<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jokowi Percepat Proses Perizinan Ekspor dan Impor</title><description>Presiden Jokowi mempercepat proses perizinan ekspor dan impor.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/09/20/320/2671203/jokowi-percepat-proses-perizinan-ekspor-dan-impor</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/09/20/320/2671203/jokowi-percepat-proses-perizinan-ekspor-dan-impor"/><item><title>Jokowi Percepat Proses Perizinan Ekspor dan Impor</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/09/20/320/2671203/jokowi-percepat-proses-perizinan-ekspor-dan-impor</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/09/20/320/2671203/jokowi-percepat-proses-perizinan-ekspor-dan-impor</guid><pubDate>Selasa 20 September 2022 12:52 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/20/320/2671203/jokowi-percepat-proses-perizinan-ekspor-dan-impor-AXsIa7HUIf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden Jokowi permudah izin ekspor dan impor (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/20/320/2671203/jokowi-percepat-proses-perizinan-ekspor-dan-impor-AXsIa7HUIf.jpg</image><title>Presiden Jokowi permudah izin ekspor dan impor (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Presiden Jokowi mempercepat proses perizinan ekspor dan impor. Sesuai dengan Pasal 29 Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas, penetapan komoditas yang penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) dan Persetujuan Impor (PI) dilaksanakan berdasarkan Neraca Komoditas (NK) dilakukan secara bertahap.
BACA JUGA:Ekspor Capai USD27,9 Miliar, Neraca Perdagangan Cetak Sejarah Ekonomi RI

Pada tahap I di tahun 2021, sudah dilakukan penetapan 5 komoditas yaitu beras, gula, daging lembu, pergaraman, dan perikanan. Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil evaluasi atas perkembangan Penyiapan Komoditas untuk implementasi NK dan dimasukkan ke Sistem Nasional NK (SiNas NK), terdapat 24 kelompok komoditas komoditas  (19 kelompok komoditas yang baru ditetapkan di tahap II di tahun 2022 dan 5 kelompok komoditas yang sudah diterapkan di tahap I di tahun 2021) yang akan diberlakukan di implementasi NK dimasukkan ke SiNas NK. Terdapat total 56 kelompok komoditas dari seluruh komoditas yang wajib PI dan PE.
BACA JUGA:Neraca Perdagangan RI Surplus 28 Bulan Berturut-turut 

Untuk 32 kelompok komoditas lainnya yang berdasarkan hasil evaluasi atas perkembangan penyiapan komoditas untuk implementasi NK, dinyatakan masih belum siap dan penerbitan PE dan PI oleh Kementerian/Lembaga (K/L) dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 33 Perpres Nomor 32 Tahun 2022. Sementara itu, K/L diharapkan terus mendorong para pelaku usaha untuk dilakukan percepatan penyiapan komoditas agar dapat segera diberlakukan pada implementasi tahap III (tahap selanjutnya).
Proses penyusunan dan penetapan NK dalam siklus satu tahun, telah dimulai sejak awal tahun dan terdapat batas waktu paling lambat di akhir September untuk pengajuan permohonan usulan kebutuhan dari pelaku usaha. Pada akhir Oktober dilakukan penetapan Rencana Kebutuhan oleh K/L Pembina Sektor komoditas. Beberapa K/L yang menjadi pembina sektor komoditas untuk 24 komoditas di tahap 1 dan 2 yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Pangan Nasional Kementerian Pertanian, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOS8xNi80LzE1MzI5My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;ldquo;Untuk seluruh pelaku usaha yang NK-nya sudah ditetapkan, dapat  mengisi usulan Rencana Kebutuhan melalui SiNas NK dengan menggunakan  akun Lembaga National Single Window atau akun sistem K/L. Batas waktu  pengisian RK tadi  sampai dengan akhir September,&amp;rdquo; kata Susiwijono.
Selain itu, dapat dilakukan perubahan atau pengajuan baru setelah NK  ditetapkan. Perubahan NK dapat dilakukan dalam hal terjadi bencana alam,  bencana non alam, investasi baru, program prioritas nasional, dan  kondisi lainnya.
Perubahan juga dapat dilakukan setelah Monitoring dan Evaluasi yang  dilakukan setiap 3 bulan atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan.  Terdapat perubahan elemen data yang mempengaruhi data kebutuhan dan  pasokan nasional dan perubahan elemen data yang tidak mempengaruhi namun  tetap perlu diubah.
&amp;ldquo;Selain K/L terkait, LNSW, Kemenko Perekonomian, dan Setkab turut  mendampingi. Dari Kemenko Perekonomian semua Asdep yang terkait dengan  masing-masing komoditas akan mendampingi,&amp;rdquo; tutup Susiwijono.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Presiden Jokowi mempercepat proses perizinan ekspor dan impor. Sesuai dengan Pasal 29 Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas, penetapan komoditas yang penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) dan Persetujuan Impor (PI) dilaksanakan berdasarkan Neraca Komoditas (NK) dilakukan secara bertahap.
BACA JUGA:Ekspor Capai USD27,9 Miliar, Neraca Perdagangan Cetak Sejarah Ekonomi RI

