia

Dalam kesempatan ini, menurut dia, OJK akan memperkuat organisasi di internal Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB), termasuk dana pensiun, melalui penguatan sisi good corporate governance dan penerapan manajemen risiko yang efektif dalam melaksanakan kegiatan usaha.
&quot;Selain itu, OJK juga mendorong LJKNB untuk melakukan penguatan core functions sehingga didukung dengan sumber daya manusia yang kompeten, antara lain di bidang aktuaria, akuntansi, dan audit internal,&quot; katanya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOS8wMS80LzE1MjY5OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;OJK juga akan memperkuat sisi lembaga profesi penunjang dan asosiasi  industri di sektor IKNB karena berbagai lembaga profesi penunjang  seperti akuntan publik, aktuaris, maupun penilai merupakan salah satu  pilar penting dalam menjaga keberlangsungan sektor IKNB, khususnya  penegakan kode etik profesi dan pengembangan kompetensi SDM.
Demikian pula halnya dengan peran asosiasi dalam melakukan pembinaan  dan pengawasan terhadap para anggotanya, khususnya yang terkait dengan  aspek perlindungan konsumen.
&quot;OJK juga akan memperkuat perannya dalam mengatur, mengawasi, dan  melindungi konsumen sektor jasa keuangan melalui penerapan pengawasan  secara terintegrasi dan penguatan pengawasan pada LJKNB bermasalah,  dengan mengedepankan tiga perilaku kunci OJK, yaitu proaktif,  kolaboratif, dan bertanggung jawab,&quot; kata Ogi.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai investasi dana pensiun mencapai Rp322,51 triliun hingga Juli 2022. Total investasi dana pensiun naik tipis 2,99% dibandingkan tahun lalu.
&quot;Investasi dana pensiun tumbuh positif secara year on year sebesar 2,99% dengan total nilai investasinya per Juli 2022 mencapai Rp322,51 triliun,&quot; kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono dilansir dari Antara, Selasa (13/9/2022).
BACA JUGA:Sri Mulyani Bakal Bentuk Badan Dana Pensiun PNS yang Baru, seperti Apa?

Dia merincikan, posisi pendanaan Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Program Pensiun Manfaat Pasti juga meningkat sebesar 0,72% dibandingkan dengan posisi per Juli 2021, hingga mencapai angka 95%.
BACA JUGA:Australia Jajaki Investasi Bisnis Dana Pensiun di Indonesia

Dalam kesempatan ini, menurut dia, OJK akan memperkuat organisasi di internal Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB), termasuk dana pensiun, melalui penguatan sisi good corporate governance dan penerapan manajemen risiko yang efektif dalam melaksanakan kegiatan usaha.
&quot;Selain itu, OJK juga mendorong LJKNB untuk melakukan penguatan core functions sehingga didukung dengan sumber daya manusia yang kompeten, antara lain di bidang aktuaria, akuntansi, dan audit internal,&quot; katanya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOS8wMS80LzE1MjY5OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;OJK juga akan memperkuat sisi lembaga profesi penunjang dan asosiasi  industri di sektor IKNB karena berbagai lembaga profesi penunjang  seperti akuntan publik, aktuaris, maupun penilai merupakan salah satu  pilar penting dalam menjaga keberlangsungan sektor IKNB, khususnya  penegakan kode etik profesi dan pengembangan kompetensi SDM.
Demikian pula halnya dengan peran asosiasi dalam melakukan pembinaan  dan pengawasan terhadap para anggotanya, khususnya yang terkait dengan  aspek perlindungan konsumen.
&quot;OJK juga akan memperkuat perannya dalam mengatur, mengawasi, dan  melindungi konsumen sektor jasa keuangan melalui penerapan pengawasan  secara terintegrasi dan penguatan pengawasan pada LJKNB bermasalah,  dengan mengedepankan tiga perilaku kunci OJK, yaitu proaktif,  kolaboratif, dan bertanggung jawab,&quot; kata Ogi.</content:encoded></item></channel></rss>
