<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kartu Prakerja Gelombang 45 Ditutup, Yang Belum Siap-Siap Ikut Gelombang 46   </title><description>Kartu Prakerja gelombang 45 telah ditutup. Peserta yang belum daftar bisa mengikuti gelombang 46</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/09/16/320/2668747/kartu-prakerja-gelombang-45-ditutup-yang-belum-siap-siap-ikut-gelombang-46</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/09/16/320/2668747/kartu-prakerja-gelombang-45-ditutup-yang-belum-siap-siap-ikut-gelombang-46"/><item><title>Kartu Prakerja Gelombang 45 Ditutup, Yang Belum Siap-Siap Ikut Gelombang 46   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/09/16/320/2668747/kartu-prakerja-gelombang-45-ditutup-yang-belum-siap-siap-ikut-gelombang-46</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/09/16/320/2668747/kartu-prakerja-gelombang-45-ditutup-yang-belum-siap-siap-ikut-gelombang-46</guid><pubDate>Jum'at 16 September 2022 11:32 WIB</pubDate><dc:creator>Fayha Afanin Ramadhanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/16/320/2668747/kartu-prakerja-gelombang-45-ditutup-yang-belum-siap-siap-ikut-gelombang-46-1l0Q3cG2Rg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kartu Prakerja Gelombang 45 Ditutup. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/16/320/2668747/kartu-prakerja-gelombang-45-ditutup-yang-belum-siap-siap-ikut-gelombang-46-1l0Q3cG2Rg.jpg</image><title>Kartu Prakerja Gelombang 45 Ditutup. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Kartu Prakerja gelombang 45 telah ditutup. Peserta yang belum daftar bisa mengikuti gelombang 46.
&quot;Malam tadi, kesempatan gabung gelombang 45 SUDAH DITUTUP!&quot; tulis Instagram @prakerja.go.id, Jumat (16/9/2022).
baca Juga:&amp;nbsp;Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 45 Dibuka, Kalau Lolos Dapat Jutaan Rupiah!
Sambil menunggu pengumuman, peserta bisa tautkan dulu rekening bank atau akun e-wallet. Hal ini supaya memperlancar proses selanjutnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2022 Lewat HP, Bisa Sambil Tiduran
&quot;Intip-intip dulu pelatihan mana yang mau kamu ambil supaya kalau lolos bisa langsung gas beli pelatihannya,&quot; tulis Prakerja.
Adapun berikut ini syarat mengikuti Program Kartu Prakerja:
1. WNI berusia 18 tahun ke atas
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro &amp;amp; kecil
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
5. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.</description><content:encoded>JAKARTA - Kartu Prakerja gelombang 45 telah ditutup. Peserta yang belum daftar bisa mengikuti gelombang 46.
&quot;Malam tadi, kesempatan gabung gelombang 45 SUDAH DITUTUP!&quot; tulis Instagram @prakerja.go.id, Jumat (16/9/2022).
baca Juga:&amp;nbsp;Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 45 Dibuka, Kalau Lolos Dapat Jutaan Rupiah!
Sambil menunggu pengumuman, peserta bisa tautkan dulu rekening bank atau akun e-wallet. Hal ini supaya memperlancar proses selanjutnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2022 Lewat HP, Bisa Sambil Tiduran
&quot;Intip-intip dulu pelatihan mana yang mau kamu ambil supaya kalau lolos bisa langsung gas beli pelatihannya,&quot; tulis Prakerja.
Adapun berikut ini syarat mengikuti Program Kartu Prakerja:
1. WNI berusia 18 tahun ke atas
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro &amp;amp; kecil
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
5. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.</content:encoded></item></channel></rss>
