<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pendataan Non ASN Ditutup 30 September, Begini Alurnya</title><description>Pendataan non ASN yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) ditutup pada 30 September 2022.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/09/27/320/2675627/pendataan-non-asn-ditutup-30-september-begini-alurnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/09/27/320/2675627/pendataan-non-asn-ditutup-30-september-begini-alurnya"/><item><title>Pendataan Non ASN Ditutup 30 September, Begini Alurnya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/09/27/320/2675627/pendataan-non-asn-ditutup-30-september-begini-alurnya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/09/27/320/2675627/pendataan-non-asn-ditutup-30-september-begini-alurnya</guid><pubDate>Selasa 27 September 2022 09:21 WIB</pubDate><dc:creator>Clara Amelia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/27/320/2675627/pendataan-non-asn-ditutup-30-september-begini-alurnya-T63ASl8oKL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pendataan non ASN (Foto: Koran Sindo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/27/320/2675627/pendataan-non-asn-ditutup-30-september-begini-alurnya-T63ASl8oKL.jpg</image><title>Pendataan non ASN (Foto: Koran Sindo)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pendataan non ASN yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) ditutup pada 30 September 2022. BKN menyampaikan soal alur pendataan tenaga non-ASN di situs web pendataan-nonasn.bkn.go.id.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, mekanismenya (pendataan tenaga non-ASN) dilakukan oleh admin atau operator instansi.
&amp;ldquo;Mereka yang kemudian mendata tenaga non-ASN yang bekerja sampai saat ini,&quot; kata Suharmen dikutip Selasa (27/9/2022).
BACA JUGA:Intip Sumber Kekayaan Wanita Emas Hasnaeni Moein

Di mana pendataan tenaga non-ASN dimulai dari tahapan pendaftaran tenaga non-ASN yang dilakukan oleh admin atau operator instansi. Serta tenaga non-ASN yang berhak didaftarkan itu adalah mereka yang memenuhi persyaratan pendaftaran, sebagaimana dimuat dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.
&quot;Di dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 1511 itu, ada beberapa persyaratan orang-orang yang bisa dilakukan pendataan, pertama mereka tercatat saat ini masih sebagai tenaga honorer kategori II (HKT-II) yang terdaftar dalam database BKN sehingga nanti instansi tinggal melakukan verifikasi dan klarifikasi apakah tenaga honorer kategori II ini masih aktif, tidak aktif, masih hidup, atau sudah meninggal, jadi itu sudah disiapkan di aplikasi,&quot; jelasnya.
BACA JUGA:Pegawai Non ASN Dapat BLT Subsidi Gaji Rp600.000

Dia menyebut tenaga non-ASN itu harus berstatus sebagai pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah. Kemudian, ada pula beberapa persyaratan wajib untuk mengikuti pendataan tenaga non-ASN. Pertama, pembayaran gaji tenaga non-ASN bersangkutan bersifat langsung menggunakan APBN bagi yang bekerja di instansi pusat dan APBD bagi yang bekerja di instansi daerah.
&quot;Jadi, bukanlah melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, baik bersifat individu maupun pihak ketiga,&quot; jelasnya.
Lalu, untuk tenaga non-ASN itu diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja selama minimal satu tahun pada 31 Desember 2021. Berikutnya, tenaga non-ASN tersebut harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOS8xNi8xLzE1MzM0MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Setelah memenuhi syarat dan didaftar sebagai tenaga non-ASN oleh  instansi terkait melalui admin atau operator, para tenaga non-ASN itu  dapat membuat akun pendaftaran tenaga non-ASN. Mereka dapat melakukan  registrasi untuk memonitor, mengonfirmasi, dan melengkapi data dan  riwayat kerja mereka masing-masing.
Dia pun mengingatkan para tenaga non-ASN untuk memperhatikan dengan  baik data-data riwayat kerja yang mereka masukkan karena setelah  dilakukan finalisasi, mereka tidak dapat memperbaiki data-data yang  telah dimasukkan.
Kemudian, para tenaga non-ASN bisa mencetak hasil resume berupa bukti  pendataan tenaga non-ASN. Setelah tenaga non-ASN selesai melengkapi  data-datanya, instansi bersangkutan wajib melakukan pemeriksaan terhadap  data-data tersebut.
Untuk batas waktu yang telah ditentukan, yakni 31 Oktober 2022,  instansi wajib melakukan finalisasi pendataan tenaga non-ASN dan wajib  mengunggah surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir  pendataan tenaga non-ASN.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pendataan non ASN yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) ditutup pada 30 September 2022. BKN menyampaikan soal alur pendataan tenaga non-ASN di situs web pendataan-nonasn.bkn.go.id.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, mekanismenya (pendataan tenaga non-ASN) dilakukan oleh admin atau operator instansi.
&amp;ldquo;Mereka yang kemudian mendata tenaga non-ASN yang bekerja sampai saat ini,&quot; kata Suharmen dikutip Selasa (27/9/2022).
BACA JUGA:Intip Sumber Kekayaan Wanita Emas Hasnaeni Moein

