<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ombudsman Temukan Disparitas Harga Minyak Goreng, dari Rp14.000 hingga Rp30.000</title><description>Yeka Hendra Fatika menyatakan bahwa, berdasarkan hasil investigasi, persoalan minyak goreng belum tuntas.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/09/15/320/2667853/ombudsman-temukan-disparitas-harga-minyak-goreng-dari-rp14-000-hingga-rp30-000</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/09/15/320/2667853/ombudsman-temukan-disparitas-harga-minyak-goreng-dari-rp14-000-hingga-rp30-000"/><item><title>Ombudsman Temukan Disparitas Harga Minyak Goreng, dari Rp14.000 hingga Rp30.000</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/09/15/320/2667853/ombudsman-temukan-disparitas-harga-minyak-goreng-dari-rp14-000-hingga-rp30-000</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/09/15/320/2667853/ombudsman-temukan-disparitas-harga-minyak-goreng-dari-rp14-000-hingga-rp30-000</guid><pubDate>Kamis 15 September 2022 08:58 WIB</pubDate><dc:creator>Advenia Elisabeth</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/15/320/2667853/ombudsman-temukan-disparitas-harga-minyak-goreng-dari-rp14-000-hingga-rp30-000-d5va73KKUf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Minyak Goreng (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/15/320/2667853/ombudsman-temukan-disparitas-harga-minyak-goreng-dari-rp14-000-hingga-rp30-000-d5va73KKUf.jpg</image><title>Minyak Goreng (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyatakan bahwa, berdasarkan hasil investigasi, persoalan minyak goreng belum tuntas. Sebab, dibeberapa daerah masih mengalami disparitas harga.
&amp;ldquo;Sulitnya masyarakat dalam memperoleh minyak goreng mendorong Ombudsman RI untuk melakukan pemantauan awal guna mengumpulkan data primer melalui pengumpulan informasi dari 19 Kantor Perwakilan Ombudsman RI pada Februari 2022. Hasil yang diperoleh adalah data disparitas harga komoditas minyak goreng dengan rentang antara harga terendah pada Rp14.000 per liter dan tertinggi pada harga Rp30.000 per liter,&amp;rdquo; ujarnya dikutip dari keterangan resminya, Kamis (15/9/2022).
BACA JUGA:Ombudsman Ungkap HET Minyak Goreng Tidak Berjalan
Yeka memaparkan, dalam menangani permasalahan penyediaan dan stabilisasi harga komoditas minyak goreng, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan setidaknya 7 Peraturan Menteri Perdagangan, 2 Keputusan Menteri Perdagangan, dan 1 Keputusan Direktur Jenderal.
Banyaknya jumlah peraturan menteri yang diterbitkan dalam kurun waktu yang relatif sangat singkat untuk mengendalikan permasalahan minyak goreng, namun nyatanya tidak mampu mengatasi permasalahan minyak goreng yang dihadapi dalam waktu cepat.
&quot;Sehingga menimbulkan kerugian pelaku usaha dan masyarakat,&amp;rdquo; imbuhnya.
BACA JUGA:KPPU Surati Mendag Turunkan HET Minyak Goreng
Yeka melanjutkan, sejatinya Indonesia tidak pernah mengalami kekurangan stok Crude Palm Oil (CPO), permasalahannya adalah stok CPO justru dikendalikan oleh pihak swasta.Saat ini pemerintah perlu mempertimbangkan untuk memiliki Dynamic Stock Komoditas Minyak Goreng (cadangan minyak goreng nasional), dengan tujuan sebagai instrumen pengendali ketika terjadi kenaikan harga terhadap komoditas minyak goreng.
&quot;Sehingga dengan begitu, pemerintah dapat menggelontorkan stok pada saat harga minyak goreng tinggi, dan sebaliknya ketika harga turun, pemerintah dapat menyimpan stok kembali,&quot; tukas Yeka.</description><content:encoded>JAKARTA - Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyatakan bahwa, berdasarkan hasil investigasi, persoalan minyak goreng belum tuntas. Sebab, dibeberapa daerah masih mengalami disparitas harga.
&amp;ldquo;Sulitnya masyarakat dalam memperoleh minyak goreng mendorong Ombudsman RI untuk melakukan pemantauan awal guna mengumpulkan data primer melalui pengumpulan informasi dari 19 Kantor Perwakilan Ombudsman RI pada Februari 2022. Hasil yang diperoleh adalah data disparitas harga komoditas minyak goreng dengan rentang antara harga terendah pada Rp14.000 per liter dan tertinggi pada harga Rp30.000 per liter,&amp;rdquo; ujarnya dikutip dari keterangan resminya, Kamis (15/9/2022).
BACA JUGA:Ombudsman Ungkap HET Minyak Goreng Tidak Berjalan
Yeka memaparkan, dalam menangani permasalahan penyediaan dan stabilisasi harga komoditas minyak goreng, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan setidaknya 7 Peraturan Menteri Perdagangan, 2 Keputusan Menteri Perdagangan, dan 1 Keputusan Direktur Jenderal.
Banyaknya jumlah peraturan menteri yang diterbitkan dalam kurun waktu yang relatif sangat singkat untuk mengendalikan permasalahan minyak goreng, namun nyatanya tidak mampu mengatasi permasalahan minyak goreng yang dihadapi dalam waktu cepat.
&quot;Sehingga menimbulkan kerugian pelaku usaha dan masyarakat,&amp;rdquo; imbuhnya.
BACA JUGA:KPPU Surati Mendag Turunkan HET Minyak Goreng
Yeka melanjutkan, sejatinya Indonesia tidak pernah mengalami kekurangan stok Crude Palm Oil (CPO), permasalahannya adalah stok CPO justru dikendalikan oleh pihak swasta.Saat ini pemerintah perlu mempertimbangkan untuk memiliki Dynamic Stock Komoditas Minyak Goreng (cadangan minyak goreng nasional), dengan tujuan sebagai instrumen pengendali ketika terjadi kenaikan harga terhadap komoditas minyak goreng.
&quot;Sehingga dengan begitu, pemerintah dapat menggelontorkan stok pada saat harga minyak goreng tinggi, dan sebaliknya ketika harga turun, pemerintah dapat menyimpan stok kembali,&quot; tukas Yeka.</content:encoded></item></channel></rss>
