<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Presiden Jokowi Setop Bangun PLTU Baru</title><description>Pemerintah menghentikan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) baru.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/09/24/320/2674286/presiden-jokowi-setop-bangun-pltu-baru</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/09/24/320/2674286/presiden-jokowi-setop-bangun-pltu-baru"/><item><title>Presiden Jokowi Setop Bangun PLTU Baru</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/09/24/320/2674286/presiden-jokowi-setop-bangun-pltu-baru</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/09/24/320/2674286/presiden-jokowi-setop-bangun-pltu-baru</guid><pubDate>Sabtu 24 September 2022 19:48 WIB</pubDate><dc:creator>Rizky Fauzan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/24/320/2674286/presiden-jokowi-setop-bangun-pltu-baru-IJytg1zPj3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden larang pembangunan PLTU (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/24/320/2674286/presiden-jokowi-setop-bangun-pltu-baru-IJytg1zPj3.jpg</image><title>Presiden larang pembangunan PLTU (Foto: Reuters)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah menghentikan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) baru. Hal ini seiring diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 112/2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Direktur Jenderal EBTKE Dadan Kusdiana mengatakan, keluarnya regulasi tersebut menandai dimulainya era pembangunan pembangkit listrik rendah emisi dan ramah lingkungan sekaligus larangan pembangunan PLTU baru.
BACA JUGA:2 PLTU Batu Bara Dipensiunkan Tahun Ini 
Meski begitu, dia memastikan kebijakan itu tidak akan mengganggu pembangkit-pembangkit yang sudah berjalan.
&quot;Dengan teknologi yang kita pahami saat ini, PLTU yang menggunakan batu bara merupakan pembangkit listrik yang menghasilkan emisi, maka kita stop untuk pembangunan pembangkit baru, tetapi perekonomian tidak boleh terganggu dengan upaya-upaya ini,&quot; kata Dadan dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Sabtu (24/9/2022).
BACA JUGA:Ini PLTU yang Boleh Dibangun dan Beroperasi hingga 2050
Menurut dia, pembangunan pembangkit saat ini dan masa mendatang akan mengarah ke green industry. Secara ekonomi akan jadi lebih baik, atau dalam jangka mikronya tidak akan mengurangi apa yang diperlukan sekarang. Dia menegaskan masyarakat juga tak perlu khawatir akan kekurangan listrik.
&quot;Berdasarkan Perpres 112 tahun 2022 bahwa pembangunan pembangkit listrik akan dilakukan secara selektif dan pembangunan pembangkit bersumber dari EBT ditargetkan berjalan beriringan,&quot; katanya.
Lebih lanjut, dia menuturkan pengembangan PLTU baru dilarang kecuali untuk PLTU yang telah ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini atau bagi PLTU yang memenuhi persyaratan.


Adapun persyaratan yang dimaksud antara lain, terintegrasi dengan  industri yang dibangun berorientasi untuk peningkatan nilai tambah  sumber daya alam atau termasuk dalam Proyek Strategis Nasional yang  memiliki kontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja dan/atau  pertumbuhan ekonomi nasional.
Kedua berkomitmen untuk melakukan pengurangan emisi gas rumah kaca  minimal 35% dalam jangka waktu 10 tahun sejak PLTU beroperasi  dibandingkan dengan rata-rata emisi PLTU di Indonesia pada 2O21 melalui  pengembangan teknologi, carbon offset, dan/atau bauran energi  terbarukan.
&quot;Ketiga beroperasi paling lama sampai dengan 2050,&quot; tambahnya.
Untuk diketahui, penghentian dan pembangunan PLTU secara selektif  merupakan salah satu program untuk memenuhi komitmen penurunan Gas Rumah  Kaca (GRK) sebesar 29% di tahun 2030, atau bisa lebih tinggi dengan  kerja sama dengan pihak internasional, serta mencapai target Net Zero  Emission (NZE) pada 2060 atau lebih cepat.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah menghentikan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) baru. Hal ini seiring diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 112/2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Direktur Jenderal EBTKE Dadan Kusdiana mengatakan, keluarnya regulasi tersebut menandai dimulainya era pembangunan pembangkit listrik rendah emisi dan ramah lingkungan sekaligus larangan pembangunan PLTU baru.
BACA JUGA:2 PLTU Batu Bara Dipensiunkan Tahun Ini 
Meski begitu, dia memastikan kebijakan itu tidak akan mengganggu pembangkit-pembangkit yang sudah berjalan.
&quot;Dengan teknologi yang kita pahami saat ini, PLTU yang menggunakan batu bara merupakan pembangkit listrik yang menghasilkan emisi, maka kita stop untuk pembangunan pembangkit baru, tetapi perekonomian tidak boleh terganggu dengan upaya-upaya ini,&quot; kata Dadan dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Sabtu (24/9/2022).
BACA JUGA:Ini PLTU yang Boleh Dibangun dan Beroperasi hingga 2050
Menurut dia, pembangunan pembangkit saat ini dan masa mendatang akan mengarah ke green industry. Secara ekonomi akan jadi lebih baik, atau dalam jangka mikronya tidak akan mengurangi apa yang diperlukan sekarang. Dia menegaskan masyarakat juga tak perlu khawatir akan kekurangan listrik.
&quot;Berdasarkan Perpres 112 tahun 2022 bahwa pembangunan pembangkit listrik akan dilakukan secara selektif dan pembangunan pembangkit bersumber dari EBT ditargetkan berjalan beriringan,&quot; katanya.
Lebih lanjut, dia menuturkan pengembangan PLTU baru dilarang kecuali untuk PLTU yang telah ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini atau bagi PLTU yang memenuhi persyaratan.


Adapun persyaratan yang dimaksud antara lain, terintegrasi dengan  industri yang dibangun berorientasi untuk peningkatan nilai tambah  sumber daya alam atau termasuk dalam Proyek Strategis Nasional yang  memiliki kontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja dan/atau  pertumbuhan ekonomi nasional.
Kedua berkomitmen untuk melakukan pengurangan emisi gas rumah kaca  minimal 35% dalam jangka waktu 10 tahun sejak PLTU beroperasi  dibandingkan dengan rata-rata emisi PLTU di Indonesia pada 2O21 melalui  pengembangan teknologi, carbon offset, dan/atau bauran energi  terbarukan.
&quot;Ketiga beroperasi paling lama sampai dengan 2050,&quot; tambahnya.
Untuk diketahui, penghentian dan pembangunan PLTU secara selektif  merupakan salah satu program untuk memenuhi komitmen penurunan Gas Rumah  Kaca (GRK) sebesar 29% di tahun 2030, atau bisa lebih tinggi dengan  kerja sama dengan pihak internasional, serta mencapai target Net Zero  Emission (NZE) pada 2060 atau lebih cepat.</content:encoded></item></channel></rss>