Pada tahap I di tahun 2021, sudah dilakukan penetapan 5 komoditas yaitu beras, gula, daging lembu, pergaraman, dan perikanan. Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil evaluasi atas perkembangan Penyiapan Komoditas untuk implementasi NK dan dimasukkan ke Sistem Nasional NK (SiNas NK), terdapat 24 kelompok komoditas komoditas  (19 kelompok komoditas yang baru ditetapkan di tahap II di tahun 2022 dan 5 kelompok komoditas yang sudah diterapkan di tahap I di tahun 2021) yang akan diberlakukan di implementasi NK dimasukkan ke SiNas NK. Terdapat total 56 kelompok komoditas dari seluruh komoditas yang wajib PI dan PE.
BACA JUGA:Neraca Perdagangan RI Surplus 28 Bulan Berturut-turut 

Untuk 32 kelompok komoditas lainnya yang berdasarkan hasil evaluasi atas perkembangan penyiapan komoditas untuk implementasi NK, dinyatakan masih belum siap dan penerbitan PE dan PI oleh Kementerian/Lembaga (K/L) dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 33 Perpres Nomor 32 Tahun 2022. Sementara itu, K/L diharapkan terus mendorong para pelaku usaha untuk dilakukan percepatan penyiapan komoditas agar dapat segera diberlakukan pada implementasi tahap III (tahap selanjutnya).
Proses penyusunan dan penetapan NK dalam siklus satu tahun, telah dimulai sejak awal tahun dan terdapat batas waktu paling lambat di akhir September untuk pengajuan permohonan usulan kebutuhan dari pelaku usaha. Pada akhir Oktober dilakukan penetapan Rencana Kebutuhan oleh K/L Pembina Sektor komoditas. Beberapa K/L yang menjadi pembina sektor komoditas untuk 24 komoditas di tahap 1 dan 2 yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Pangan Nasional Kementerian Pertanian, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOS8xNi80LzE1MzI5My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;ldquo;Untuk seluruh pelaku usaha yang NK-nya sudah ditetapkan, dapat  mengisi usulan Rencana Kebutuhan melalui SiNas NK dengan menggunakan  akun Lembaga National Single Window atau akun sistem K/L. Batas waktu  pengisian RK tadi  sampai dengan akhir September,&amp;rdquo; kata Susiwijono.
Selain itu, dapat dilakukan perubahan atau pengajuan baru setelah NK  ditetapkan. Perubahan NK dapat dilakukan dalam hal terjadi bencana alam,  bencana non alam, investasi baru, program prioritas nasional, dan  kondisi lainnya.
Perubahan juga dapat dilakukan setelah Monitoring dan Evaluasi yang  dilakukan setiap 3 bulan atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan.  Terdapat perubahan elemen data yang mempengaruhi data kebutuhan dan  pasokan nasional dan perubahan elemen data yang tidak mempengaruhi namun  tetap perlu diubah.
&amp;ldquo;Selain K/L terkait, LNSW, Kemenko Perekonomian, dan Setkab turut  mendampingi. Dari Kemenko Perekonomian semua Asdep yang terkait dengan  masing-masing komoditas akan mendampingi,&amp;rdquo; tutup Susiwijono.</content:encoded></item></channel></rss>
