<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kendaraan ODOL Dilarang Lewat Tol Bakauheni-Terbanggi Besar</title><description>Kendaraan muatan berlebih atau Over Dimension dan Overload (ODOL) dilarang melewati jalan tol ruas Bakauheni &amp;ndash; Terbanggi Besar.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/10/04/320/2680544/kendaraan-odol-dilarang-lewat-tol-bakauheni-terbanggi-besar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/10/04/320/2680544/kendaraan-odol-dilarang-lewat-tol-bakauheni-terbanggi-besar"/><item><title>Kendaraan ODOL Dilarang Lewat Tol Bakauheni-Terbanggi Besar</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/10/04/320/2680544/kendaraan-odol-dilarang-lewat-tol-bakauheni-terbanggi-besar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/10/04/320/2680544/kendaraan-odol-dilarang-lewat-tol-bakauheni-terbanggi-besar</guid><pubDate>Selasa 04 Oktober 2022 16:58 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/04/320/2680544/kendaraan-odol-dilarang-lewat-tol-bakauheni-terbanggi-besar-Dum7JeZ9iP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Truk ODOL dilarang lewati tol (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/04/320/2680544/kendaraan-odol-dilarang-lewat-tol-bakauheni-terbanggi-besar-Dum7JeZ9iP.jpg</image><title>Truk ODOL dilarang lewati tol (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kendaraan muatan berlebih atau Over Dimension dan Overload (ODOL) dilarang melewati jalan tol ruas Bakauheni &amp;ndash; Terbanggi Besar, Tol Trans Sumatera (JTTS).
Direktur Operasi III Hutama Karya Koentjoro menjelaskan dengan teknologi Weight-in-Motion, seluruh kendaraan yang melintas menuju Gerbang Tol (GT) Lematang secara otomatis tertimbang muatan kendaraannya, sehingga pada saat proses tapping sudah terdeteksi hasil timbangannya.
BACA JUGA:Kebijakan Zero ODOL Perlu Gandeng Semua Pihak Terkait Selain Polri

&amp;ldquo;Kendaraan yang didapati overload akan didatangi petugas dan tidak diperbolehkan untuk masuk tol atau diputarbalikkan,&amp;rdquo; ujar Koentjoro, Selasa (4/10/2022).
Kebijakan tersebut sekaligus mendukung program menuju Zero ODOL 2023 hingga mengurangi jumlah kendaraan ODOL yang melintas.
BACA JUGA:Apa Sih Bedanya Kendaraan ODOL dengan Over Dimension? Begini Penjelasannya 


Koentjoro mencatat, sejak penerapan WIM pada 2019, tercatat kurang lebih 40 kendaraan ODOL diputarbalikkan setiap bulan di Ruas Bakauheni &amp;ndash; Terbanggi Besar (Bakter).
Kendaraan yang diputarbalikkan rata-rata kendaraan Golongan II dan III.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8wMS8xLzE1NDA4MC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Dia menilai kendaraan ODOL sangat merugikan banyak pihak, selain  rentan terjadi kecelakaan dikarenakan sistem rem yang tidak maksimal dan  memiliki blind spot yang besar, kendaraan ODOL juga dapat merusak  perkerasan jalan.
&quot;Sehingga kami galakkan terus edukasi terkait ODOL ini agar terus  menjaga kualitas jalan tol yang dikelola demi keamanan dan kenyamanan  dari pengguna jalan tol,&amp;rdquo; tutur dia.
Adapun dalam mengantisipasi melintasnya kendaraan ODOL di jalan tol  yang dikelola, Hutama Karya juga bekerjasama dengan Dinas Perhubungan  Daerah untuk melakukan razia kendaraan ODOL di seluruh ruas tol yang  dikelola yang belum dipasangkan alat WIM.
Razia dilakukan secara berkala di ruas-ruas lainnya, seperti bulan  lalu di Jalan Tol Terbanggi Besar &amp;ndash; Pematang Panggang &amp;ndash; Kayu Agung  (Terpeka) dan Jalan Tol Pekanbaru &amp;ndash; Dumai (Permai) dan ke depan  rencananya juga akan dipasangkan alat WIM di ruas-ruas lainnya juga  seperti Jalan Tol Pekanbaru &amp;ndash; Dumai yang sudah direncanakan  pemasangannya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kendaraan muatan berlebih atau Over Dimension dan Overload (ODOL) dilarang melewati jalan tol ruas Bakauheni &amp;ndash; Terbanggi Besar, Tol Trans Sumatera (JTTS).
Direktur Operasi III Hutama Karya Koentjoro menjelaskan dengan teknologi Weight-in-Motion, seluruh kendaraan yang melintas menuju Gerbang Tol (GT) Lematang secara otomatis tertimbang muatan kendaraannya, sehingga pada saat proses tapping sudah terdeteksi hasil timbangannya.
BACA JUGA:Kebijakan Zero ODOL Perlu Gandeng Semua Pihak Terkait Selain Polri

&amp;ldquo;Kendaraan yang didapati overload akan didatangi petugas dan tidak diperbolehkan untuk masuk tol atau diputarbalikkan,&amp;rdquo; ujar Koentjoro, Selasa (4/10/2022).
Kebijakan tersebut sekaligus mendukung program menuju Zero ODOL 2023 hingga mengurangi jumlah kendaraan ODOL yang melintas.
BACA JUGA:Apa Sih Bedanya Kendaraan ODOL dengan Over Dimension? Begini Penjelasannya 


Koentjoro mencatat, sejak penerapan WIM pada 2019, tercatat kurang lebih 40 kendaraan ODOL diputarbalikkan setiap bulan di Ruas Bakauheni &amp;ndash; Terbanggi Besar (Bakter).
Kendaraan yang diputarbalikkan rata-rata kendaraan Golongan II dan III.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8wMS8xLzE1NDA4MC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Dia menilai kendaraan ODOL sangat merugikan banyak pihak, selain  rentan terjadi kecelakaan dikarenakan sistem rem yang tidak maksimal dan  memiliki blind spot yang besar, kendaraan ODOL juga dapat merusak  perkerasan jalan.
&quot;Sehingga kami galakkan terus edukasi terkait ODOL ini agar terus  menjaga kualitas jalan tol yang dikelola demi keamanan dan kenyamanan  dari pengguna jalan tol,&amp;rdquo; tutur dia.
Adapun dalam mengantisipasi melintasnya kendaraan ODOL di jalan tol  yang dikelola, Hutama Karya juga bekerjasama dengan Dinas Perhubungan  Daerah untuk melakukan razia kendaraan ODOL di seluruh ruas tol yang  dikelola yang belum dipasangkan alat WIM.
Razia dilakukan secara berkala di ruas-ruas lainnya, seperti bulan  lalu di Jalan Tol Terbanggi Besar &amp;ndash; Pematang Panggang &amp;ndash; Kayu Agung  (Terpeka) dan Jalan Tol Pekanbaru &amp;ndash; Dumai (Permai) dan ke depan  rencananya juga akan dipasangkan alat WIM di ruas-ruas lainnya juga  seperti Jalan Tol Pekanbaru &amp;ndash; Dumai yang sudah direncanakan  pemasangannya.</content:encoded></item></channel></rss>
