<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penyebab Pekerja Indonesia Sulit Berkarier di Luar Negeri</title><description>Pekerja migran mengeluhkan besarnya biaya keberangkatan hingga Rp100 juta ke agen penyalur.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/09/24/320/2673801/penyebab-pekerja-indonesia-sulit-berkarier-di-luar-negeri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/09/24/320/2673801/penyebab-pekerja-indonesia-sulit-berkarier-di-luar-negeri"/><item><title>Penyebab Pekerja Indonesia Sulit Berkarier di Luar Negeri</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/09/24/320/2673801/penyebab-pekerja-indonesia-sulit-berkarier-di-luar-negeri</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/09/24/320/2673801/penyebab-pekerja-indonesia-sulit-berkarier-di-luar-negeri</guid><pubDate>Sabtu 24 September 2022 04:46 WIB</pubDate><dc:creator>Noviana Zahra Firdausi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/23/320/2673801/penyebab-pekerja-indonesia-sulit-berkarier-di-luar-negeri-q8Z9OGgzYa.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penyebab pekerja Indonesia sulit berkarier di luar negeri (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/23/320/2673801/penyebab-pekerja-indonesia-sulit-berkarier-di-luar-negeri-q8Z9OGgzYa.jpg</image><title>Penyebab pekerja Indonesia sulit berkarier di luar negeri (Foto: Shutterstock)</title></images><description> 
JAKARTA - Pekerja migran mengeluhkan besarnya biaya keberangkatan hingga Rp100 juta ke agen penyalur. Advokasi Perlindungan Pekerja Migran, Migrant Care mengkritik besarnya biaya keberangkatan kerja yang ditetapkan PT AMI sebesar Rp45 juta. Di mana dana tersebut mencakup pelatihan dan biaya perusahaan sebesar Rp20 juta.
Biaya keberangkatan kerja para pekerja migran mencapai 100 juta ke agen penyalur. Hal ini menjadi hambatan utama bagi pekerja Indonesia yang ingin berkarier di luar negeri.
BACA JUGA:Erick Thohir Ungkap 4,5 Juta Pekerja Migran Indonesia Ilegal

Namun biaya seperti ini dikategorikan ilegal karena seharusnya penempatan tenaga kerja tidak dikenakan biaya, ucap Ketua Pusat Studi Migrasi, Migrant Care, Anis Hidayah.
Menurutnya, penempatan dan biaya pelatihan yang dikenakan pada pekerja melanggar Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran.
&quot;Berdasarkan Pasal 30 UU Perlindungan Pekerja migran, mereka tidak dapat dikenai biaya, itu diperkuat dengan peraturan BP2MI No 9, 2020 tentang bebas biaya bagi para pekerja migran,&quot; kata Anis, dikutip dari BBC Indonesia, Jumat, 23 September 2022.
BACA JUGA:Jadi Pahlawan Devisa Negara, Pekerja Migran Dipastikan Dapat KUR

&quot;Sementara Pasal 30 huruf O, disebutkan pelatihan bagi para pekerja migran disediakan dari pemerintah pusat dengan biaya dari fungsi pendidikan, sehingga pekerja migran tak perlu ditraining pra pemberangkatan, apalagi pekerjaan di Inggris sudah ada on the job training (pelatihan dan dibayar), mestinya tidak boleh dan harus dipertanyakan karena melanggar kalau ditarik biaya, harusnya free (bebas biaya),&quot; tambahnya.
Biaya puluhan juta lain yang ditetapkan oleh PT AI Zubara, Anis menuding penyalur di daerah &amp;ldquo;terkoneksi dengan perusahaan penempatan&amp;rdquo;.
&quot;Calo tak kerja secara mandiri tapi terkoneksi dan berjejaring dengan perusahaan penempatan apakah secara formal ataupun informal. Jadi sebagian di antara mereka juga petugas lapangan perusahaan untuk merekrut orang.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOC8yMi8xLzE1MjIzNi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&quot;Calo masih subur karena pengawasan dan penegakan hukum tidak jalan,&quot; kata Anis lagi.
Pelatihan dilakukan oleh mereka karena salah satu persyaratan  penempatan pekerja migran adalah sertifikasi. Jadi, harus dididik sesuai  job yang ada.
&amp;ldquo;Misalnya pertanian, kami kerja sama dengan perkebunan stroberi yang  punya kualifikasi minimal mengenal sistem penanaman, pemeliharaan sampai  panen dan pasca panen. Itu persyaratan di Indonesia sehingga kami  melakukan itu,&amp;rdquo; tambah Didi Haryanto dari PT Al Zubara.
Selain itu, pekerja di Indonesia yang telah tiba di Inggris juga  mendapatkan pelatihan sambil bekerja, &amp;ldquo;on the job training&amp;rdquo;, termasuk  saat berada di Clock House Farm.
&amp;ldquo;Mereka tidak diharapkan untuk mendapat pelatihan [di negara asal]  sebelum mereka tiba. Kami menyediakan semua itu. Jadi saat tiba, mereka  langsung bekerja sambal dilatih [dan mendapatkan gaji],&amp;rdquo; irektur  Pengelola Clock House Farm, Oli Pascall.
Ada pelatihan kerja oleh PT AMI di di Balai Besar Pengembangan dan  Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Pertanian. Diakui oleh Direktur  Jendral Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan  Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Suhartono  tentang biaya pelatihan tersebut.
Baca selengkapnya: Biaya Keberangkatan Kerja ke Inggris Capai Rp70 Juta, Pekerja Migran Protes</description><content:encoded> 
JAKARTA - Pekerja migran mengeluhkan besarnya biaya keberangkatan hingga Rp100 juta ke agen penyalur. Advokasi Perlindungan Pekerja Migran, Migrant Care mengkritik besarnya biaya keberangkatan kerja yang ditetapkan PT AMI sebesar Rp45 juta. Di mana dana tersebut mencakup pelatihan dan biaya perusahaan sebesar Rp20 juta.
Biaya keberangkatan kerja para pekerja migran mencapai 100 juta ke agen penyalur. Hal ini menjadi hambatan utama bagi pekerja Indonesia yang ingin berkarier di luar negeri.
BACA JUGA:Erick Thohir Ungkap 4,5 Juta Pekerja Migran Indonesia Ilegal

