<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Uang Negara Kian Bertambah, PPN 2023 Akan Naik Jadi Rp743 Triliun</title><description>Penerimaan pajak tahun depan akan bertambah karena adanya kenaikan pemasukan pajak pertambahan nilai (PPN).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/09/14/320/2667563/uang-negara-kian-bertambah-ppn-2023-akan-naik-jadi-rp743-triliun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/09/14/320/2667563/uang-negara-kian-bertambah-ppn-2023-akan-naik-jadi-rp743-triliun"/><item><title>Uang Negara Kian Bertambah, PPN 2023 Akan Naik Jadi Rp743 Triliun</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/09/14/320/2667563/uang-negara-kian-bertambah-ppn-2023-akan-naik-jadi-rp743-triliun</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/09/14/320/2667563/uang-negara-kian-bertambah-ppn-2023-akan-naik-jadi-rp743-triliun</guid><pubDate>Rabu 14 September 2022 17:44 WIB</pubDate><dc:creator>Shelma Rachmahyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/14/320/2667563/uang-negara-kian-bertambah-ppn-2023-akan-naik-jadi-rp743-triliun-PJlpUyZSgJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penerimaan pajak tahun depan naik berkat PPN (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/14/320/2667563/uang-negara-kian-bertambah-ppn-2023-akan-naik-jadi-rp743-triliun-PJlpUyZSgJ.jpg</image><title>Penerimaan pajak tahun depan naik berkat PPN (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Penerimaan pajak tahun depan akan bertambah karena adanya kenaikan pemasukan pajak pertambahan nilai (PPN). Penerimaan pajak pada tahun 2023 berpotensi meningkat sebesar Rp2,9 triliun dari yang sebesar Rp1.715,1 triliun dalam RAPBN menjadi Rp1.718 triliun.
&quot;PPN naik Rp2,9 triliun dari Rp740,1 triliun menjadi Rp743 triliun pada tahun depan,&quot; ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani dilansir dari Antara, Rabu (14/9/2022).
BACA JUGA:Wajib Pajak Seharusnya Dapat Fasilitas Lebih Baik, Ini Alasannya

Menurutnya, peningkatan penerimaan PPN terjadi karena adanya kemungkinan kenaikan inflasi pada tahun depan dari tiga% menjadi 3,6% dengan pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan pada level 5,3%, sehingga ukuran ekonomi domestik akan sedikit lebih tinggi.
Dengan demikian, Panitia Kerja yang meliputi Banggar DPR dan pemerintah pun menyepakati penerimaan pajak tahun depan akan meliputi penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas Rp61,4 triliun, PPh nonmigas Rp873,6 triliun, PPN Rp743 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp31,3 triliun, serta pajak lainnya Rp8,7 triliun.
BACA JUGA:RI Kantongi Rp8,2 Triliun dari Pajak Digital hingga Agustus 2022

Sementara untuk penerimaan kepabeanan dan cukai juga ditingkatkan Rp1,4 triliun dari Rp301,8 triliun menjadi Rp303,2 triliun, yang terdiri dari cukai yang tetap Rp245,4 triliun, bea masuk naik Rp200 miliar dari Rp47,3 triliun menjadi Rp47,5 triliun, serta bea keluar meningkat Rp1,2 triliun dari Rp9 triliun menjadi Rp10,2 triliun.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOS8wNi80LzE1MjkxMS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Sri Mulyani mengungkapkan perubahan target penerimaan kepabeanan dan  cukai disebabkan oleh perubahan asumsi kurs 2023 dari Rp14.750 per dolar  AS menjadi Rp14.800 per dolar AS, serta peningkatan produk domestik  bruto (PDB) nominal 2023 dari Rp20.988,6 triliun menjadi Rp21.037,9  triliun.
&quot;Kami juga akan melaksanakan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan  Perpajakan dan turunannya untuk 2023 sehingga bisa meningkatkan  ekstensifikasi dan intensifikasi dari penerimaan perpajakan,&quot; tutur  Bendahara Negara tersebut.
Secara keseluruhan, kata dia, penerimaan perpajakan pada tahun 2023  akan meningkat Rp4,3 triliun dari alokasi awal yang sebesar Rp2.016,9  triliun menjadi Rp2.021,2 triliun.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Penerimaan pajak tahun depan akan bertambah karena adanya kenaikan pemasukan pajak pertambahan nilai (PPN). Penerimaan pajak pada tahun 2023 berpotensi meningkat sebesar Rp2,9 triliun dari yang sebesar Rp1.715,1 triliun dalam RAPBN menjadi Rp1.718 triliun.
&quot;PPN naik Rp2,9 triliun dari Rp740,1 triliun menjadi Rp743 triliun pada tahun depan,&quot; ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani dilansir dari Antara, Rabu (14/9/2022).
BACA JUGA:Wajib Pajak Seharusnya Dapat Fasilitas Lebih Baik, Ini Alasannya

Menurutnya, peningkatan penerimaan PPN terjadi karena adanya kemungkinan kenaikan inflasi pada tahun depan dari tiga% menjadi 3,6% dengan pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan pada level 5,3%, sehingga ukuran ekonomi domestik akan sedikit lebih tinggi.
Dengan demikian, Panitia Kerja yang meliputi Banggar DPR dan pemerintah pun menyepakati penerimaan pajak tahun depan akan meliputi penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas Rp61,4 triliun, PPh nonmigas Rp873,6 triliun, PPN Rp743 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp31,3 triliun, serta pajak lainnya Rp8,7 triliun.
BACA JUGA:RI Kantongi Rp8,2 Triliun dari Pajak Digital hingga Agustus 2022

Sementara untuk penerimaan kepabeanan dan cukai juga ditingkatkan Rp1,4 triliun dari Rp301,8 triliun menjadi Rp303,2 triliun, yang terdiri dari cukai yang tetap Rp245,4 triliun, bea masuk naik Rp200 miliar dari Rp47,3 triliun menjadi Rp47,5 triliun, serta bea keluar meningkat Rp1,2 triliun dari Rp9 triliun menjadi Rp10,2 triliun.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOS8wNi80LzE1MjkxMS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Sri Mulyani mengungkapkan perubahan target penerimaan kepabeanan dan  cukai disebabkan oleh perubahan asumsi kurs 2023 dari Rp14.750 per dolar  AS menjadi Rp14.800 per dolar AS, serta peningkatan produk domestik  bruto (PDB) nominal 2023 dari Rp20.988,6 triliun menjadi Rp21.037,9  triliun.
&quot;Kami juga akan melaksanakan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan  Perpajakan dan turunannya untuk 2023 sehingga bisa meningkatkan  ekstensifikasi dan intensifikasi dari penerimaan perpajakan,&quot; tutur  Bendahara Negara tersebut.
Secara keseluruhan, kata dia, penerimaan perpajakan pada tahun 2023  akan meningkat Rp4,3 triliun dari alokasi awal yang sebesar Rp2.016,9  triliun menjadi Rp2.021,2 triliun.</content:encoded></item></channel></rss>
