<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>THR PNS dan Gaji ke-13 Cair di Tahun Depan, Anggarannya Jumbo</title><description>THR PNS dan Gaji ke 13 PNS dipastikan cair tahun depan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/09/21/320/2672271/thr-pns-dan-gaji-ke-13-cair-di-tahun-depan-anggarannya-jumbo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/09/21/320/2672271/thr-pns-dan-gaji-ke-13-cair-di-tahun-depan-anggarannya-jumbo"/><item><title>THR PNS dan Gaji ke-13 Cair di Tahun Depan, Anggarannya Jumbo</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/09/21/320/2672271/thr-pns-dan-gaji-ke-13-cair-di-tahun-depan-anggarannya-jumbo</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/09/21/320/2672271/thr-pns-dan-gaji-ke-13-cair-di-tahun-depan-anggarannya-jumbo</guid><pubDate>Rabu 21 September 2022 18:35 WIB</pubDate><dc:creator>Shelma Rachmahyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/21/320/2672271/thr-pns-dan-gaji-ke-13-cair-di-tahun-depan-anggarannya-jumbo-hQ5MFSiAbe.jpg" expression="full" type="image/jpeg">THR PNS dan Gaji ke 13 PNS dipastikan cari tahun depan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/21/320/2672271/thr-pns-dan-gaji-ke-13-cair-di-tahun-depan-anggarannya-jumbo-hQ5MFSiAbe.jpg</image><title>THR PNS dan Gaji ke 13 PNS dipastikan cari tahun depan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; THR PNS dan Gaji ke 13 PNS dipastikan cair tahun depan. Pasalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyiapkan anggaran jumbo sebesar Rp156,4 triliun untuk THR dan gaji ke-13.
Anggaran THR PNS dan Gaji ke 13 PNS tersebut dalam rangka pemberian manfaat pensiun termasuk pensiun ke-13 dan THR hingga pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri dan TNI.
BACA JUGA:Sri Mulyani Siapkan Rp156,4 Triliun untuk THR PNS-Pensiunan hingga Gaji ke-13

&amp;ldquo;Untuk program pengelolaan transaksi khusus kami mengusulkan untuk dialokasikan Rp156,4 triliun,&amp;rdquo; kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta dalam Raker bersama Banggar DPR RI di Jakarta.
BACA JUGA:THR PNS Terancam Cair Setelah Lebaran, Apa Kata Sri Mulyani?

Lebih lanjut dia mengatakan, anggaran Rp156,4 triliun yang masuk dalam pos program pengelolaan transaksi khusus ini akan digunakan untuk pemenuhan kewajiban pemerintah melalui pemberian manfaat pensiun termasuk pensiun ke-13 dan THR bagi pensiunan PNS, TNI dan Polri.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOS8wMS80LzE1MjY5OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Kemudian juga digunakan untuk memenuhi kewajiban pemerintah selaku  pemberi kerja melalui pembayaran iuran jaminan kesehatan, Jaminan  Kecelakaan Kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi ASN, TNI dan  Polri.
Selain itu, anggaran itu turut digunakan untuk pemenuhan komitmen  internasional melalui kontribusi pemerintah Indonesia kepada organisasi  atau lembaga internasional serta penggantian biaya dan margin investasi  pemerintah.
Di sisi lain, percepatan pembangunan infrastruktur melalui penyiapan  fasilitas dan dukungan kelayakan proyek skema Kerjasama Pemerintah  dengan Badan Usaha (KPBU) juga menggunakan anggaran ini. Anggaran ini  pun sekaligus digunakan untuk pembayaran biaya operasional  penyelenggaraan manfaat pensiun dan pembayaran selisih harga beras  Bulog.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; THR PNS dan Gaji ke 13 PNS dipastikan cair tahun depan. Pasalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyiapkan anggaran jumbo sebesar Rp156,4 triliun untuk THR dan gaji ke-13.
Anggaran THR PNS dan Gaji ke 13 PNS tersebut dalam rangka pemberian manfaat pensiun termasuk pensiun ke-13 dan THR hingga pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri dan TNI.
BACA JUGA:Sri Mulyani Siapkan Rp156,4 Triliun untuk THR PNS-Pensiunan hingga Gaji ke-13

&amp;ldquo;Untuk program pengelolaan transaksi khusus kami mengusulkan untuk dialokasikan Rp156,4 triliun,&amp;rdquo; kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta dalam Raker bersama Banggar DPR RI di Jakarta.
BACA JUGA:THR PNS Terancam Cair Setelah Lebaran, Apa Kata Sri Mulyani?

Lebih lanjut dia mengatakan, anggaran Rp156,4 triliun yang masuk dalam pos program pengelolaan transaksi khusus ini akan digunakan untuk pemenuhan kewajiban pemerintah melalui pemberian manfaat pensiun termasuk pensiun ke-13 dan THR bagi pensiunan PNS, TNI dan Polri.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOS8wMS80LzE1MjY5OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Kemudian juga digunakan untuk memenuhi kewajiban pemerintah selaku  pemberi kerja melalui pembayaran iuran jaminan kesehatan, Jaminan  Kecelakaan Kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi ASN, TNI dan  Polri.
Selain itu, anggaran itu turut digunakan untuk pemenuhan komitmen  internasional melalui kontribusi pemerintah Indonesia kepada organisasi  atau lembaga internasional serta penggantian biaya dan margin investasi  pemerintah.
Di sisi lain, percepatan pembangunan infrastruktur melalui penyiapan  fasilitas dan dukungan kelayakan proyek skema Kerjasama Pemerintah  dengan Badan Usaha (KPBU) juga menggunakan anggaran ini. Anggaran ini  pun sekaligus digunakan untuk pembayaran biaya operasional  penyelenggaraan manfaat pensiun dan pembayaran selisih harga beras  Bulog.</content:encoded></item></channel></rss>
