<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sri Mulyani Siapkan Anggaran Rp7 Triliun untuk Dana Insentif Daerah</title><description>Sri Mulyani menyiapkan anggaran Rp7 triliun untuk dana insentif daerah 2022.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/09/21/320/2672204/sri-mulyani-siapkan-anggaran-rp7-triliun-untuk-dana-insentif-daerah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/09/21/320/2672204/sri-mulyani-siapkan-anggaran-rp7-triliun-untuk-dana-insentif-daerah"/><item><title>Sri Mulyani Siapkan Anggaran Rp7 Triliun untuk Dana Insentif Daerah</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/09/21/320/2672204/sri-mulyani-siapkan-anggaran-rp7-triliun-untuk-dana-insentif-daerah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/09/21/320/2672204/sri-mulyani-siapkan-anggaran-rp7-triliun-untuk-dana-insentif-daerah</guid><pubDate>Rabu 21 September 2022 17:23 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/21/320/2672204/sri-mulyani-siapkan-anggaran-rp7-triliun-untuk-dana-insentif-daerah-yMYSv0WMQL.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Sri Mulyani siapkan anggaran DID (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/21/320/2672204/sri-mulyani-siapkan-anggaran-rp7-triliun-untuk-dana-insentif-daerah-yMYSv0WMQL.jpeg</image><title>Sri Mulyani siapkan anggaran DID (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Sri Mulyani menyiapkan anggaran Rp7 triliun untuk dana insentif daerah 2022. Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan anggaran Dana Insentif Daerah (DID) tercantum dalam PMK Nomor 140/PMK.07/2022.
Hal itu bertujuan untuk memacu pemerintah daerah agar terus melakukan perbaikan kinerja daerah dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional.
BACA JUGA:Dana Insentif Daerah Rp3 Triliun Bisa Tekan Inflasi?

&amp;ldquo;Penggunaannya di sini untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi di daerah, antaranya adalah untuk perlindungan sosial seperti bansos, kemudian dukungan dunia usaha terutama untuk mikro kecil dan menengah, dan atau upaya penurunan tingkat inflasi daerah,&amp;rdquo; ungkap Astera dalam media briefing di Jakarta, Rabu(21/9/2022).
BACA JUGA:Tekan Inflasi, Wapres: Pusat dan Daerah Perlu Bersinergi

Dalam kesempatan itu, Astera juga menjelaskan bahwa terdapat 10 provinsi, kabupaten, dan kota terbaik yang berhasil meningkatkan konsumsi produk dalam negeri (PDN), menurunkan angka kemiskinan, pengangguran, dan stunting dengan total alokasi DID yang didapatkan masing-masing kategori sebesar Rp270 miliar. Selain itu terdapat juga 10 provinsi, 15 kabupaten, dan 15 kota terbaik untuk kategori kinerja penurunan inflasi daerah dengan total alokasi DID sebesar Rp420 miliar.
Secara keseluruhan, pemerintah telah menganggarkan DID tahun 2022 sebesar Rp7 triliun yang disalurkan menjadi dua tahap. Pertama, senilai  Rp4 triliun yang sudah dibagikan berdasarkan kinerja tahun sebelumnya. Tahap kedua senilai Rp 3triliun disalurkan pada bulan September dan Oktober.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOS8xNS80LzE1MzI2OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;ldquo;Nah ini nanti menyalurkan DID dilakukan pada bulan September paling  cepat. Dengan ketentuan daerah harus menyampaikan rencana penggunaan  serta laporan daripada realisasi DID yang telah dibayarkan sebelumnya,  yaitu berdasarkan kinerja tahun sebelumnya,&amp;ldquo; ucap Astera.
Di sisi lain, penggunaan DID dilakukan dengan memperhatikan pengarus  utamaan gender dan pemberdayaan perempuan serta penyandang disabilitas.  Namun demikian, alokasi tersebut tidak dapat digunakan untuk mendanai  gaji, tambahan penghasilan, honorarium, serta perjalanan dinas.
&amp;ldquo;Kenapa ini nggak boleh? supaya ini betul-betul bisa dimanfaatkan untuk program-program yang dilakukan oleh Daerah,&amp;rdquo; ungkapnya.
Sementara, untuk menjamin efektivitas dan efisiensi penggunaan DID,  pemda wajib menyampaikan rencana penggunaan paling lambat pada bulan  Oktober tahun 2022 dan laporan realisasi penyerapan paling lambat bulan  Juni tahun 2023, serta juga dilakukan pengawasan oleh Aparat Pengawas  Fungsional.
&amp;ldquo;Kalau misalnya Pemda tidak menyampaikan laporan ya ini biasanya kita  akan melakukan sanksi yaitu penundaan salur baik  DAU maupun DBH,&amp;rdquo;  pungkas Astera.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Sri Mulyani menyiapkan anggaran Rp7 triliun untuk dana insentif daerah 2022. Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan anggaran Dana Insentif Daerah (DID) tercantum dalam PMK Nomor 140/PMK.07/2022.
Hal itu bertujuan untuk memacu pemerintah daerah agar terus melakukan perbaikan kinerja daerah dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional.
BACA JUGA:Dana Insentif Daerah Rp3 Triliun Bisa Tekan Inflasi?

