<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BBM di Bawah RON 90 Dihapus Mulai 1 Januari 2023</title><description>Standar dan mutu BBM RON di bawah 90 akan dihapus mulai 1 Januari 2023.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/09/20/320/2670640/bbm-di-bawah-ron-90-dihapus-mulai-1-januari-2023</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/09/20/320/2670640/bbm-di-bawah-ron-90-dihapus-mulai-1-januari-2023"/><item><title>BBM di Bawah RON 90 Dihapus Mulai 1 Januari 2023</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/09/20/320/2670640/bbm-di-bawah-ron-90-dihapus-mulai-1-januari-2023</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/09/20/320/2670640/bbm-di-bawah-ron-90-dihapus-mulai-1-januari-2023</guid><pubDate>Selasa 20 September 2022 06:04 WIB</pubDate><dc:creator>Fayha Afanin Ramadhanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/19/320/2670640/bbm-di-bawah-ron-90-dihapus-mulai-1-januari-2023-cZDFsbI9jA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BBM RON di bawah 90 dihapus tahun depan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/19/320/2670640/bbm-di-bawah-ron-90-dihapus-mulai-1-januari-2023-cZDFsbI9jA.jpg</image><title>BBM RON di bawah 90 dihapus tahun depan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Standar dan mutu BBM RON di bawah 90 akan dihapus mulai 1 Januari 2023. Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Mirza Mahendra membeberkan mulai 1 Januari 2023 bahan bakar minyak (BBM) yang dipasarkan dalam negeri wajib memiliki minimal RON 90.
Untuk diketahui, Pertalite yang dijual PT Pertamina (Persero) memiliki RON 90 sehingga memenuhi ketentuan tersebut.
BACA JUGA:Menko Luhut Benarkan RI Mau Beli Minyak Rusia, Singgung Subsidi BBM

&quot;Mulai tanggal 1 Januari 2023, standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis bensin yang dipasarkan di dalam negeri minimal wajib mempunyai octane number (RON) minimal 90, yang mengacu kepada SK DJM Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 90 yang Dipasarkan di Dalam Negeri,&quot; jelasnya.
Ia juga mengutarakan bahwa bahan bakar minyak (BBM) yang dipasarkan di Republik Indonesia saat ini paling rendah memiliki oktan 88 berdasarkan SK DJM Nomor 933.K/10/DJM.S/2013 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 88 yang Dipasarkan di Dalam Negeri.
Menurut Mirza, ketetapan tersebut dicabut sebagai upaya untuk menekan emisi karbon melalui gas buang kendaraan bermotor.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOS8xNy80LzE1MzM3MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&quot;Untuk mendukung komitmen nasional dalam penurunan emisi karbon  melalui upaya penurunan emisi buang kendaraan bermotor, mulai tanggal 1  Januari 2023 SK DJM tersebut dinyatakan tidak berlaku melalui SK DJM No.  85.K/HK.02/DJM/2022 tentang Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal  Minyak dan Gas Bumi Nomor 933.K/10/DJM.S/2013 tentang Standar dan Mutu  (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 88 yang Dipasarkan Di  Dalam Negeri,&quot; kata Mirza dalam keterangannya kepada awak media, Senin,  19 September 2022
Menteri ESDM Arifin Tasrif buka suara mengenai penghapusan BBM yang  tak ramah lingkungan. Arifin menjelaskan, saat ini pabrikan otomotif  sudah mempersyaratkan penggunaan BBM yang ramah lingkungan.
&quot;Karena memang gini ya yang namanya otomotif manufacturer sudah  mempersyaratkan untuk kendaraan-kendaraannya itu harus menggunakan BBM  yang ramah lingkungan,&quot; katanya di Kementerian ESDM, Jumat, 16 September  2022.
Tambahnya, jika tidak menggunakan BBM yang ramah lingkungan maka tidak mendapat jaminan dari pabrikan.
&quot;Persyaratannya adalah kalau tidak menggunakan sesuai dengan spek  jaminan dari pabrikannya nggak ada. Ini juga harus dipahami,&quot;  pungkasnya.
