<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>1,4 Juta Kg Produk Impor Hortikultura Tertahan di Pelabuhan, Ini Penyebabnya</title><description>Ombudsman RI menemukan adanya dugaan maladministrasi terkait kebijakan impor hortikultura.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/09/16/320/2668685/1-4-juta-kg-produk-impor-hortikultura-tertahan-di-pelabuhan-ini-penyebabnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/09/16/320/2668685/1-4-juta-kg-produk-impor-hortikultura-tertahan-di-pelabuhan-ini-penyebabnya"/><item><title>1,4 Juta Kg Produk Impor Hortikultura Tertahan di Pelabuhan, Ini Penyebabnya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/09/16/320/2668685/1-4-juta-kg-produk-impor-hortikultura-tertahan-di-pelabuhan-ini-penyebabnya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/09/16/320/2668685/1-4-juta-kg-produk-impor-hortikultura-tertahan-di-pelabuhan-ini-penyebabnya</guid><pubDate>Jum'at 16 September 2022 10:11 WIB</pubDate><dc:creator>Advenia Elisabeth</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/16/320/2668685/1-4-juta-kg-produk-impor-hortikultura-tertahan-di-pelabuhan-ini-penyebabnya-RF618s6boC.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi impor. (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/16/320/2668685/1-4-juta-kg-produk-impor-hortikultura-tertahan-di-pelabuhan-ini-penyebabnya-RF618s6boC.JPG</image><title>Ilustrasi impor. (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Ombudsman RI menemukan adanya dugaan maladministrasi terkait kebijakan impor hortikultura yang menyebabkan tertahannya 1,4 juta kilogram produk impor milik beberapa importir.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan masyarakat bahwa produk impor tersebut telah mengantongi Surat Persetujuan Impor (SPI) yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.

Namun setelah sampai di Pelabuhan Belawan, Tanjung Perak, dan Tanjung Priok, produk impor tersebut ditahan oleh Balai Karantina setempat dikarenakan belum adanya dokumen Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Deretan Impor Indonesia Selama Agustus 2022
&amp;ldquo;Merujuk UU Cipta Kerja maka pada Permendag Nomor 25 Tahun 2022 sudah tidak memerlukan RIPH sebagai syarat keluarnya Surat Persetujuan Impor. Sedangkan Permentan Nomor 5 Tahun 2022 mewajibkan syarat RIPH. Ombudsman menilai hal ini menunjukkan adanya ketidakcermatan dalam pengambilan kebijakan oleh dua kementerian ini. Dampaknya merugikan masyarakat,&amp;rdquo; tegas Yeka di Jakarta, Jumat (16/9/2022).

Yeka mengungkapkan, hingga Rabu (14/9/2022), jumlah potensi kerugian importir mencapai Rp3,2 miliar dengan rincian untuk biaya penumpukan dan listrik sebesar Rp2.432.000.000 dan biaya demurrage atau batas waktu pemakaian peti kemas di dalam pelabuhan sebesar Rp777 juta.

Angka ini dapat terus bertambah setiap harinya.
Atas hal ini, lanjut Yeka, Ombudsman meminta Direktur Jenderal Hortikultura Kementan untuk membahas solusi permasalahan pelapor bersama Menteri Pertanian agar dapat diambil tindakan diskresi atau relaksasi agar produk impor yang ditahan dapat dilepaskan oleh Badan Karantina Pertanian dari tempat pemasukan.

&quot;Kepada Ditjen Hortikultura, Ombudsman meminta agar segera melakukan koordinasi dengan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag dalam rangka menyelesaikan masalah yang dialami oleh pelapor,&quot; tambahnya.

Selain itu, Ombudsman juga meminta secara khusus kepada Kemenko Bidang Perekonomian, agar segera dilakukan sinkronisasi peraturan impor produk hortikultura antara Kemendag dan Kementan untuk mencegah terjadinya kejadian serupa di kemudian hari.

Ombudsman menuntut agar semua pihak yang terkait dengan permasalahan tersebut untuk bekerja secara cepat dan cermat guna pengambilan keputusan yang efektif untuk mengantisipasi potensi kerugian yang lebih besar, yakni berupa kenaikan harga pada barang impor berupa komoditas hortikultura.

&quot;Apabila tidak ada solusi, pekan depan Ombudsman akan melaporkan tindakan korektif terkait persoalan ini kepada Presiden,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Ombudsman RI menemukan adanya dugaan maladministrasi terkait kebijakan impor hortikultura yang menyebabkan tertahannya 1,4 juta kilogram produk impor milik beberapa importir.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan masyarakat bahwa produk impor tersebut telah mengantongi Surat Persetujuan Impor (SPI) yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.

Namun setelah sampai di Pelabuhan Belawan, Tanjung Perak, dan Tanjung Priok, produk impor tersebut ditahan oleh Balai Karantina setempat dikarenakan belum adanya dokumen Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Deretan Impor Indonesia Selama Agustus 2022
&amp;ldquo;Merujuk UU Cipta Kerja maka pada Permendag Nomor 25 Tahun 2022 sudah tidak memerlukan RIPH sebagai syarat keluarnya Surat Persetujuan Impor. Sedangkan Permentan Nomor 5 Tahun 2022 mewajibkan syarat RIPH. Ombudsman menilai hal ini menunjukkan adanya ketidakcermatan dalam pengambilan kebijakan oleh dua kementerian ini. Dampaknya merugikan masyarakat,&amp;rdquo; tegas Yeka di Jakarta, Jumat (16/9/2022).

Yeka mengungkapkan, hingga Rabu (14/9/2022), jumlah potensi kerugian importir mencapai Rp3,2 miliar dengan rincian untuk biaya penumpukan dan listrik sebesar Rp2.432.000.000 dan biaya demurrage atau batas waktu pemakaian peti kemas di dalam pelabuhan sebesar Rp777 juta.

Angka ini dapat terus bertambah setiap harinya.
Atas hal ini, lanjut Yeka, Ombudsman meminta Direktur Jenderal Hortikultura Kementan untuk membahas solusi permasalahan pelapor bersama Menteri Pertanian agar dapat diambil tindakan diskresi atau relaksasi agar produk impor yang ditahan dapat dilepaskan oleh Badan Karantina Pertanian dari tempat pemasukan.

&quot;Kepada Ditjen Hortikultura, Ombudsman meminta agar segera melakukan koordinasi dengan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag dalam rangka menyelesaikan masalah yang dialami oleh pelapor,&quot; tambahnya.

Selain itu, Ombudsman juga meminta secara khusus kepada Kemenko Bidang Perekonomian, agar segera dilakukan sinkronisasi peraturan impor produk hortikultura antara Kemendag dan Kementan untuk mencegah terjadinya kejadian serupa di kemudian hari.

Ombudsman menuntut agar semua pihak yang terkait dengan permasalahan tersebut untuk bekerja secara cepat dan cermat guna pengambilan keputusan yang efektif untuk mengantisipasi potensi kerugian yang lebih besar, yakni berupa kenaikan harga pada barang impor berupa komoditas hortikultura.

&quot;Apabila tidak ada solusi, pekan depan Ombudsman akan melaporkan tindakan korektif terkait persoalan ini kepada Presiden,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