Namun biaya seperti ini dikategorikan ilegal karena seharusnya penempatan tenaga kerja tidak dikenakan biaya, ucap Ketua Pusat Studi Migrasi, Migrant Care, Anis Hidayah.
Menurutnya, penempatan dan biaya pelatihan yang dikenakan pada pekerja melanggar Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran.
&quot;Berdasarkan Pasal 30 UU Perlindungan Pekerja migran, mereka tidak dapat dikenai biaya, itu diperkuat dengan peraturan BP2MI No 9, 2020 tentang bebas biaya bagi para pekerja migran,&quot; kata Anis, dikutip dari BBC Indonesia, Jumat, 23 September 2022.
BACA JUGA:Jadi Pahlawan Devisa Negara, Pekerja Migran Dipastikan Dapat KUR

&quot;Sementara Pasal 30 huruf O, disebutkan pelatihan bagi para pekerja migran disediakan dari pemerintah pusat dengan biaya dari fungsi pendidikan, sehingga pekerja migran tak perlu ditraining pra pemberangkatan, apalagi pekerjaan di Inggris sudah ada on the job training (pelatihan dan dibayar), mestinya tidak boleh dan harus dipertanyakan karena melanggar kalau ditarik biaya, harusnya free (bebas biaya),&quot; tambahnya.
Biaya puluhan juta lain yang ditetapkan oleh PT AI Zubara, Anis menuding penyalur di daerah &amp;ldquo;terkoneksi dengan perusahaan penempatan&amp;rdquo;.
&quot;Calo tak kerja secara mandiri tapi terkoneksi dan berjejaring dengan perusahaan penempatan apakah secara formal ataupun informal. Jadi sebagian di antara mereka juga petugas lapangan perusahaan untuk merekrut orang.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOC8yMi8xLzE1MjIzNi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&quot;Calo masih subur karena pengawasan dan penegakan hukum tidak jalan,&quot; kata Anis lagi.
Pelatihan dilakukan oleh mereka karena salah satu persyaratan  penempatan pekerja migran adalah sertifikasi. Jadi, harus dididik sesuai  job yang ada.
&amp;ldquo;Misalnya pertanian, kami kerja sama dengan perkebunan stroberi yang  punya kualifikasi minimal mengenal sistem penanaman, pemeliharaan sampai  panen dan pasca panen. Itu persyaratan di Indonesia sehingga kami  melakukan itu,&amp;rdquo; tambah Didi Haryanto dari PT Al Zubara.
Selain itu, pekerja di Indonesia yang telah tiba di Inggris juga  mendapatkan pelatihan sambil bekerja, &amp;ldquo;on the job training&amp;rdquo;, termasuk  saat berada di Clock House Farm.
&amp;ldquo;Mereka tidak diharapkan untuk mendapat pelatihan [di negara asal]  sebelum mereka tiba. Kami menyediakan semua itu. Jadi saat tiba, mereka  langsung bekerja sambal dilatih [dan mendapatkan gaji],&amp;rdquo; irektur  Pengelola Clock House Farm, Oli Pascall.
Ada pelatihan kerja oleh PT AMI di di Balai Besar Pengembangan dan  Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Pertanian. Diakui oleh Direktur  Jendral Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan  Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Suhartono  tentang biaya pelatihan tersebut.
Baca selengkapnya: Biaya Keberangkatan Kerja ke Inggris Capai Rp70 Juta, Pekerja Migran Protes</content:encoded></item></channel></rss>