Selain itu, bensin yang dipasarkan dalam negeri juga dapat mengacu  pada SK DJM Nomor 110.K/MG.01/DJM/2022 tentang Standar dan Mutu  (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin (Gasoline) RON 91 dan RON  95 yang Dipasarkan di Dalam Negeri.
Kemudian, SK DJM 0177.K/10/DJM.T/2018 tentang Standar dan Mutu  (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin (Gasoline) RON 98 yang  Dipasarkan di Dalam Negeri.
Baca selengkapnya: Jenis BBM yang Bakal Dihapus Tahun Depan</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Standar dan mutu BBM RON di bawah 90 akan dihapus mulai 1 Januari 2023. Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Mirza Mahendra membeberkan mulai 1 Januari 2023 bahan bakar minyak (BBM) yang dipasarkan dalam negeri wajib memiliki minimal RON 90.
Untuk diketahui, Pertalite yang dijual PT Pertamina (Persero) memiliki RON 90 sehingga memenuhi ketentuan tersebut.
BACA JUGA:Menko Luhut Benarkan RI Mau Beli Minyak Rusia, Singgung Subsidi BBM

&quot;Mulai tanggal 1 Januari 2023, standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis bensin yang dipasarkan di dalam negeri minimal wajib mempunyai octane number (RON) minimal 90, yang mengacu kepada SK DJM Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 90 yang Dipasarkan di Dalam Negeri,&quot; jelasnya.
Ia juga mengutarakan bahwa bahan bakar minyak (BBM) yang dipasarkan di Republik Indonesia saat ini paling rendah memiliki oktan 88 berdasarkan SK DJM Nomor 933.K/10/DJM.S/2013 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 88 yang Dipasarkan di Dalam Negeri.
Menurut Mirza, ketetapan tersebut dicabut sebagai upaya untuk menekan emisi karbon melalui gas buang kendaraan bermotor.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOS8xNy80LzE1MzM3MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&quot;Untuk mendukung komitmen nasional dalam penurunan emisi karbon  melalui upaya penurunan emisi buang kendaraan bermotor, mulai tanggal 1  Januari 2023 SK DJM tersebut dinyatakan tidak berlaku melalui SK DJM No.  85.K/HK.02/DJM/2022 tentang Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal  Minyak dan Gas Bumi Nomor 933.K/10/DJM.S/2013 tentang Standar dan Mutu  (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 88 yang Dipasarkan Di  Dalam Negeri,&quot; kata Mirza dalam keterangannya kepada awak media, Senin,  19 September 2022
Menteri ESDM Arifin Tasrif buka suara mengenai penghapusan BBM yang  tak ramah lingkungan. Arifin menjelaskan, saat ini pabrikan otomotif  sudah mempersyaratkan penggunaan BBM yang ramah lingkungan.
&quot;Karena memang gini ya yang namanya otomotif manufacturer sudah  mempersyaratkan untuk kendaraan-kendaraannya itu harus menggunakan BBM  yang ramah lingkungan,&quot; katanya di Kementerian ESDM, Jumat, 16 September  2022.
Tambahnya, jika tidak menggunakan BBM yang ramah lingkungan maka tidak mendapat jaminan dari pabrikan.
&quot;Persyaratannya adalah kalau tidak menggunakan sesuai dengan spek  jaminan dari pabrikannya nggak ada. Ini juga harus dipahami,&quot;  pungkasnya.
Selain itu, bensin yang dipasarkan dalam negeri juga dapat mengacu  pada SK DJM Nomor 110.K/MG.01/DJM/2022 tentang Standar dan Mutu  (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin (Gasoline) RON 91 dan RON  95 yang Dipasarkan di Dalam Negeri.
Kemudian, SK DJM 0177.K/10/DJM.T/2018 tentang Standar dan Mutu  (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin (Gasoline) RON 98 yang  Dipasarkan di Dalam Negeri.
Baca selengkapnya: Jenis BBM yang Bakal Dihapus Tahun Depan</content:encoded></item></channel></rss>
