<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ombudsman Ungkap HET Minyak Goreng Tidak Berjalan</title><description>Ombudsman RI mengungkap penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng tidak berjalan di beberapa wilayah Indonesia.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/09/14/320/2667504/ombudsman-ungkap-het-minyak-goreng-tidak-berjalan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/09/14/320/2667504/ombudsman-ungkap-het-minyak-goreng-tidak-berjalan"/><item><title>Ombudsman Ungkap HET Minyak Goreng Tidak Berjalan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/09/14/320/2667504/ombudsman-ungkap-het-minyak-goreng-tidak-berjalan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/09/14/320/2667504/ombudsman-ungkap-het-minyak-goreng-tidak-berjalan</guid><pubDate>Rabu 14 September 2022 16:49 WIB</pubDate><dc:creator>Advenia Elisabeth</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/14/320/2667504/ombudsman-ungkap-het-minyak-goreng-tidak-berjalan-twpiP0IpUe.jpg" expression="full" type="image/jpeg">HET minyak goreng tidak berjalan (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/14/320/2667504/ombudsman-ungkap-het-minyak-goreng-tidak-berjalan-twpiP0IpUe.jpg</image><title>HET minyak goreng tidak berjalan (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - Ombudsman RI mengungkap penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng tidak berjalan di beberapa wilayah Indonesia. HET minyak goreng curah tidak tercapai karena distribusi belum merata ke seluruh wilayah Indonesia.
&quot;Ombudsman RI menemukan bahwa HET minyak goreng tidak berjalan di beberapa wilayah di Indonesia,&quot; ujar Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dikutip dari keterangan resminya, Rabu (14/9/2022).
BACA JUGA:KPPU Surati Mendag Turunkan HET Minyak Goreng

Yeka menerangkan, berdasarkan temuan di lapangan dan pendapat Ombudsman tersebut maka Ombudsman memberikan tindakan korektif kepada Kementerian Perdagangan.
Pertama, Ombudsman RI meminta agar Menteri Perdagangan melakukan reformulasi kebijakan penjaminan ketersediaan dan stabilisasi harga minyak goreng dengan mempertimbangkan beberapa hal.
BACA JUGA:Bentuk Anak Usaha PalmCo, Stafsus Erick Thohir: Kontrol Harga Minyak Goreng Bukan Monopoli

&quot;Di antaranya, tidak menimbulkan disparitas harga, tidak menerapkan HET tunggal untuk seluruh wilayah, penerapan HET diiringi dengan penugasan BUMN dalam penyaluran minyak goreng melalui pola subsidi maupun non subsidi, serta memudahkan pelaku usaha dalam rangka perolehan persetujuan ekspor,&quot; papar Yeka.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOC8xNC80LzE1MTkwNS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Kemudian, kata Yeka, Menteri Perdagangan diminta untuk segera  melarang peredaran minyak goreng curah dan menggantinya dengan minyak  goreng kemasan yang mengacu pada kaidah SNI.
Terakhir, Ombudsman RI minta agar kebijakan Domestic Market  Obligation (DMO) segera dicabut, dalam rangka percepatan ekspor dan  penyerapan TBS yang masih berada (tersimpan) pada level petani kelapa  sawit rakyat.
&quot;(Jika rekomendasi tak dilaksanakan) pokoknya kita lapor Presiden,  kita bongkar semua maladministrasinya, kita punya banyak cara untuk  bagaimana menekan pemerintah agar senantiasa membuat pelayanan publik  lebih baik,&quot; tegasnya dia.</description><content:encoded>JAKARTA - Ombudsman RI mengungkap penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng tidak berjalan di beberapa wilayah Indonesia. HET minyak goreng curah tidak tercapai karena distribusi belum merata ke seluruh wilayah Indonesia.
&quot;Ombudsman RI menemukan bahwa HET minyak goreng tidak berjalan di beberapa wilayah di Indonesia,&quot; ujar Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dikutip dari keterangan resminya, Rabu (14/9/2022).
BACA JUGA:KPPU Surati Mendag Turunkan HET Minyak Goreng

Yeka menerangkan, berdasarkan temuan di lapangan dan pendapat Ombudsman tersebut maka Ombudsman memberikan tindakan korektif kepada Kementerian Perdagangan.
Pertama, Ombudsman RI meminta agar Menteri Perdagangan melakukan reformulasi kebijakan penjaminan ketersediaan dan stabilisasi harga minyak goreng dengan mempertimbangkan beberapa hal.
BACA JUGA:Bentuk Anak Usaha PalmCo, Stafsus Erick Thohir: Kontrol Harga Minyak Goreng Bukan Monopoli

&quot;Di antaranya, tidak menimbulkan disparitas harga, tidak menerapkan HET tunggal untuk seluruh wilayah, penerapan HET diiringi dengan penugasan BUMN dalam penyaluran minyak goreng melalui pola subsidi maupun non subsidi, serta memudahkan pelaku usaha dalam rangka perolehan persetujuan ekspor,&quot; papar Yeka.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOC8xNC80LzE1MTkwNS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Kemudian, kata Yeka, Menteri Perdagangan diminta untuk segera  melarang peredaran minyak goreng curah dan menggantinya dengan minyak  goreng kemasan yang mengacu pada kaidah SNI.
Terakhir, Ombudsman RI minta agar kebijakan Domestic Market  Obligation (DMO) segera dicabut, dalam rangka percepatan ekspor dan  penyerapan TBS yang masih berada (tersimpan) pada level petani kelapa  sawit rakyat.
&quot;(Jika rekomendasi tak dilaksanakan) pokoknya kita lapor Presiden,  kita bongkar semua maladministrasinya, kita punya banyak cara untuk  bagaimana menekan pemerintah agar senantiasa membuat pelayanan publik  lebih baik,&quot; tegasnya dia.</content:encoded></item></channel></rss>
