<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sri Mulyani Siapkan Rp156,4 Triliun untuk THR PNS-Pensiunan hingga Gaji ke-13</title><description>Kemenkeu menyiapkan anggaran sebesar Rp156,4 triliun untuk tahun depan dalam rangka pemberian manfaat pensiun termasuk pensiun ke-13.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/09/20/320/2671590/sri-mulyani-siapkan-rp156-4-triliun-untuk-thr-pns-pensiunan-hingga-gaji-ke-13</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/09/20/320/2671590/sri-mulyani-siapkan-rp156-4-triliun-untuk-thr-pns-pensiunan-hingga-gaji-ke-13"/><item><title>Sri Mulyani Siapkan Rp156,4 Triliun untuk THR PNS-Pensiunan hingga Gaji ke-13</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/09/20/320/2671590/sri-mulyani-siapkan-rp156-4-triliun-untuk-thr-pns-pensiunan-hingga-gaji-ke-13</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/09/20/320/2671590/sri-mulyani-siapkan-rp156-4-triliun-untuk-thr-pns-pensiunan-hingga-gaji-ke-13</guid><pubDate>Selasa 20 September 2022 20:01 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/20/320/2671590/sri-mulyani-siapkan-rp156-4-triliun-untuk-thr-pns-pensiunan-hingga-gaji-ke-13-jIV2AqWszJ.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/20/320/2671590/sri-mulyani-siapkan-rp156-4-triliun-untuk-thr-pns-pensiunan-hingga-gaji-ke-13-jIV2AqWszJ.jpeg</image><title>Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan anggaran sebesar Rp156,4 triliun untuk tahun depan dalam rangka pemberian manfaat pensiun termasuk pensiun ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) hingga pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri dan TNI.
&amp;ldquo;Untuk program pengelolaan transaksi khusus kami mengusulkan untuk dialokasikan Rp156,4 triliun,&amp;rdquo; kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta dalam Raker bersama Banggar DPR RI di Jakarta, Selasa (20/9/2022).
BACA JUGA:Sri Mulyani Guyur Rp479,1 Triliun demi Pengentasan Kemiskinan
Secara rinci, anggaran Rp156,4 triliun yang masuk dalam pos program pengelolaan transaksi khusus ini akan digunakan untuk pemenuhan kewajiban pemerintah melalui pemberian manfaat pensiun termasuk pensiun ke-13 dan THR bagi pensiunan PNS, TNI dan Polri.
Kemudian juga digunakan untuk memenuhi kewajiban pemerintah selaku pemberi kerja melalui pembayaran iuran jaminan kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi ASN, TNI dan Polri.
BACA JUGA:Teken Perpres Kendaraan Listrik, Jokowi Beri Tugas Baru ke Luhut hingga Sri Mulyani
Anggaran itu turut digunakan untuk pemenuhan komitmen internasional melalui kontribusi pemerintah Indonesia kepada organisasi atau lembaga internasional serta penggantian biaya dan margin investasi pemerintah.Selain itu, percepatan pembangunan infrastruktur melalui penyiapan fasilitas dan dukungan kelayakan proyek skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) juga menggunakan anggaran ini.
Anggaran ini pun sekaligus digunakan untuk pembayaran biaya operasional penyelenggaraan manfaat pensiun dan pembayaran selisih harga beras Bulog.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan anggaran sebesar Rp156,4 triliun untuk tahun depan dalam rangka pemberian manfaat pensiun termasuk pensiun ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) hingga pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri dan TNI.
&amp;ldquo;Untuk program pengelolaan transaksi khusus kami mengusulkan untuk dialokasikan Rp156,4 triliun,&amp;rdquo; kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta dalam Raker bersama Banggar DPR RI di Jakarta, Selasa (20/9/2022).
BACA JUGA:Sri Mulyani Guyur Rp479,1 Triliun demi Pengentasan Kemiskinan
Secara rinci, anggaran Rp156,4 triliun yang masuk dalam pos program pengelolaan transaksi khusus ini akan digunakan untuk pemenuhan kewajiban pemerintah melalui pemberian manfaat pensiun termasuk pensiun ke-13 dan THR bagi pensiunan PNS, TNI dan Polri.
Kemudian juga digunakan untuk memenuhi kewajiban pemerintah selaku pemberi kerja melalui pembayaran iuran jaminan kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi ASN, TNI dan Polri.
BACA JUGA:Teken Perpres Kendaraan Listrik, Jokowi Beri Tugas Baru ke Luhut hingga Sri Mulyani
Anggaran itu turut digunakan untuk pemenuhan komitmen internasional melalui kontribusi pemerintah Indonesia kepada organisasi atau lembaga internasional serta penggantian biaya dan margin investasi pemerintah.Selain itu, percepatan pembangunan infrastruktur melalui penyiapan fasilitas dan dukungan kelayakan proyek skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) juga menggunakan anggaran ini.
Anggaran ini pun sekaligus digunakan untuk pembayaran biaya operasional penyelenggaraan manfaat pensiun dan pembayaran selisih harga beras Bulog.</content:encoded></item></channel></rss>
