<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemnaker Desak RUU PRT Segera Disahkan, Sudah 18 Tahun!</title><description>Kementerian Ketenagakerjaan mendesak penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/10/01/320/2678638/kemnaker-desak-ruu-prt-segera-disahkan-sudah-18-tahun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/10/01/320/2678638/kemnaker-desak-ruu-prt-segera-disahkan-sudah-18-tahun"/><item><title>Kemnaker Desak RUU PRT Segera Disahkan, Sudah 18 Tahun!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/10/01/320/2678638/kemnaker-desak-ruu-prt-segera-disahkan-sudah-18-tahun</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/10/01/320/2678638/kemnaker-desak-ruu-prt-segera-disahkan-sudah-18-tahun</guid><pubDate>Sabtu 01 Oktober 2022 10:15 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/01/320/2678638/kemnaker-desak-ruu-prt-segera-disahkan-sudah-18-tahun-Du0i6Utn1Q.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Kemnaker desak penyelesaian RUU PRT (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/01/320/2678638/kemnaker-desak-ruu-prt-segera-disahkan-sudah-18-tahun-Du0i6Utn1Q.jpeg</image><title>Kemnaker desak penyelesaian RUU PRT (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan mendesak penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menyebut masih ada 4,2 juta pekerja PRT di Indonesia belum punya perlindungan hukum.
BACA JUGA:MPR: RUU PRT Harus Jadi Prioritas Wujudkan Kesetaraan Hak Hukum

&quot;Percepatan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT ini penting, sebagai payung hukum untuk melindungi pekerja rumah tangga. Dengan lahirnya UU PPRT ini kita ingin persoalan-persoalan terkait pekerja domestik ini bisa kita selesaikan dan memiliki dasar hukum yang sangat jelas,&quot; kata Anwar Sanusi, dikutip Sabtu (1/10/2022).
Anwar Sanusi mengatakan, harus ada kejelasan hukum yang dapat dijadikan pondasi untuk menyelesaikan persoalan dan memberikan perlindungan PRT. Dari sisi proses usulan hingga saat ini, telah melalui proses panjang yakni 18 tahun.
Menurutnya, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mendukung RUU PPRT ini agar bisa menjadi UU. Diharapkan bisa melindungi pekerja domestik yang bekerja di luar negeri.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wNy8yOC8xLzE1MTE2Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&quot;Kita ingin perlindungan ini betul-betul jelas kepada mereka yang bekerja pada sektor domestik ini,&quot; kata Anwar Sanusi.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menambahkan,  urgensi keberadaan UU PPRT untuk melindungi para pekerja rumah tangga  ada dua. Pertama, adalah suatu recognize, suatu pengakuan terhadap  pekerja rumah tangga, dan kedua yang terpenting adalah perlindungan  terhadap PRT itu sendiri.
&quot;Mari kita dorong RUU PPRT menjadi ikhtiar bersama untuk melindungi hak asasi manusia pekerja rumah tangga,&quot; tambahnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan mendesak penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menyebut masih ada 4,2 juta pekerja PRT di Indonesia belum punya perlindungan hukum.
BACA JUGA:MPR: RUU PRT Harus Jadi Prioritas Wujudkan Kesetaraan Hak Hukum

&quot;Percepatan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT ini penting, sebagai payung hukum untuk melindungi pekerja rumah tangga. Dengan lahirnya UU PPRT ini kita ingin persoalan-persoalan terkait pekerja domestik ini bisa kita selesaikan dan memiliki dasar hukum yang sangat jelas,&quot; kata Anwar Sanusi, dikutip Sabtu (1/10/2022).
Anwar Sanusi mengatakan, harus ada kejelasan hukum yang dapat dijadikan pondasi untuk menyelesaikan persoalan dan memberikan perlindungan PRT. Dari sisi proses usulan hingga saat ini, telah melalui proses panjang yakni 18 tahun.
Menurutnya, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mendukung RUU PPRT ini agar bisa menjadi UU. Diharapkan bisa melindungi pekerja domestik yang bekerja di luar negeri.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wNy8yOC8xLzE1MTE2Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&quot;Kita ingin perlindungan ini betul-betul jelas kepada mereka yang bekerja pada sektor domestik ini,&quot; kata Anwar Sanusi.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menambahkan,  urgensi keberadaan UU PPRT untuk melindungi para pekerja rumah tangga  ada dua. Pertama, adalah suatu recognize, suatu pengakuan terhadap  pekerja rumah tangga, dan kedua yang terpenting adalah perlindungan  terhadap PRT itu sendiri.
&quot;Mari kita dorong RUU PPRT menjadi ikhtiar bersama untuk melindungi hak asasi manusia pekerja rumah tangga,&quot; tambahnya.</content:encoded></item></channel></rss>
