<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BEI Gembok Saham Forza Land (FORZ) Usai Dinyatakan Pailit</title><description>PT Bursa Efek Indonesia (BEI) gembok saham PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ) usai dinyatakan pailit.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/10/06/278/2681817/bei-gembok-saham-forza-land-forz-usai-dinyatakan-pailit</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/10/06/278/2681817/bei-gembok-saham-forza-land-forz-usai-dinyatakan-pailit"/><item><title>BEI Gembok Saham Forza Land (FORZ) Usai Dinyatakan Pailit</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/10/06/278/2681817/bei-gembok-saham-forza-land-forz-usai-dinyatakan-pailit</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/10/06/278/2681817/bei-gembok-saham-forza-land-forz-usai-dinyatakan-pailit</guid><pubDate>Kamis 06 Oktober 2022 13:32 WIB</pubDate><dc:creator>Agregasi Harian Neraca</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/06/278/2681817/bei-gembok-saham-forza-land-forz-usai-dinyatakan-pailit-SSOoDgoINh.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Saham FORZ digembok BEI (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/06/278/2681817/bei-gembok-saham-forza-land-forz-usai-dinyatakan-pailit-SSOoDgoINh.jpg</image><title>Saham FORZ digembok BEI (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; PT Bursa Efek Indonesia (BEI) gembok saham PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ) usai dinyatakan pailit. FORZ dinyatakan pailit Berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam pengumuman BEI dijelaskan bahwa hal itu dikarenakan adanya keraguan atas going concern PT Forza Land Indonesia Tbk yang diindikasikan dengan adanya Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.25/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga.Jkt.Pst. tanggal 12 September 2022, yang menyatakan bahwa Forza Land Indonesia telah dinyatakan berada dalam keadaan pailit.
BACA JUGA:Transaksi Tidak Wajar, Saham Astrindo (BIPI) Disoroti BEI 

Kemudian bursa meminta kepada para pemangku kepentingan untuk selalu memperhatikan setiap keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan. Adapun saham FORZ pertama kali dicatatkan di BEI pada 28 April 2017. Perseroan bergerak di sektor properti dan real estate.
Dari situs resmi BEI, tercatat masyarakat memegang sebanyak 55,22% saham FORZ. Selain itu, pemegang saham FORZ adalah PT Forza Indonesia 12,31%, Reksa Dana Narada Saham Indonesia 8,21%, BP25 SG/BNP Paribas Singapore Branch Wealth Amanagement 6,77%, Freddy Setiawan 17,24%, dan BOS LTD S/A Freddy Setiawan 0,25%.
BACA JUGA:Naik Signifikan, BEI Suspensi Saham Suryamas Dutamakmur (SMDM)

Sebagai informas, Putusan bernomor 25/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga Jkt.Pst itu dibacakan dalam persidangan secara terbuka untuk umum pada 12 September 2022. Amar putusan antara lain mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan oleh pemohon Johanna Ratnasari untuk seluruhnya. Membatalkan perdamaian Nomor 116/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga.Jkt.Pst, tertanggal 14 Oktober 2019.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wNi8yNC80LzE0OTY2My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Selain itu, menyatakan termohon PT Forza Land Indonesia Tbk, suatu  perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik  Indonesia, pailit. Putusan juga menunjuk Muhamad Yusuf Ramli dan Paulus  Lubis selaku tim kurator dalam proses kepailitan PT Forza Land Indonesia  Tbk.
Dalam suratnya kepada Bursa Efek Indonesia, Muhamad Yusuf Ramli dan  Paulus Lubis selaku tim kurator menjelaskan bahwa menunjuk pada Pasal 16  ayat (1) dan Pasal 24 ayat (1) UU Kepailitan, yang berbunyi:
Pasal 16 ayat (1), kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan  dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit  diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau  peninjauan kembali. Pasal 24 ayat (1), debitor demi hukum kehilangan  haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam  harta pailit, sejak tanggal putusan penyataan pailit diucapkan.
Karena itu, tim kurator memohon konfirmasi kepada Bursa Efek  Indonesia mengenai kewajiban emiten dalam kondisi pailit, untuk dapat  tim kurator laksanakan.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; PT Bursa Efek Indonesia (BEI) gembok saham PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ) usai dinyatakan pailit. FORZ dinyatakan pailit Berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam pengumuman BEI dijelaskan bahwa hal itu dikarenakan adanya keraguan atas going concern PT Forza Land Indonesia Tbk yang diindikasikan dengan adanya Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.25/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga.Jkt.Pst. tanggal 12 September 2022, yang menyatakan bahwa Forza Land Indonesia telah dinyatakan berada dalam keadaan pailit.
BACA JUGA:Transaksi Tidak Wajar, Saham Astrindo (BIPI) Disoroti BEI 

Kemudian bursa meminta kepada para pemangku kepentingan untuk selalu memperhatikan setiap keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan. Adapun saham FORZ pertama kali dicatatkan di BEI pada 28 April 2017. Perseroan bergerak di sektor properti dan real estate.
Dari situs resmi BEI, tercatat masyarakat memegang sebanyak 55,22% saham FORZ. Selain itu, pemegang saham FORZ adalah PT Forza Indonesia 12,31%, Reksa Dana Narada Saham Indonesia 8,21%, BP25 SG/BNP Paribas Singapore Branch Wealth Amanagement 6,77%, Freddy Setiawan 17,24%, dan BOS LTD S/A Freddy Setiawan 0,25%.
BACA JUGA:Naik Signifikan, BEI Suspensi Saham Suryamas Dutamakmur (SMDM)

Sebagai informas, Putusan bernomor 25/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga Jkt.Pst itu dibacakan dalam persidangan secara terbuka untuk umum pada 12 September 2022. Amar putusan antara lain mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan oleh pemohon Johanna Ratnasari untuk seluruhnya. Membatalkan perdamaian Nomor 116/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga.Jkt.Pst, tertanggal 14 Oktober 2019.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wNi8yNC80LzE0OTY2My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Selain itu, menyatakan termohon PT Forza Land Indonesia Tbk, suatu  perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik  Indonesia, pailit. Putusan juga menunjuk Muhamad Yusuf Ramli dan Paulus  Lubis selaku tim kurator dalam proses kepailitan PT Forza Land Indonesia  Tbk.
Dalam suratnya kepada Bursa Efek Indonesia, Muhamad Yusuf Ramli dan  Paulus Lubis selaku tim kurator menjelaskan bahwa menunjuk pada Pasal 16  ayat (1) dan Pasal 24 ayat (1) UU Kepailitan, yang berbunyi:
Pasal 16 ayat (1), kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan  dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit  diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau  peninjauan kembali. Pasal 24 ayat (1), debitor demi hukum kehilangan  haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam  harta pailit, sejak tanggal putusan penyataan pailit diucapkan.
Karena itu, tim kurator memohon konfirmasi kepada Bursa Efek  Indonesia mengenai kewajiban emiten dalam kondisi pailit, untuk dapat  tim kurator laksanakan.</content:encoded></item></channel></rss>