&amp;ldquo;Penggunaannya di sini untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi di daerah, antaranya adalah untuk perlindungan sosial seperti bansos, kemudian dukungan dunia usaha terutama untuk mikro kecil dan menengah, dan atau upaya penurunan tingkat inflasi daerah,&amp;rdquo; ungkap Astera dalam media briefing di Jakarta, Rabu(21/9/2022).
BACA JUGA:Tekan Inflasi, Wapres: Pusat dan Daerah Perlu Bersinergi

Dalam kesempatan itu, Astera juga menjelaskan bahwa terdapat 10 provinsi, kabupaten, dan kota terbaik yang berhasil meningkatkan konsumsi produk dalam negeri (PDN), menurunkan angka kemiskinan, pengangguran, dan stunting dengan total alokasi DID yang didapatkan masing-masing kategori sebesar Rp270 miliar. Selain itu terdapat juga 10 provinsi, 15 kabupaten, dan 15 kota terbaik untuk kategori kinerja penurunan inflasi daerah dengan total alokasi DID sebesar Rp420 miliar.
Secara keseluruhan, pemerintah telah menganggarkan DID tahun 2022 sebesar Rp7 triliun yang disalurkan menjadi dua tahap. Pertama, senilai  Rp4 triliun yang sudah dibagikan berdasarkan kinerja tahun sebelumnya. Tahap kedua senilai Rp 3triliun disalurkan pada bulan September dan Oktober.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOS8xNS80LzE1MzI2OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;ldquo;Nah ini nanti menyalurkan DID dilakukan pada bulan September paling  cepat. Dengan ketentuan daerah harus menyampaikan rencana penggunaan  serta laporan daripada realisasi DID yang telah dibayarkan sebelumnya,  yaitu berdasarkan kinerja tahun sebelumnya,&amp;ldquo; ucap Astera.
Di sisi lain, penggunaan DID dilakukan dengan memperhatikan pengarus  utamaan gender dan pemberdayaan perempuan serta penyandang disabilitas.  Namun demikian, alokasi tersebut tidak dapat digunakan untuk mendanai  gaji, tambahan penghasilan, honorarium, serta perjalanan dinas.
&amp;ldquo;Kenapa ini nggak boleh? supaya ini betul-betul bisa dimanfaatkan untuk program-program yang dilakukan oleh Daerah,&amp;rdquo; ungkapnya.
Sementara, untuk menjamin efektivitas dan efisiensi penggunaan DID,  pemda wajib menyampaikan rencana penggunaan paling lambat pada bulan  Oktober tahun 2022 dan laporan realisasi penyerapan paling lambat bulan  Juni tahun 2023, serta juga dilakukan pengawasan oleh Aparat Pengawas  Fungsional.
&amp;ldquo;Kalau misalnya Pemda tidak menyampaikan laporan ya ini biasanya kita  akan melakukan sanksi yaitu penundaan salur baik  DAU maupun DBH,&amp;rdquo;  pungkas Astera.</content:encoded></item></channel></rss>
