<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Produk Turunan Timah Ini Dilarang Diekspor</title><description>Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif  mengungkapkan rencana pemerintah akan melarang ekspor timah dalam waktu  dekat.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/09/24/320/2674032/produk-turunan-timah-ini-dilarang-diekspor</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/09/24/320/2674032/produk-turunan-timah-ini-dilarang-diekspor"/><item><title>Produk Turunan Timah Ini Dilarang Diekspor</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/09/24/320/2674032/produk-turunan-timah-ini-dilarang-diekspor</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/09/24/320/2674032/produk-turunan-timah-ini-dilarang-diekspor</guid><pubDate>Sabtu 24 September 2022 09:05 WIB</pubDate><dc:creator>Rizky Fauzan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/24/320/2674032/produk-turunan-timah-ini-dilarang-diekspor-4rAXFDmXfI.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Larangan ekspor produk turunan timah (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/24/320/2674032/produk-turunan-timah-ini-dilarang-diekspor-4rAXFDmXfI.jpeg</image><title>Larangan ekspor produk turunan timah (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Produk turunan timah ini akan dilarang untuk diekspor. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan rencana pemerintah akan melarang ekspor timah dalam waktu dekat.
Menurut dia, hal ini untuk meningkatkan pendapatan negara dari nilai tambah ekspor tambang. Indonesia masih mengekspor timah murni. Mayoritas sebesar 98% produk ekspor berbentuk balok timah atau ingot, dengan jenis kandungan timah Ingot Sn 99,99 atau 99,99%.
BACA JUGA:Wow! UKM Lokal RI Ekspor 1.000 Ekor Lintah Hidup ke Malaysia

Arifin mengatakan bahwa jenis produk timah yang akan dilarang ekspor.
&quot;Turunannya ingot, masih ada turunannya lagi,&quot; ujarnya kepada wartawan di kantor Kementerian ESDM, dikutip Sabtu (24/9/2022).
Namun, dia enggan menyebutkan kapan kebijakan larangan ekspor timah ini akan diberlakukan. Dia hanya memastikan, pelaksanaannya akan dilakukan sesegera mungkin.
BACA JUGA:Jagung RI Laku di Brunei Darussalam tapi Diekspor Singapura- Malaysia

Selain itu, lanjut Arifin, kebijakan larangan ekspor bahan mentah tersebut juga masih akan mengikuti amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Berdasarkan beleid tersebut, ekspor mineral mentah dibatasi hanya diizinkan hingga 3 tahun sejak beleid itu diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 10 Juni 2020, alias sampai 10 Juni 2023.
&quot;Ekspor yang dilarang kan mentah, kalau ingot nanti itu harus diproses agar ada nilai tambah baru. Dari nilai tambah itu bisa jadi pendapatan negara naik,&quot; katanya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOS8xNi80LzE1MzI5My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Sebagaimana diketahui, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara  (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengakui sedang  melakukan pengkajian dan diskusi agar kebijakan larangan ekspor bahan  mentah timah bisa diterapkan dengan baik.
&quot;Terus terang kita sedang menyiapkan bahan untuk Menteri ESDM  menyampaikan informasi dan data apa yang terjadi dengan timah di  Indonesia, sehingga nanti pada saat dibuat keputusan, kondisi terbaik  yang terjadi,&quot; kata Ridwan saat RDP dengan Komisi VII DPR.
Dia mencontohkan, kondisi terbaik harus disiapkan lantaran 98% hasil  pengolahan bijih timah dalam bentuk balok timah atau ingot masih  diekspor, sementara hanya 2% sisanya diserap di dalam negeri.
Sejak tahun 1970-an Indonesia sudah menjual balok timah namun yang  hilirisasi hanya sedikit. Hal tersebut menjadi salah satu yang  diantisipasi Kementerian ESDM dalam menetapkan kebijakan larangan ekspor  timah nanti.
&quot;Kalau nanti kita betul-betul dilarang ekspor dalam bentuk ingot itu,  berarti kita harus menyiapkan industri pengolahan dalam jumlah yang  masif. Bisa saja industrinya dibangun dan itu memang seharusnya kita  bangun,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Produk turunan timah ini akan dilarang untuk diekspor. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan rencana pemerintah akan melarang ekspor timah dalam waktu dekat.
Menurut dia, hal ini untuk meningkatkan pendapatan negara dari nilai tambah ekspor tambang. Indonesia masih mengekspor timah murni. Mayoritas sebesar 98% produk ekspor berbentuk balok timah atau ingot, dengan jenis kandungan timah Ingot Sn 99,99 atau 99,99%.
BACA JUGA:Wow! UKM Lokal RI Ekspor 1.000 Ekor Lintah Hidup ke Malaysia

Arifin mengatakan bahwa jenis produk timah yang akan dilarang ekspor.
&quot;Turunannya ingot, masih ada turunannya lagi,&quot; ujarnya kepada wartawan di kantor Kementerian ESDM, dikutip Sabtu (24/9/2022).
Namun, dia enggan menyebutkan kapan kebijakan larangan ekspor timah ini akan diberlakukan. Dia hanya memastikan, pelaksanaannya akan dilakukan sesegera mungkin.
BACA JUGA:Jagung RI Laku di Brunei Darussalam tapi Diekspor Singapura- Malaysia

Selain itu, lanjut Arifin, kebijakan larangan ekspor bahan mentah tersebut juga masih akan mengikuti amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Berdasarkan beleid tersebut, ekspor mineral mentah dibatasi hanya diizinkan hingga 3 tahun sejak beleid itu diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 10 Juni 2020, alias sampai 10 Juni 2023.
&quot;Ekspor yang dilarang kan mentah, kalau ingot nanti itu harus diproses agar ada nilai tambah baru. Dari nilai tambah itu bisa jadi pendapatan negara naik,&quot; katanya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOS8xNi80LzE1MzI5My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Sebagaimana diketahui, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara  (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengakui sedang  melakukan pengkajian dan diskusi agar kebijakan larangan ekspor bahan  mentah timah bisa diterapkan dengan baik.
&quot;Terus terang kita sedang menyiapkan bahan untuk Menteri ESDM  menyampaikan informasi dan data apa yang terjadi dengan timah di  Indonesia, sehingga nanti pada saat dibuat keputusan, kondisi terbaik  yang terjadi,&quot; kata Ridwan saat RDP dengan Komisi VII DPR.
Dia mencontohkan, kondisi terbaik harus disiapkan lantaran 98% hasil  pengolahan bijih timah dalam bentuk balok timah atau ingot masih  diekspor, sementara hanya 2% sisanya diserap di dalam negeri.
Sejak tahun 1970-an Indonesia sudah menjual balok timah namun yang  hilirisasi hanya sedikit. Hal tersebut menjadi salah satu yang  diantisipasi Kementerian ESDM dalam menetapkan kebijakan larangan ekspor  timah nanti.
&quot;Kalau nanti kita betul-betul dilarang ekspor dalam bentuk ingot itu,  berarti kita harus menyiapkan industri pengolahan dalam jumlah yang  masif. Bisa saja industrinya dibangun dan itu memang seharusnya kita  bangun,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
