<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Semen Baturaja (SMBR) PHK Karyawan, Ini Penjelasan Manajemen</title><description>PT Semen Baturaja Tbk (Persero) menjelaskan soal pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menimpa bekas karyawan perseroan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/10/06/278/2682101/semen-baturaja-smbr-phk-karyawan-ini-penjelasan-manajemen</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/10/06/278/2682101/semen-baturaja-smbr-phk-karyawan-ini-penjelasan-manajemen"/><item><title>Semen Baturaja (SMBR) PHK Karyawan, Ini Penjelasan Manajemen</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/10/06/278/2682101/semen-baturaja-smbr-phk-karyawan-ini-penjelasan-manajemen</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/10/06/278/2682101/semen-baturaja-smbr-phk-karyawan-ini-penjelasan-manajemen</guid><pubDate>Kamis 06 Oktober 2022 18:07 WIB</pubDate><dc:creator>Dinar Fitra Maghiszha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/06/278/2682101/semen-baturaja-smbr-phk-karyawan-ini-penjelasan-manajemen-IkX60n3iFq.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Penjelasan SMBR soal PHK karyawan (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/06/278/2682101/semen-baturaja-smbr-phk-karyawan-ini-penjelasan-manajemen-IkX60n3iFq.jpeg</image><title>Penjelasan SMBR soal PHK karyawan (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - PT Semen Baturaja Tbk (Persero) menjelaskan soal pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menimpa bekas karyawan perseroan. SMBR mendapat gugatan dari mantan karyawan di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan terkait persoalan hubungan industrial.
BACA JUGA:Penjualan Meroket, Laba Semen Baturaja Melesat 495%

Corporate Secretary SMBR Doddy Irawan mengatakan bahwa PHK terjadi melalui PT Esbe Yasa Pratama (EYP) sebagai perusahaan penyedia tenaga kerja di mana SMBR pernah mengikat kerja sama, namun telah berakhir kontraknya.
&quot;Dapat kami sampaikan bahwa SMBR tidak memperbaharui kontrak kerja sama dengan EYP,&quot; kata Doddy di keterbukaan informasi, Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (6/10/2022).
BACA JUGA:Semen Baturaja (SMBR) Targetkan Laba Rp101 Miliar Tahun Ini

Doddy menjelaskan bahwa dengan tidak diperbarui kontrak kerja sama tersebut, EYP melakukan PHK kepada beberapa karyawannya tanpa disertai dengan pembayaran pesangon oleh EYP.
&quot;Oleh karena itu, karyawan EYP yang di-PHK tersebut menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan kepada EYP.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wNy8wMS80LzE1MDAxOS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Setelah serangkaian proses hukum, perkara ini telah masuk di tingkat  kasasi di Mahkamah Agung. Doddy menerangkan bahwa perseroan belum  menerima dan/atau mengetahui salinan resmi putusan kasasi.
&quot;Bahwa tidak disajikannya informasi Putusan Mahkamah Agung tanggal 18  Mei 2022 pada laporan keuangan SMBR per 30 Juni 2022 dikarenakan SMBR  belum mengetahui dan/atau belum menerima Salinan resmi Putusan Kasasi  pada saat Laporan Keuangan tersebut diterbitkan,&quot; terang Doddy.</description><content:encoded>JAKARTA - PT Semen Baturaja Tbk (Persero) menjelaskan soal pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menimpa bekas karyawan perseroan. SMBR mendapat gugatan dari mantan karyawan di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan terkait persoalan hubungan industrial.
BACA JUGA:Penjualan Meroket, Laba Semen Baturaja Melesat 495%

Corporate Secretary SMBR Doddy Irawan mengatakan bahwa PHK terjadi melalui PT Esbe Yasa Pratama (EYP) sebagai perusahaan penyedia tenaga kerja di mana SMBR pernah mengikat kerja sama, namun telah berakhir kontraknya.
&quot;Dapat kami sampaikan bahwa SMBR tidak memperbaharui kontrak kerja sama dengan EYP,&quot; kata Doddy di keterbukaan informasi, Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (6/10/2022).
BACA JUGA:Semen Baturaja (SMBR) Targetkan Laba Rp101 Miliar Tahun Ini

Doddy menjelaskan bahwa dengan tidak diperbarui kontrak kerja sama tersebut, EYP melakukan PHK kepada beberapa karyawannya tanpa disertai dengan pembayaran pesangon oleh EYP.
&quot;Oleh karena itu, karyawan EYP yang di-PHK tersebut menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan kepada EYP.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wNy8wMS80LzE1MDAxOS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Setelah serangkaian proses hukum, perkara ini telah masuk di tingkat  kasasi di Mahkamah Agung. Doddy menerangkan bahwa perseroan belum  menerima dan/atau mengetahui salinan resmi putusan kasasi.
&quot;Bahwa tidak disajikannya informasi Putusan Mahkamah Agung tanggal 18  Mei 2022 pada laporan keuangan SMBR per 30 Juni 2022 dikarenakan SMBR  belum mengetahui dan/atau belum menerima Salinan resmi Putusan Kasasi  pada saat Laporan Keuangan tersebut diterbitkan,&quot; terang Doddy.</content:encoded></item></channel></rss>
