<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini PLTU yang Boleh Dibangun dan Beroperasi hingga 2050</title><description>Pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara baru untuk beroperasi hingga 2050 mendatang masih diizinkan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/09/20/320/2671199/ini-pltu-yang-boleh-dibangun-dan-beroperasi-hingga-2050</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/09/20/320/2671199/ini-pltu-yang-boleh-dibangun-dan-beroperasi-hingga-2050"/><item><title>Ini PLTU yang Boleh Dibangun dan Beroperasi hingga 2050</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/09/20/320/2671199/ini-pltu-yang-boleh-dibangun-dan-beroperasi-hingga-2050</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/09/20/320/2671199/ini-pltu-yang-boleh-dibangun-dan-beroperasi-hingga-2050</guid><pubDate>Selasa 20 September 2022 12:47 WIB</pubDate><dc:creator>Rizky Fauzan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/20/320/2671199/ini-pltu-yang-boleh-dibangun-dan-beroperasi-hingga-2050-OcKzh8bAI4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ini PLTU yang boleh dibangun dan dioperasikan hingga 2050 (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/20/320/2671199/ini-pltu-yang-boleh-dibangun-dan-beroperasi-hingga-2050-OcKzh8bAI4.jpg</image><title>Ini PLTU yang boleh dibangun dan dioperasikan hingga 2050 (Foto: Reuters)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara baru untuk beroperasi hingga 2050 mendatang masih diizinkan. PLTU masih boleh dibangun meski telah diterbitkan Perpres No.112/2022 yang mengatur percepatan pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT).
Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara Irwandy Arif mengatakan bahwasanya program untuk pensiunkan PLTU harus disesuaikan dengan pasokan dan kebutuhan nasional sehingga tidak mengganggu stabilitas kelistrikan dalam negeri.
BACA JUGA:Pensiunkan 3 PLTU Batu Bara, Menteri ESDM Colek Bank Dunia dan ADB 

&amp;ldquo;Ada pula PLTU yang dikecualikan untuk dipensiunkan yaitu PLTU yang sudah ada di RUPTL sebelum berlakunya Perpres ini dan PLTU yang sudah terintegrasi dan akan memberikan nilai tambah terhadap sumber daya alam,&amp;rdquo; kata Irwandy melalui siaran pers, Selasa (20/9/2022).
Selain itu, Irwandy menambahkan, PLTU yang mempunyai rencana pengurangan CO2 sebesar 35 persen dalam kurun waktu 10 tahun ke depan juga diberi izin untuk dapat dibangun dan beroperasi hingga 2050 mendatang.
BACA JUGA:Jokowi Larang Pembangunan PLTU Batu Bara Baru, Begini Reaksi Pengusaha

Dengan turunnya Perpres 112/2022, rencana pengembangan energi baru terbarukan itu supaya dipercepat dan ada rencana untuk pensiunkan PLTU yang sudah memenuhi keekonomiannya,&quot; ujarnya.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin mengungkapkan bahwa dalam transisi energi juga harus memperhatikan realita bahwa batu bara saat ini masih menjadi pemasok energi paling besar.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMi8yMC8xLzE0MzAwNy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Transisi energi harus diatur yaitu, dengan berkeadilan, artinya bagi  kita memang memiliki batubara jadi masih bisa menggunakan apa yang kita  punya dan juga berkelanjutan, jangan sampai nanti tertekan sehingga  tidak maksimal pemanfaatannya,&quot; tutur Ridwan.
Dia menjelaskan pemanfaatan batu bara dalam transisi energi melalui  pengembangan teknologi dilakukan untuk menghasilkan energi yang lebih  bersih sehingga dapat menekan emisi yang timbul dari batu bara.
&quot;Kalau pembangkit kan sudah ada yang ultra supercritical, kemudian  dengan teknologi co-firing yang memanfaatkan biomassa,&quot; jelasnya.
Selain bahan baku untuk listrik, batu bara juga dapat dipergunakan  untuk produk turunan yang lain, yaitu sebagai carbon aktif, dimethyl  ether (DME), gasifikasi ke methanol, briket, dan lainnya.
&quot;Saya kira arahnya ke sana (pemanfaatan turunan batubara). Namun,  yang penting sekarang selain penguasaan teknologi itu adalah rangka  waktunya, kita perlu waktu untuk menyesuaikan cita-cita ideal yang  diinginkan global,&quot; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara baru untuk beroperasi hingga 2050 mendatang masih diizinkan. PLTU masih boleh dibangun meski telah diterbitkan Perpres No.112/2022 yang mengatur percepatan pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT).
Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara Irwandy Arif mengatakan bahwasanya program untuk pensiunkan PLTU harus disesuaikan dengan pasokan dan kebutuhan nasional sehingga tidak mengganggu stabilitas kelistrikan dalam negeri.
BACA JUGA:Pensiunkan 3 PLTU Batu Bara, Menteri ESDM Colek Bank Dunia dan ADB 

&amp;ldquo;Ada pula PLTU yang dikecualikan untuk dipensiunkan yaitu PLTU yang sudah ada di RUPTL sebelum berlakunya Perpres ini dan PLTU yang sudah terintegrasi dan akan memberikan nilai tambah terhadap sumber daya alam,&amp;rdquo; kata Irwandy melalui siaran pers, Selasa (20/9/2022).
Selain itu, Irwandy menambahkan, PLTU yang mempunyai rencana pengurangan CO2 sebesar 35 persen dalam kurun waktu 10 tahun ke depan juga diberi izin untuk dapat dibangun dan beroperasi hingga 2050 mendatang.
BACA JUGA:Jokowi Larang Pembangunan PLTU Batu Bara Baru, Begini Reaksi Pengusaha

Dengan turunnya Perpres 112/2022, rencana pengembangan energi baru terbarukan itu supaya dipercepat dan ada rencana untuk pensiunkan PLTU yang sudah memenuhi keekonomiannya,&quot; ujarnya.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin mengungkapkan bahwa dalam transisi energi juga harus memperhatikan realita bahwa batu bara saat ini masih menjadi pemasok energi paling besar.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMi8yMC8xLzE0MzAwNy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Transisi energi harus diatur yaitu, dengan berkeadilan, artinya bagi  kita memang memiliki batubara jadi masih bisa menggunakan apa yang kita  punya dan juga berkelanjutan, jangan sampai nanti tertekan sehingga  tidak maksimal pemanfaatannya,&quot; tutur Ridwan.
Dia menjelaskan pemanfaatan batu bara dalam transisi energi melalui  pengembangan teknologi dilakukan untuk menghasilkan energi yang lebih  bersih sehingga dapat menekan emisi yang timbul dari batu bara.
&quot;Kalau pembangkit kan sudah ada yang ultra supercritical, kemudian  dengan teknologi co-firing yang memanfaatkan biomassa,&quot; jelasnya.
Selain bahan baku untuk listrik, batu bara juga dapat dipergunakan  untuk produk turunan yang lain, yaitu sebagai carbon aktif, dimethyl  ether (DME), gasifikasi ke methanol, briket, dan lainnya.
&quot;Saya kira arahnya ke sana (pemanfaatan turunan batubara). Namun,  yang penting sekarang selain penguasaan teknologi itu adalah rangka  waktunya, kita perlu waktu untuk menyesuaikan cita-cita ideal yang  diinginkan global,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
