<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penerimaan Pajak Tembus Rp1.171,8 Triliun hingga Agustus 2022</title><description>Penerimaan pajak tembus Rp1.171,8 triliun hingga Agustus 2022.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/10/05/320/2681049/penerimaan-pajak-tembus-rp1-171-8-triliun-hingga-agustus-2022</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/10/05/320/2681049/penerimaan-pajak-tembus-rp1-171-8-triliun-hingga-agustus-2022"/><item><title>Penerimaan Pajak Tembus Rp1.171,8 Triliun hingga Agustus 2022</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/10/05/320/2681049/penerimaan-pajak-tembus-rp1-171-8-triliun-hingga-agustus-2022</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/10/05/320/2681049/penerimaan-pajak-tembus-rp1-171-8-triliun-hingga-agustus-2022</guid><pubDate>Rabu 05 Oktober 2022 13:01 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/05/320/2681049/penerimaan-pajak-tembus-rp1-171-8-triliun-hingga-agustus-2022-B4Amlxe1lo.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Realisasi penerimaan pajak (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/05/320/2681049/penerimaan-pajak-tembus-rp1-171-8-triliun-hingga-agustus-2022-B4Amlxe1lo.jpg</image><title>Realisasi penerimaan pajak (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Penerimaan pajak tembus Rp1.171,8 triliun hingga Agustus 2022. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak yang sangat baik pada periode Januari-Agustus ini dipengaruhi oleh tren peningkatan harga komoditas, pertumbuhan ekonomi yang ekspansif, basis yang rendah pada tahun 2021 akibat pemberian insentif fiskal, dan adanya dampak implementasi Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
&amp;ldquo;Jadi tumbuhnya penerimaan pajak sampai dengan Agustus di angka 58,1%, capaian Rp1.171 triliun pada waktu target APBN (sesuai Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022) Rp1.485 triliun,&amp;rdquo; ungkap Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, pada acara Media Briefing DJP di Jakarta, Rabu(5/10/2022).
BACA JUGA:Cara Negara Pungut Pajak Kripto hingga Perusahaan Reasuransi 
Jika dirinci, total penerimaan pajak tersebut berasal dari Rp661,5 triliun PPh non migas (88,3% target), Rp441,6 triliun PPN dan PpnBM (69,1% target), Rp55,4 triliun PPh migas (85,6% target), dan Rp13,2 triliun PBB dan pajak lainnya (40% target).
Sementara itu, seluruh jenis pajak mengalami pertumbuhan neto kumulatif dominan positif. PPh 21 tumbuh 21,4%, PPh 22 impor tumbuh 149,2%, PPh Orang Pribadi 11,2%, PPh Badan tumbuh 131,5%, PPh 26 tumbuh 17,2%, PPh Final tumbuh 77,1%, PPN Dalam Negeri tumbuh 41,2%, dan PPN Impor tumbuh 48,9%.
BACA JUGA:UU Keuangan Pusat-Daerah Disahkan, Perkuat Penerimaan Pajak Lokal?
Untuk penerimaan sektoral, seluruh sektor utama tumbuh positif ditopang oleh kenaikan harga komoditas, pemulihan ekonomi, serta bauran kebijakan antara lain phasing-out insentif fiskal, pelaksanaan UU HPP, dan kompensasi bahan bakar minyak. Beberapa sektor dengan kontribusi terbesar yaitu industri pengolahan 29,7% tumbuh 49,4%, perdagangan 23,7% tumbuh 66,3%, jasa keuangan dan asuransi 10,9% tumbuh 15,2%, pertambangan 8,9% tumbuh 233,8%, dan sektor konstruksi dan real estate 4,1% tumbuh 10%.


&amp;ldquo;Kemudian lanjut dengan update UU HPP, beberapa tadi ini adalah  bagian dari reform regulasi atau reform kebijakan yang kita letakkan di  UU HPP, bahwa ada beberapa yang terus menerus menjadi salah satu  perluasan basis kita di tahun 2022,&amp;rdquo; tandas Suryo.
Pertama, PPN Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE). Pelaku  usaha PMSE yang sudah ditunjuk sebagai pemungut sebanyak 127 perusahaan  dan berhasil mengumpulkan penerimaan PPN sebesar Rp8,17 triliun. Jumlah  tersebut berasal dari setoran tahun 2020 Rp730 miliar, setoran tahun  2021 Rp3,9 triliun, dan setoran tahun 2022 Rp3,54 triliun.
Kedua, pajak Fintech yang mulai berlaku 1 Mei 2022 dan mulai  dibayarkan di bulan Juni 2022. PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima  wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp74,44  miliar dan PPh 26 yang diterima wajib pajak luar negeri atau BUT sebesar  Rp32,81 miliar.
