<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Di Hadapan DPR, Dirut Taspen Tegaskan Seluruh Investasi Sudah Sesuai UU</title><description>Taspen memastikan seluruh investasi dan program Taspen telah dilaksanakan  sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/09/15/320/2668507/di-hadapan-dpr-dirut-taspen-tegaskan-seluruh-investasi-sudah-sesuai-uu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/09/15/320/2668507/di-hadapan-dpr-dirut-taspen-tegaskan-seluruh-investasi-sudah-sesuai-uu"/><item><title>Di Hadapan DPR, Dirut Taspen Tegaskan Seluruh Investasi Sudah Sesuai UU</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/09/15/320/2668507/di-hadapan-dpr-dirut-taspen-tegaskan-seluruh-investasi-sudah-sesuai-uu</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/09/15/320/2668507/di-hadapan-dpr-dirut-taspen-tegaskan-seluruh-investasi-sudah-sesuai-uu</guid><pubDate>Kamis 15 September 2022 20:47 WIB</pubDate><dc:creator>Shelma Rachmahyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/15/320/2668507/di-hadapan-dpr-dirut-taspen-tegaskan-seluruh-investasi-sudah-sesuai-uu-d960NlypxH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Investasi PT Taspen (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/15/320/2668507/di-hadapan-dpr-dirut-taspen-tegaskan-seluruh-investasi-sudah-sesuai-uu-d960NlypxH.jpg</image><title>Investasi PT Taspen (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Taspen memastikan seluruh investasi dan program Taspen telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini diungkapkan Direktur Utama Taspen ANS Kosasih dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI.
Kosasih mengatakan taspen menerapkan Tata Kelola Perusahaan atau Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap keputusan investasi dan menjalankan operasional perusahaan.
BACA JUGA:Dituduh Kelola Dana Rp300 Triliun untuk Pemilu 2024, Begini Penjelasan Taspen


&amp;ldquo;Sebagai BUMN, PT Taspen memiliki kewajiban mutlak untuk mematuhi prinsip Tata Kelola Perusahaan yang dikeluarkan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Prinsip tersebut menjadi acuan kami dalam melaksanakan investasi dan pengelolaan bisnis,&amp;rdquo; katanya dilansir dari Antara, Kamis (15/9/2022).
Sementara itu, Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza mengatakan pengelolaan investasi dan operasional PT Taspen (persero) sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance.
BACA JUGA:Dirut Taspen Dituding Kelola Dana Capres Rp300 Triliun, Ini Kata Stafsus Erick Thohir

&amp;ldquo;Kami berharap Taspen terus mempertahankan dan meningkatkan kinerja perusahaan, agar semakin mampu memaksimalkan pelayanan kepada para peserta melalui beragam program inovasi. Tentu, semuanya tetap harus memperhatikan prinsip kehati-hatian dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,&amp;rdquo; katanya.
Kosasih juga menegaskan, Taspen memberikan laporan pengelolaan dana investasi kepada Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan OJK secara periodik, serta dilakukan juga audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).Ke depan Taspen akan terus menjalankan prinsip GCG guna memberikan  imbal hasil investasi yang maksimal melalui penerapan sistem operasional  perusahaan yang transparan.
Seluruh kinerja PT Taspen, khususnya di bidang pengelolaan investasi  dan operasional, senantiasa diaudit oleh BPK, antara lain terkait sistem  pengelolaan Program Pensiun, Program Asuransi (Tabungan Hari Tua,  Jaminan Kecelakaan Kinerja, Jaminan Kematian), investasi, pendapatan,  dan biaya operasional.
Berdasarkan hasil audit tahun 2018, 2019, 2020, dan 2021, BPK  menyimpulkan bahwa pengelolaan seluruh investasi dan program Taspen  telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang  berlaku, peraturan internal, dan perjanjian kerjasama dalam semua hal  yang material dan tidak pernah ditemukan kerugian negara akibat kegiatan  investasi dan bisnis PT Taspen.
Saat ini, sebesar 72.89% Portofolio Investasi Taspen berupa instrumen  Obligasi dan Sukuk yang sebagian besar merupakan Obligasi dan Sukuk  Negara Republik Indonesia, sebesar 12,21% ditempatkan di deposito Bank  BUMN dan BPD berskala besar. Selain itu, sebesar 8,10% ditempatkan dalam  reksadana yang tercatat di OJK dan 4,60% berada di instrument saham  BUMN dan blue chip yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. Sementara,  2,20% sisanya ditempatkan sebagai modal di anak perusahaan/ afiliasi  Taspen.
Taspen juga fokus menghadirkan inovasi layanan yang memberikan  kemudahan bagi peserta, guna menghasilkan manfaat yang maksimal yang  menjadi pedoman Taspen untuk menjamin kesejahteraan masa depan para  peserta ASN dan pensiunan ASN.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Taspen memastikan seluruh investasi dan program Taspen telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini diungkapkan Direktur Utama Taspen ANS Kosasih dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI.
Kosasih mengatakan taspen menerapkan Tata Kelola Perusahaan atau Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap keputusan investasi dan menjalankan operasional perusahaan.
BACA JUGA:Dituduh Kelola Dana Rp300 Triliun untuk Pemilu 2024, Begini Penjelasan Taspen


