<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Garuda Indonesia Minta Pengakuan ke Pengadilan AS</title><description>PT Garuda IndonesiaTbk (GIAA) telah mengajukan permohonan Chapter 15 ke pengadilan di Amerika Serikat (AS).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/09/27/320/2675588/garuda-indonesia-minta-pengakuan-ke-pengadilan-as</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/09/27/320/2675588/garuda-indonesia-minta-pengakuan-ke-pengadilan-as"/><item><title>Garuda Indonesia Minta Pengakuan ke Pengadilan AS</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/09/27/320/2675588/garuda-indonesia-minta-pengakuan-ke-pengadilan-as</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/09/27/320/2675588/garuda-indonesia-minta-pengakuan-ke-pengadilan-as</guid><pubDate>Selasa 27 September 2022 08:16 WIB</pubDate><dc:creator>Cahya Puteri Abdi Rabbi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/27/320/2675588/garuda-indonesia-minta-pengakuan-ke-pengadilan-as-NgQJfbMSmO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Garuda Indonesia minta pengakuan pengadilan AS (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/27/320/2675588/garuda-indonesia-minta-pengakuan-ke-pengadilan-as-NgQJfbMSmO.jpg</image><title>Garuda Indonesia minta pengakuan pengadilan AS (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - PT Garuda IndonesiaTbk (GIAA) telah mengajukan permohonan Chapter 15 ke pengadilan di Amerika Serikat (AS). Maskapai BUMN ini meminta pengakuan ke pengadilan AS pada 23 September 2022.
Sebagai informasi, Chapter 15 merupakan mekanisme atas pengakuan atau recognition putusan homologasi dalam tahapan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang telah dilalui di negara lain, yang melibatkan debitur, aset, kreditor, dan pihak lain dari lebih satu negara.
BACA JUGA:Pasca PKPU, Dirut Gercep Perbaiki Keuangan Garuda Indonesia

Selain itu, Chapter 15 juga mengatur kerja sama antara pengadilan AS dan pengadilan asing, serta otoritas di negara lain yang terlibat dalam lintas negara.
Direktur Utama GIAA Irfan Setiaputra mengatakan bahwa, pengajuan permohonan Chapter 15 tersebut, merupakan tindak lanjut atas putusan homologasi PKPU yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada bulan Juni lalu.
BACA JUGA:Tok! PMN Garuda Indonesia Akhirnya Cair Rp7,5 Triliun Usai Ada Keputusan Kasasi

&amp;ldquo;Dengan ratusan kreditur termasuk di dalamnya kreditur asing, kami memahami bahwa diperlukan berbagai langkah untuk memastikan perjanjian perdamaian sebagaimana yang telah disepakati oleh lebih dari 95% kreditur melalui PKPU dapat terimplementasikan dengan baik,&amp;rdquo; kata Irfan dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (27/9/2022).
Selain itu, pengajuan Chapter 15 ini juga merupakan bagian dari komitmen perseroan untuk memastikan bahwa,  langkah implementasi atas misi restrukturisasi perusahaan yang tengah dilaksanakan dapat diterapkan secara optimal di berbagai yuridiksi internasional khususnya  di AS.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOC8yNS80LzE1MjQxOS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;ldquo;Oleh karena itu, melalui pengajuan permohonan ini, kami berharap  dapat memberikan kepastian hukum bagi debitur maupun seluruh kreditur,  khususnya kreditur yang berada dalam yurisdiksi AS,&amp;rdquo; ujar dia.
Hal tersebut juga menjadi komitmen berkelanjutan GIAA atas  kepercayaan dan dukungan yang telah diberikan oleh lebih dari 95%  kreditur dalam proses PKPU, atas upaya Garuda memberikan landasan hukum  yang kuat atas pemenuhan kewajiban usaha terhadap kreditur.
Termasuk di dalamnya dengan memaksimalkan langkah-langkah pemulihan  kinerja guna memberikan nilai optimal dalam kolaborasi bisnis dengan  seluruh mitra usaha.</description><content:encoded>JAKARTA - PT Garuda IndonesiaTbk (GIAA) telah mengajukan permohonan Chapter 15 ke pengadilan di Amerika Serikat (AS). Maskapai BUMN ini meminta pengakuan ke pengadilan AS pada 23 September 2022.
Sebagai informasi, Chapter 15 merupakan mekanisme atas pengakuan atau recognition putusan homologasi dalam tahapan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang telah dilalui di negara lain, yang melibatkan debitur, aset, kreditor, dan pihak lain dari lebih satu negara.
BACA JUGA:Pasca PKPU, Dirut Gercep Perbaiki Keuangan Garuda Indonesia

Selain itu, Chapter 15 juga mengatur kerja sama antara pengadilan AS dan pengadilan asing, serta otoritas di negara lain yang terlibat dalam lintas negara.
Direktur Utama GIAA Irfan Setiaputra mengatakan bahwa, pengajuan permohonan Chapter 15 tersebut, merupakan tindak lanjut atas putusan homologasi PKPU yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada bulan Juni lalu.
BACA JUGA:Tok! PMN Garuda Indonesia Akhirnya Cair Rp7,5 Triliun Usai Ada Keputusan Kasasi

&amp;ldquo;Dengan ratusan kreditur termasuk di dalamnya kreditur asing, kami memahami bahwa diperlukan berbagai langkah untuk memastikan perjanjian perdamaian sebagaimana yang telah disepakati oleh lebih dari 95% kreditur melalui PKPU dapat terimplementasikan dengan baik,&amp;rdquo; kata Irfan dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (27/9/2022).
Selain itu, pengajuan Chapter 15 ini juga merupakan bagian dari komitmen perseroan untuk memastikan bahwa,  langkah implementasi atas misi restrukturisasi perusahaan yang tengah dilaksanakan dapat diterapkan secara optimal di berbagai yuridiksi internasional khususnya  di AS.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOC8yNS80LzE1MjQxOS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;ldquo;Oleh karena itu, melalui pengajuan permohonan ini, kami berharap  dapat memberikan kepastian hukum bagi debitur maupun seluruh kreditur,  khususnya kreditur yang berada dalam yurisdiksi AS,&amp;rdquo; ujar dia.
Hal tersebut juga menjadi komitmen berkelanjutan GIAA atas  kepercayaan dan dukungan yang telah diberikan oleh lebih dari 95%  kreditur dalam proses PKPU, atas upaya Garuda memberikan landasan hukum  yang kuat atas pemenuhan kewajiban usaha terhadap kreditur.
Termasuk di dalamnya dengan memaksimalkan langkah-langkah pemulihan  kinerja guna memberikan nilai optimal dalam kolaborasi bisnis dengan  seluruh mitra usaha.</content:encoded></item></channel></rss>
