<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Produk Impor Hortikultura Masih Ditahan, Ombudsman Bakal Sidak Badan Karantina Pertanian</title><description>Ombudsman RI akan melakukan inpeksi mendadak ke Badan Karantina Pertanian (Barantan) Pelabuhan Tanjung Priok.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/09/26/320/2675192/produk-impor-hortikultura-masih-ditahan-ombudsman-bakal-sidak-badan-karantina-pertanian</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/09/26/320/2675192/produk-impor-hortikultura-masih-ditahan-ombudsman-bakal-sidak-badan-karantina-pertanian"/><item><title>Produk Impor Hortikultura Masih Ditahan, Ombudsman Bakal Sidak Badan Karantina Pertanian</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/09/26/320/2675192/produk-impor-hortikultura-masih-ditahan-ombudsman-bakal-sidak-badan-karantina-pertanian</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/09/26/320/2675192/produk-impor-hortikultura-masih-ditahan-ombudsman-bakal-sidak-badan-karantina-pertanian</guid><pubDate>Senin 26 September 2022 15:22 WIB</pubDate><dc:creator>Heri Purnomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/26/320/2675192/produk-impor-hortikultura-masih-ditahan-ombudsman-bakal-sidak-badan-karantina-pertanian-EAOON23d07.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Ombudsman sidak pelabuhan Tanjung Priok. (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/26/320/2675192/produk-impor-hortikultura-masih-ditahan-ombudsman-bakal-sidak-badan-karantina-pertanian-EAOON23d07.JPG</image><title>Ombudsman sidak pelabuhan Tanjung Priok. (Foto: MPI)</title></images><description>JAKARTA - Ombudsman RI akan melakukan inpeksi mendadak ke Badan Karantina Pertanian (Barantan) Pelabuhan Tanjung Priok untuk menanyakan kenapa tidak juga mengeluarkan produk impor hortikultura, padahal Kementerian Pertanian sudah mengizinkan barang tersebut keluar dengan bersyarat.

Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika menyampaikan bahwa solusi bersyarat itu adalah barang tersebut harus melakukan tahap uji laboratorium sebelum di keluakan.

&quot;Barang bisa dilepas perhari Jumat lalu, dengan tentunyya melakukan tahapan uji laboratorium, setelah aman barang bisa di lepas dan pengawasan RIPH bisa dilakukan secara dipos border,&quot; katanya dalam di Jakarta, Senin (26/9/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Ombudsman Soroti 1,4 Juta Kg Hortikultura Impor Tertahan di Priok
&quot;Oleh karena itu, Ombudsman siang ini akan terjunkan tim untuk melakukan sidak ke pelabuhan, untuk menanyakan mengenai uji lab tersebut,&quot; tambahnya.

Yeka mengatakan barang tersebut telah dilakukan uni laboratorium, tetapi kenapa belum juga dikeluarkan.
Menurutnya, jika hasil laboratorium tersebut tidak bermasalah maka seharusnya hari ini produk.

&quot;Dan kalo Barantan masih belum melepas itu berarti ada persolaan lain yang tentunya akan jadi temuan Ombudsman lain hari,&quot; katanya.

Sebelumnya, Ombudsman pada 9 September 2022 menerima laporan masyarakat atas adanya dugaan mal administrasi terkait kebijakan impor hortikultura yang menyebabkan tertahannya 1,4 juta kilogram produk impor hortikultura milik beberapa importir.

Penahanan ini dilakukan oleh Badan Karantina Pertanian dengan alasan tidak adanya dokumen Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).

Adapun sejak terjadinya penahanan produk tersebut, Yeka mengungkapkan hingga 14 September 2022 lalu jumlah potensi kerugian importir mencapai Rp3,2 miliar dengan rincian untuk biaya penumpukan dan listrik sekitar Rp2,4 miliar dan biaya demurrage atau batas waktu pemakaian peti kemas di dalam pelabuhan sebesar Rp777 juta.</description><content:encoded>JAKARTA - Ombudsman RI akan melakukan inpeksi mendadak ke Badan Karantina Pertanian (Barantan) Pelabuhan Tanjung Priok untuk menanyakan kenapa tidak juga mengeluarkan produk impor hortikultura, padahal Kementerian Pertanian sudah mengizinkan barang tersebut keluar dengan bersyarat.

Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika menyampaikan bahwa solusi bersyarat itu adalah barang tersebut harus melakukan tahap uji laboratorium sebelum di keluakan.

&quot;Barang bisa dilepas perhari Jumat lalu, dengan tentunyya melakukan tahapan uji laboratorium, setelah aman barang bisa di lepas dan pengawasan RIPH bisa dilakukan secara dipos border,&quot; katanya dalam di Jakarta, Senin (26/9/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Ombudsman Soroti 1,4 Juta Kg Hortikultura Impor Tertahan di Priok
&quot;Oleh karena itu, Ombudsman siang ini akan terjunkan tim untuk melakukan sidak ke pelabuhan, untuk menanyakan mengenai uji lab tersebut,&quot; tambahnya.

Yeka mengatakan barang tersebut telah dilakukan uni laboratorium, tetapi kenapa belum juga dikeluarkan.
Menurutnya, jika hasil laboratorium tersebut tidak bermasalah maka seharusnya hari ini produk.

&quot;Dan kalo Barantan masih belum melepas itu berarti ada persolaan lain yang tentunya akan jadi temuan Ombudsman lain hari,&quot; katanya.

Sebelumnya, Ombudsman pada 9 September 2022 menerima laporan masyarakat atas adanya dugaan mal administrasi terkait kebijakan impor hortikultura yang menyebabkan tertahannya 1,4 juta kilogram produk impor hortikultura milik beberapa importir.

Penahanan ini dilakukan oleh Badan Karantina Pertanian dengan alasan tidak adanya dokumen Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).

Adapun sejak terjadinya penahanan produk tersebut, Yeka mengungkapkan hingga 14 September 2022 lalu jumlah potensi kerugian importir mencapai Rp3,2 miliar dengan rincian untuk biaya penumpukan dan listrik sekitar Rp2,4 miliar dan biaya demurrage atau batas waktu pemakaian peti kemas di dalam pelabuhan sebesar Rp777 juta.</content:encoded></item></channel></rss>
