<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BPH Migas Pastikan Nelayan Dapat Solar Subsidi</title><description>Saleh Abdurrahman mengatakan bahwa pemenuhan solar subsidi bagi usaha-usaha produktif akan terus diupayakan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/09/29/320/2677598/bph-migas-pastikan-nelayan-dapat-solar-subsidi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/09/29/320/2677598/bph-migas-pastikan-nelayan-dapat-solar-subsidi"/><item><title>BPH Migas Pastikan Nelayan Dapat Solar Subsidi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/09/29/320/2677598/bph-migas-pastikan-nelayan-dapat-solar-subsidi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/09/29/320/2677598/bph-migas-pastikan-nelayan-dapat-solar-subsidi</guid><pubDate>Kamis 29 September 2022 17:19 WIB</pubDate><dc:creator>Risky Fauzan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/29/320/2677598/bph-migas-pastikan-nelayan-dapat-solar-subsidi-YXBCHzBobT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BBM Subsidi Bagi Nelayan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/29/320/2677598/bph-migas-pastikan-nelayan-dapat-solar-subsidi-YXBCHzBobT.jpg</image><title>BBM Subsidi Bagi Nelayan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengatakan bahwa pemenuhan solar subsidi bagi usaha-usaha produktif akan terus diupayakan.
&quot;Kita mengalokasikan solar subsidi itu ke transportasi umum dan juga ke nontransportasi, nelayan, UMKM, dan pertanian,&quot; kata Saleh di Manado, dikutip Kamis (29/9/2022).
BACA JUGA:Harus Sadar, BBM Subsidi Bukan untuk Orang Kaya!

Dia mengemukakan tentang contoh agar cara alokasi subsidi untuk nelayan tempat sasaran.
&quot;Ini usaha-usaha produktif, kita harus support (dukung), kita harus penuhi kebutuhan mereka, ya kan. Jadi yang produktif itu kita berupaya untuk terus memenuhi,&quot; ujarnya.
Dia juga mengajak pengguna BBM solar untuk sektor transportasi berhemat.
Dia juga mencontohkan pemberian alokasi BBM untuk nelayan yang masih ditemukan ketidaktepatan.
BACA JUGA:Pemerintah Diminta Segera Terbitkan Revisi Perpres Pembatasan BBM Subsidi

&quot;Jadi untuk nelayan untuk bisa mendapatkan solar subsidi itu wajib hukumnya mendapatkan rekomendasi dari SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah),&quot; katanya.Dia menjelaskan SKPD sudah mengatur tentang format yang mencakup volume, pengambilan di SPBU, termasuk ukuran kapal 5GT (gross tonnage) dan 30GT.
Hanya saja, kata dia, kadang-kadang hal seperti ini belum diterapkan di lapangan.
&quot;Ada pula yang mungkin tidak melaut, malah minta (BBM bersubsidi, red.). Nah, ini kan hal-hal yang perlu kita perbaiki bersama,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengatakan bahwa pemenuhan solar subsidi bagi usaha-usaha produktif akan terus diupayakan.
&quot;Kita mengalokasikan solar subsidi itu ke transportasi umum dan juga ke nontransportasi, nelayan, UMKM, dan pertanian,&quot; kata Saleh di Manado, dikutip Kamis (29/9/2022).
BACA JUGA:Harus Sadar, BBM Subsidi Bukan untuk Orang Kaya!

Dia mengemukakan tentang contoh agar cara alokasi subsidi untuk nelayan tempat sasaran.
&quot;Ini usaha-usaha produktif, kita harus support (dukung), kita harus penuhi kebutuhan mereka, ya kan. Jadi yang produktif itu kita berupaya untuk terus memenuhi,&quot; ujarnya.
Dia juga mengajak pengguna BBM solar untuk sektor transportasi berhemat.
Dia juga mencontohkan pemberian alokasi BBM untuk nelayan yang masih ditemukan ketidaktepatan.
BACA JUGA:Pemerintah Diminta Segera Terbitkan Revisi Perpres Pembatasan BBM Subsidi

&quot;Jadi untuk nelayan untuk bisa mendapatkan solar subsidi itu wajib hukumnya mendapatkan rekomendasi dari SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah),&quot; katanya.Dia menjelaskan SKPD sudah mengatur tentang format yang mencakup volume, pengambilan di SPBU, termasuk ukuran kapal 5GT (gross tonnage) dan 30GT.
Hanya saja, kata dia, kadang-kadang hal seperti ini belum diterapkan di lapangan.
&quot;Ada pula yang mungkin tidak melaut, malah minta (BBM bersubsidi, red.). Nah, ini kan hal-hal yang perlu kita perbaiki bersama,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