&amp;ldquo;Sebagai BUMN, PT Taspen memiliki kewajiban mutlak untuk mematuhi prinsip Tata Kelola Perusahaan yang dikeluarkan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Prinsip tersebut menjadi acuan kami dalam melaksanakan investasi dan pengelolaan bisnis,&amp;rdquo; katanya dilansir dari Antara, Kamis (15/9/2022).
Sementara itu, Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza mengatakan pengelolaan investasi dan operasional PT Taspen (persero) sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance.
BACA JUGA:Dirut Taspen Dituding Kelola Dana Capres Rp300 Triliun, Ini Kata Stafsus Erick Thohir

&amp;ldquo;Kami berharap Taspen terus mempertahankan dan meningkatkan kinerja perusahaan, agar semakin mampu memaksimalkan pelayanan kepada para peserta melalui beragam program inovasi. Tentu, semuanya tetap harus memperhatikan prinsip kehati-hatian dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,&amp;rdquo; katanya.
Kosasih juga menegaskan, Taspen memberikan laporan pengelolaan dana investasi kepada Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan OJK secara periodik, serta dilakukan juga audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).Ke depan Taspen akan terus menjalankan prinsip GCG guna memberikan  imbal hasil investasi yang maksimal melalui penerapan sistem operasional  perusahaan yang transparan.
Seluruh kinerja PT Taspen, khususnya di bidang pengelolaan investasi  dan operasional, senantiasa diaudit oleh BPK, antara lain terkait sistem  pengelolaan Program Pensiun, Program Asuransi (Tabungan Hari Tua,  Jaminan Kecelakaan Kinerja, Jaminan Kematian), investasi, pendapatan,  dan biaya operasional.
Berdasarkan hasil audit tahun 2018, 2019, 2020, dan 2021, BPK  menyimpulkan bahwa pengelolaan seluruh investasi dan program Taspen  telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang  berlaku, peraturan internal, dan perjanjian kerjasama dalam semua hal  yang material dan tidak pernah ditemukan kerugian negara akibat kegiatan  investasi dan bisnis PT Taspen.
Saat ini, sebesar 72.89% Portofolio Investasi Taspen berupa instrumen  Obligasi dan Sukuk yang sebagian besar merupakan Obligasi dan Sukuk  Negara Republik Indonesia, sebesar 12,21% ditempatkan di deposito Bank  BUMN dan BPD berskala besar. Selain itu, sebesar 8,10% ditempatkan dalam  reksadana yang tercatat di OJK dan 4,60% berada di instrument saham  BUMN dan blue chip yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. Sementara,  2,20% sisanya ditempatkan sebagai modal di anak perusahaan/ afiliasi  Taspen.
Taspen juga fokus menghadirkan inovasi layanan yang memberikan  kemudahan bagi peserta, guna menghasilkan manfaat yang maksimal yang  menjadi pedoman Taspen untuk menjamin kesejahteraan masa depan para  peserta ASN dan pensiunan ASN.</content:encoded></item></channel></rss>
