<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Daftar 5 Masalah Honorer di Indonesia, Nomor 1 soal Gaji</title><description>Lima masalah honorer di Indonesia wajib diketahui.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/09/23/320/2673568/daftar-5-masalah-honorer-di-indonesia-nomor-1-soal-gaji</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/09/23/320/2673568/daftar-5-masalah-honorer-di-indonesia-nomor-1-soal-gaji"/><item><title>Daftar 5 Masalah Honorer di Indonesia, Nomor 1 soal Gaji</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/09/23/320/2673568/daftar-5-masalah-honorer-di-indonesia-nomor-1-soal-gaji</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/09/23/320/2673568/daftar-5-masalah-honorer-di-indonesia-nomor-1-soal-gaji</guid><pubDate>Jum'at 23 September 2022 21:02 WIB</pubDate><dc:creator>Shelma Rachmahyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/23/320/2673568/daftar-5-masalah-honorer-di-indonesia-nomor-1-soal-gaji-o6LEW9oUY0.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi tenaga honorer. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/23/320/2673568/daftar-5-masalah-honorer-di-indonesia-nomor-1-soal-gaji-o6LEW9oUY0.JPG</image><title>Ilustrasi tenaga honorer. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Lima masalah honorer di Indonesia wajib diketahui.

Tenaga honorer akan dihapus di semua instansi pemerintah baik pusat maupun daerah pada 2023.

Di mana, nantinya tenaga honorer akan digantikan oleh outsourching sesuai kebutuhan.

Adapun status pegawai pemerintah hanya akan ada dua, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Honorer Baca! Begini Alur Pendataan Tenaga Non PNS Sebelum Dihapus 2023
Lantas, apa saja lima masalah honorer di Indonesia?

Berdasarkan catatan Okezone, Jumat (23/9/2022), berikut lima masalah honorer di Indonesia:

1. Keterbatasan anggaran daerah untuk menggaji tenaga non-ASN atau honorer,
salah satunya dengan menyusun rentang gaji sesuai dengan kemampuan anggaran daerah
2. Tenaga non-ASN yang tidak memenuhi syarat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)

3. Tenaga non-ASN yang tidak dapat mengikuti seleksi berbasis komputer (computer assisted test/CAT) dengan batas nilai minimal yang ditentukan berdasarkan ketentuan kelulusan

4. Formasi PPPK

5. Keberadaan tenaga non-ASN sebagai tenaga administrasi atau teknis yang tidak memenuhi syarat menduduki jabatan fungsional.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Lima masalah honorer di Indonesia wajib diketahui.

Tenaga honorer akan dihapus di semua instansi pemerintah baik pusat maupun daerah pada 2023.

Di mana, nantinya tenaga honorer akan digantikan oleh outsourching sesuai kebutuhan.

Adapun status pegawai pemerintah hanya akan ada dua, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Honorer Baca! Begini Alur Pendataan Tenaga Non PNS Sebelum Dihapus 2023
Lantas, apa saja lima masalah honorer di Indonesia?

Berdasarkan catatan Okezone, Jumat (23/9/2022), berikut lima masalah honorer di Indonesia:

1. Keterbatasan anggaran daerah untuk menggaji tenaga non-ASN atau honorer,
salah satunya dengan menyusun rentang gaji sesuai dengan kemampuan anggaran daerah
2. Tenaga non-ASN yang tidak memenuhi syarat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)

3. Tenaga non-ASN yang tidak dapat mengikuti seleksi berbasis komputer (computer assisted test/CAT) dengan batas nilai minimal yang ditentukan berdasarkan ketentuan kelulusan

4. Formasi PPPK

5. Keberadaan tenaga non-ASN sebagai tenaga administrasi atau teknis yang tidak memenuhi syarat menduduki jabatan fungsional.</content:encoded></item></channel></rss>
