<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Wih! Diam-Diam RI Kaya Getah Pinus</title><description>Diam-diam Indonesia ternyata kaya akan getah Pinus. Bahkan  Indonesia memiliki getah pinus yang berpotensi di ekspor.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/09/22/320/2672604/wih-diam-diam-ri-kaya-getah-pinus</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/09/22/320/2672604/wih-diam-diam-ri-kaya-getah-pinus"/><item><title>Wih! Diam-Diam RI Kaya Getah Pinus</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/09/22/320/2672604/wih-diam-diam-ri-kaya-getah-pinus</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/09/22/320/2672604/wih-diam-diam-ri-kaya-getah-pinus</guid><pubDate>Kamis 22 September 2022 11:24 WIB</pubDate><dc:creator>Advenia Elisabeth</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/22/320/2672604/wih-diam-diam-ri-kaya-getah-pinus-kgvm1NNFsw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Analis Kebijakan Ahli Muda Pusat Kebijakan Ekspor dan Impor Pengamanan Perdagangan Naufa Muna (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/22/320/2672604/wih-diam-diam-ri-kaya-getah-pinus-kgvm1NNFsw.jpg</image><title>Analis Kebijakan Ahli Muda Pusat Kebijakan Ekspor dan Impor Pengamanan Perdagangan Naufa Muna (Foto: MPI)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Diam-diam Indonesia ternyata kaya akan getah Pinus. Bahkan  Indonesia memiliki getah pinus yang berpotensi di ekspor. Sayangnya, baru 1,19% getah pinus yang dimanfaatkan untuk produksi.
&quot;Kami mendapat informasi bahwa total getah pinus seluruh Indonesia kurang lebih mencapai 8.412.726 ton. Nilai tersebut didominasi oleh tegakkan pinus yang ditanam di wilayah Jawa yang telah dikelola oleh perum Perhutani dengan potensi mencapai 7,1 juta ton getah pinus,&quot; ujar Analis Kebijakan Ahli Muda Pusat Kebijakan Ekspor Impor &amp;amp; Pengamanan Perdagangan Naufa Muna dalam dalam Diseminasi Hasil Analisis Badan Kebijakan Perdagangan, Kamis (22/9/2022).
BACA JUGA:Bawa 6 Ton Getah Pinus Ilegal, 2 Pria Ditangkap 

&quot;Kami juga melihat mengenai produksi getah pinus, ternyata di tahun 2020 itu hanya sebesar 100 ribu ton atau hanya 1,19% dari potensinya,&quot; sambungnya.
Dari data tersebut, Naufa menyampaikan bahwa ada permasalahan pengelolaan getah pinus sehingga hasil produksinya belum setara dengan total yang semestinya.
Dia menyebut, permasalahan pertama adalah terkait pengetahuan petani terhadap teknik penyadapan masih rendah dan kurangnya sosialisasi serta pelatihan penyadapan, terutama di luar pulau Jawa.
BACA JUGA:Jokowi Percepat Proses Perizinan Ekspor dan Impor

&quot;Sehingga menyebabkan produktivitas menjadi rendah,&quot; jelasnya.
Di sisi lain, lanjut Naufa, getah pinus baru bisa dipanen dalam kurun waktu 10 tahun. Sehingga penyadapan getah pinus di luar Pulau Jawa masih mengandalkan pinus alam dan pinus hasil tanaman rehabilitasi tahun 1990-an.
Kemudian, ada potensi penyadapan ilegal, dan pengurangan lahan hutan pinus karena alih fungsi lahan dan atau pergantian komoditas lain.&quot;Selain itu struktur biaya produksi turunan getah pinus yang masih  mengandalkan harga bahan baku murah menyebabkan keberlanjutan kegiatan  usaha pinus menjadi belum terjamin,&quot; papar Naufa.
Lebih lanjut Naufa menerangkan, padahal jika getah pinus ini bisa  diolah secara maksimal, bisa menyumbang ekspor nasional. Sebab, kata  dia, ekspor Indonesia terkait getah pinus dan turunannya cukup berdaya  saing di pasar dunia.
&quot;Indonesia adalah eksportir 3 besar dunia untuk HS 13 01 90 90 di  mana di dalamnya terdapat produk getah pinus. Kemudian Indonesia juga  eksportir peringkat pertama terbesar dunia untuk HS 38 06 10 00 di mana  terdapat gondorukem di dalamnya. Sementara produk terpentin dari olahan  getah pinus ada di peringkat kedua terbesar di dunia untuk HS 38 05 10  00 di mana terpentin ada di dalam HS tersebut,&quot; bebernya.
Kemudian, pada hasil analisisnya, ia menyoroti kebijakan internasional dan kebijakan domestik yang mengatur ekspor getah pinus.
Menurutnya, untuk kebijakan internasional, larangan ekspor getah  pinus tidak disarankan kecuali untuk kekurangan bahan makanan atau  produk penting lainnya. Tetapi, terkait pembatasan ekspor atau bea  keluar dapat dilaksanakan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Sementara untuk kebijakan domestik, kata dia, perlu dilakukan  justifikasi kepentingan nasional terhadap getah pinus. Kemudian kedua,  kebijakan pembatasan ekspor dalam bea keluar dimungkinkan untuk  diterapkan.
&quot;Karena di PP No, 55 Tahun 2007 Pasal 2 ayat 2 ditegaskan bahwa  tujuan pengenaan bea keluar untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam  negeri,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Diam-diam Indonesia ternyata kaya akan getah Pinus. Bahkan  Indonesia memiliki getah pinus yang berpotensi di ekspor. Sayangnya, baru 1,19% getah pinus yang dimanfaatkan untuk produksi.
&quot;Kami mendapat informasi bahwa total getah pinus seluruh Indonesia kurang lebih mencapai 8.412.726 ton. Nilai tersebut didominasi oleh tegakkan pinus yang ditanam di wilayah Jawa yang telah dikelola oleh perum Perhutani dengan potensi mencapai 7,1 juta ton getah pinus,&quot; ujar Analis Kebijakan Ahli Muda Pusat Kebijakan Ekspor Impor &amp;amp; Pengamanan Perdagangan Naufa Muna dalam dalam Diseminasi Hasil Analisis Badan Kebijakan Perdagangan, Kamis (22/9/2022).
BACA JUGA:Bawa 6 Ton Getah Pinus Ilegal, 2 Pria Ditangkap 