Ketiga, pajak Kripto yang berlaku mulai 1 Mei 2022 dan dibayarkan di  bulan Juni 2022. PPh 22 atas transaksi aset kripto melalui penyelenggara  PMSE dalam negeri dan penyetoran sendiri sebesar Rp60,76 miliar dan PPN  dalam negeri atas pemungutan oleh non bendahara sebesar Rp65,99 miliar.
&quot;Terakhir, dari dampak penyesuaian tarif PPN mulai 1 April 2022  terdapat penambahan penerimaan PPN sebesar Rp1,96 triliun pada April  2022, Rp5,74 triliun pada Mei 2022, Rp6,25 triliun pada Juni 2022,  Rp7,15 triliun pada Juli 2022, dan Rp7,28 triliun pada Agustus 2022,&quot;  pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Penerimaan pajak tembus Rp1.171,8 triliun hingga Agustus 2022. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak yang sangat baik pada periode Januari-Agustus ini dipengaruhi oleh tren peningkatan harga komoditas, pertumbuhan ekonomi yang ekspansif, basis yang rendah pada tahun 2021 akibat pemberian insentif fiskal, dan adanya dampak implementasi Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
&amp;ldquo;Jadi tumbuhnya penerimaan pajak sampai dengan Agustus di angka 58,1%, capaian Rp1.171 triliun pada waktu target APBN (sesuai Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022) Rp1.485 triliun,&amp;rdquo; ungkap Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, pada acara Media Briefing DJP di Jakarta, Rabu(5/10/2022).
BACA JUGA:Cara Negara Pungut Pajak Kripto hingga Perusahaan Reasuransi 
Jika dirinci, total penerimaan pajak tersebut berasal dari Rp661,5 triliun PPh non migas (88,3% target), Rp441,6 triliun PPN dan PpnBM (69,1% target), Rp55,4 triliun PPh migas (85,6% target), dan Rp13,2 triliun PBB dan pajak lainnya (40% target).
Sementara itu, seluruh jenis pajak mengalami pertumbuhan neto kumulatif dominan positif. PPh 21 tumbuh 21,4%, PPh 22 impor tumbuh 149,2%, PPh Orang Pribadi 11,2%, PPh Badan tumbuh 131,5%, PPh 26 tumbuh 17,2%, PPh Final tumbuh 77,1%, PPN Dalam Negeri tumbuh 41,2%, dan PPN Impor tumbuh 48,9%.
BACA JUGA:UU Keuangan Pusat-Daerah Disahkan, Perkuat Penerimaan Pajak Lokal?
Untuk penerimaan sektoral, seluruh sektor utama tumbuh positif ditopang oleh kenaikan harga komoditas, pemulihan ekonomi, serta bauran kebijakan antara lain phasing-out insentif fiskal, pelaksanaan UU HPP, dan kompensasi bahan bakar minyak. Beberapa sektor dengan kontribusi terbesar yaitu industri pengolahan 29,7% tumbuh 49,4%, perdagangan 23,7% tumbuh 66,3%, jasa keuangan dan asuransi 10,9% tumbuh 15,2%, pertambangan 8,9% tumbuh 233,8%, dan sektor konstruksi dan real estate 4,1% tumbuh 10%.


&amp;ldquo;Kemudian lanjut dengan update UU HPP, beberapa tadi ini adalah  bagian dari reform regulasi atau reform kebijakan yang kita letakkan di  UU HPP, bahwa ada beberapa yang terus menerus menjadi salah satu  perluasan basis kita di tahun 2022,&amp;rdquo; tandas Suryo.
Pertama, PPN Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE). Pelaku  usaha PMSE yang sudah ditunjuk sebagai pemungut sebanyak 127 perusahaan  dan berhasil mengumpulkan penerimaan PPN sebesar Rp8,17 triliun. Jumlah  tersebut berasal dari setoran tahun 2020 Rp730 miliar, setoran tahun  2021 Rp3,9 triliun, dan setoran tahun 2022 Rp3,54 triliun.
Kedua, pajak Fintech yang mulai berlaku 1 Mei 2022 dan mulai  dibayarkan di bulan Juni 2022. PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima  wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp74,44  miliar dan PPh 26 yang diterima wajib pajak luar negeri atau BUT sebesar  Rp32,81 miliar.
Ketiga, pajak Kripto yang berlaku mulai 1 Mei 2022 dan dibayarkan di  bulan Juni 2022. PPh 22 atas transaksi aset kripto melalui penyelenggara  PMSE dalam negeri dan penyetoran sendiri sebesar Rp60,76 miliar dan PPN  dalam negeri atas pemungutan oleh non bendahara sebesar Rp65,99 miliar.
&quot;Terakhir, dari dampak penyesuaian tarif PPN mulai 1 April 2022  terdapat penambahan penerimaan PPN sebesar Rp1,96 triliun pada April  2022, Rp5,74 triliun pada Mei 2022, Rp6,25 triliun pada Juni 2022,  Rp7,15 triliun pada Juli 2022, dan Rp7,28 triliun pada Agustus 2022,&quot;  pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