Di mana pendataan tenaga non-ASN dimulai dari tahapan pendaftaran tenaga non-ASN yang dilakukan oleh admin atau operator instansi. Serta tenaga non-ASN yang berhak didaftarkan itu adalah mereka yang memenuhi persyaratan pendaftaran, sebagaimana dimuat dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.
&quot;Di dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 1511 itu, ada beberapa persyaratan orang-orang yang bisa dilakukan pendataan, pertama mereka tercatat saat ini masih sebagai tenaga honorer kategori II (HKT-II) yang terdaftar dalam database BKN sehingga nanti instansi tinggal melakukan verifikasi dan klarifikasi apakah tenaga honorer kategori II ini masih aktif, tidak aktif, masih hidup, atau sudah meninggal, jadi itu sudah disiapkan di aplikasi,&quot; jelasnya.
BACA JUGA:Pegawai Non ASN Dapat BLT Subsidi Gaji Rp600.000

Dia menyebut tenaga non-ASN itu harus berstatus sebagai pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah. Kemudian, ada pula beberapa persyaratan wajib untuk mengikuti pendataan tenaga non-ASN. Pertama, pembayaran gaji tenaga non-ASN bersangkutan bersifat langsung menggunakan APBN bagi yang bekerja di instansi pusat dan APBD bagi yang bekerja di instansi daerah.
&quot;Jadi, bukanlah melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, baik bersifat individu maupun pihak ketiga,&quot; jelasnya.
Lalu, untuk tenaga non-ASN itu diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja selama minimal satu tahun pada 31 Desember 2021. Berikutnya, tenaga non-ASN tersebut harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOS8xNi8xLzE1MzM0MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Setelah memenuhi syarat dan didaftar sebagai tenaga non-ASN oleh  instansi terkait melalui admin atau operator, para tenaga non-ASN itu  dapat membuat akun pendaftaran tenaga non-ASN. Mereka dapat melakukan  registrasi untuk memonitor, mengonfirmasi, dan melengkapi data dan  riwayat kerja mereka masing-masing.
Dia pun mengingatkan para tenaga non-ASN untuk memperhatikan dengan  baik data-data riwayat kerja yang mereka masukkan karena setelah  dilakukan finalisasi, mereka tidak dapat memperbaiki data-data yang  telah dimasukkan.
Kemudian, para tenaga non-ASN bisa mencetak hasil resume berupa bukti  pendataan tenaga non-ASN. Setelah tenaga non-ASN selesai melengkapi  data-datanya, instansi bersangkutan wajib melakukan pemeriksaan terhadap  data-data tersebut.
Untuk batas waktu yang telah ditentukan, yakni 31 Oktober 2022,  instansi wajib melakukan finalisasi pendataan tenaga non-ASN dan wajib  mengunggah surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir  pendataan tenaga non-ASN.</content:encoded></item></channel></rss>