&quot;Kami juga melihat mengenai produksi getah pinus, ternyata di tahun 2020 itu hanya sebesar 100 ribu ton atau hanya 1,19% dari potensinya,&quot; sambungnya.
Dari data tersebut, Naufa menyampaikan bahwa ada permasalahan pengelolaan getah pinus sehingga hasil produksinya belum setara dengan total yang semestinya.
Dia menyebut, permasalahan pertama adalah terkait pengetahuan petani terhadap teknik penyadapan masih rendah dan kurangnya sosialisasi serta pelatihan penyadapan, terutama di luar pulau Jawa.
BACA JUGA:Jokowi Percepat Proses Perizinan Ekspor dan Impor

&quot;Sehingga menyebabkan produktivitas menjadi rendah,&quot; jelasnya.
Di sisi lain, lanjut Naufa, getah pinus baru bisa dipanen dalam kurun waktu 10 tahun. Sehingga penyadapan getah pinus di luar Pulau Jawa masih mengandalkan pinus alam dan pinus hasil tanaman rehabilitasi tahun 1990-an.
Kemudian, ada potensi penyadapan ilegal, dan pengurangan lahan hutan pinus karena alih fungsi lahan dan atau pergantian komoditas lain.&quot;Selain itu struktur biaya produksi turunan getah pinus yang masih  mengandalkan harga bahan baku murah menyebabkan keberlanjutan kegiatan  usaha pinus menjadi belum terjamin,&quot; papar Naufa.
Lebih lanjut Naufa menerangkan, padahal jika getah pinus ini bisa  diolah secara maksimal, bisa menyumbang ekspor nasional. Sebab, kata  dia, ekspor Indonesia terkait getah pinus dan turunannya cukup berdaya  saing di pasar dunia.
&quot;Indonesia adalah eksportir 3 besar dunia untuk HS 13 01 90 90 di  mana di dalamnya terdapat produk getah pinus. Kemudian Indonesia juga  eksportir peringkat pertama terbesar dunia untuk HS 38 06 10 00 di mana  terdapat gondorukem di dalamnya. Sementara produk terpentin dari olahan  getah pinus ada di peringkat kedua terbesar di dunia untuk HS 38 05 10  00 di mana terpentin ada di dalam HS tersebut,&quot; bebernya.
Kemudian, pada hasil analisisnya, ia menyoroti kebijakan internasional dan kebijakan domestik yang mengatur ekspor getah pinus.
Menurutnya, untuk kebijakan internasional, larangan ekspor getah  pinus tidak disarankan kecuali untuk kekurangan bahan makanan atau  produk penting lainnya. Tetapi, terkait pembatasan ekspor atau bea  keluar dapat dilaksanakan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Sementara untuk kebijakan domestik, kata dia, perlu dilakukan  justifikasi kepentingan nasional terhadap getah pinus. Kemudian kedua,  kebijakan pembatasan ekspor dalam bea keluar dimungkinkan untuk  diterapkan.
&quot;Karena di PP No, 55 Tahun 2007 Pasal 2 ayat 2 ditegaskan bahwa  tujuan pengenaan bea keluar untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam  negeri,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
