<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>ESDM Siapkan 7 Aturan Turunan Perpres EBT</title><description>Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan tujuh aturan turunan Peraturan Presiden (Perpres) EBT.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/10/06/320/2681898/esdm-siapkan-7-aturan-turunan-perpres-ebt</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/10/06/320/2681898/esdm-siapkan-7-aturan-turunan-perpres-ebt"/><item><title>ESDM Siapkan 7 Aturan Turunan Perpres EBT</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/10/06/320/2681898/esdm-siapkan-7-aturan-turunan-perpres-ebt</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/10/06/320/2681898/esdm-siapkan-7-aturan-turunan-perpres-ebt</guid><pubDate>Kamis 06 Oktober 2022 15:05 WIB</pubDate><dc:creator>Rizky Fauzan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/06/320/2681898/esdm-siapkan-7-aturan-turunan-perpres-ebt-RJUXUJrZPn.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">ESDM siapkan tujuh aturan perpres EBT (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/06/320/2681898/esdm-siapkan-7-aturan-turunan-perpres-ebt-RJUXUJrZPn.jpeg</image><title>ESDM siapkan tujuh aturan perpres EBT (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA -  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan tujuh aturan turunan Peraturan Presiden (Perpres) No 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan (EBT) untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Energi Terbarukan merupakan salah satu sumber energi yang dapat memenuhi kebutuhan energi dan menyumbang kepada bauran energi nasional dan membantu usaha mitigasi dampak perubahan iklim global.
BACA JUGA:Perusahaan Energi asal Indonesia Investasi EBT di Albania

Direktur Aneka EBT Kementerian ESDM, Andriah Feby Misna mengatakan bahwa hal ini adalah salah satu tindak lanjut untuk mempercepat implementasi pengembangan EBT di sektor energi.
&quot;Kita sudah identifikasi ada tujuh regulasi turunan yang harus kita siapkan dan jadi kewajiban Kementerian ESDM, dan ada kewajiban kementerian dan lembaga (K/L) lain,&quot; kata Feby dalam virtual media briefing Indonesia Sustainable Energy Week, Kamis (6/10/2022).
BACA JUGA:Kementerian ESDM: Perpres Tarif Listrik EBT Terbit Pekan Ini

Menurutnya, ada empat peraturan menteri (Permen) ESDM. Pertama, Permen ESDM tentang pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL). Kedua, Permen ESDM tentang harga pembelian listrik EBT.
Ketiga, Permen ESDM mekanisme penugasan dari menteri kepada PT PLN (Persero) erkait pembelian tenaga listrik yang seluruh atau sebagian dibangun oleh pemerintah pusat dan daerah, dan terakhir Permen ESDM tentang dukungan pengembangan panas bumi untuk menambah data PSP dan PSPE.
&quot;Ada tiga keputusan menteri (Kepmen) sebagai aturan turunan dari Perpres No 112 Tahun 2022, yaitu Kepmen ESDM tentang peta jalan net zero emission di tahun 2060 sektor energi, Kepmen ESDM tentang peta jalan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU dan penetapan PLTU yang dilakukan percepatan pengakhiran operasinya,&quot; ucapnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMC8xMi85LzE0MDI4OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Selanjutnya, keputusan menteri (kepmen) ESDM tentang pencabutan  penugasan pengembangan pembangkit tenaga air untuk badan usaha yang  tidak mencapai PJBL, yaitu untuk pembangkit air yang mendapat penugasan  tapi dalam 10 tahun tidak ada pengembangan.
Feby menuturkan, aturan turunan Perpres EBT ini juga harus disiapkan  oleh K/L lain yang berkepentingan dalam mendukung upaya percepatan  pengembangan EBT.
&quot;Pertama adalah dukungan fiskal untuk PLTU yang dipercepat masa  operasionalnya dalam bentuk PMK (Peraturan Menteri Keuangan), kemudian  dukungan pengembangan panas bumi untuk penambahan data PSP dan PSPE,&quot;  tutur dia.
Kemudian, aturan turunan tentang penanggulangan risiko dan fasilitas  pembiayaan yang akan berbentuk PMK, lalu aturan dukungan prioritas  penggunaan produk dalam negeri, serta beberapa aturan terkait insentif  fiskal dan nonfiskal.
Adapun Perpres No 112 Tahun 2022 yang secara umum terdiri dari tujuh  bab ini baru diterbitkan September 2022 lalu setelah digodok selama tiga  tahun.
&quot;Perpres ini bisa mendorong investasi di sektor EBT, percepat  pencapaian target EBT, dan mengurangi defisit neraca berjalan di sektor  energi, kita memanfaatkan energi yang ada kita bisa kurangi impor, dan  pastinya mengurangi emisi karbon,&quot; tandas Feby.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkap, saat ini kebijakan sektor  energi dan sumber daya mineral (ESDM) diarahkan pada transisi energi  yang berkelanjutan dan berkeadilan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.  Selain itu juga diarahkan untuk mendorong pengembangan industri.
Lanjutnya, arah kebijakan diprioritaskan pada ketersediaan energi dan  memaksimalkan pemanfaatan energi baru terbarukan dengan harga yang  terjangkau.
&quot;Adapun arah kebijakan diprioritaskan pada ketersediaan energi,  dengan memaksimalkan pemanfaatan energi baru terbarukan dan harga yang  terjangkau dan kegiatan ekstraktif yang ramah lingkungan,&quot; terangnya  dalam acara Hari Jadi Pertambangan dan Energi ke-77 seperti disiarkan di  YouTube Kementerian ESDM.</description><content:encoded>JAKARTA -  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan tujuh aturan turunan Peraturan Presiden (Perpres) No 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan (EBT) untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Energi Terbarukan merupakan salah satu sumber energi yang dapat memenuhi kebutuhan energi dan menyumbang kepada bauran energi nasional dan membantu usaha mitigasi dampak perubahan iklim global.
BACA JUGA:Perusahaan Energi asal Indonesia Investasi EBT di Albania

Direktur Aneka EBT Kementerian ESDM, Andriah Feby Misna mengatakan bahwa hal ini adalah salah satu tindak lanjut untuk mempercepat implementasi pengembangan EBT di sektor energi.
&quot;Kita sudah identifikasi ada tujuh regulasi turunan yang harus kita siapkan dan jadi kewajiban Kementerian ESDM, dan ada kewajiban kementerian dan lembaga (K/L) lain,&quot; kata Feby dalam virtual media briefing Indonesia Sustainable Energy Week, Kamis (6/10/2022).
BACA JUGA:Kementerian ESDM: Perpres Tarif Listrik EBT Terbit Pekan Ini

Menurutnya, ada empat peraturan menteri (Permen) ESDM. Pertama, Permen ESDM tentang pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL). Kedua, Permen ESDM tentang harga pembelian listrik EBT.
Ketiga, Permen ESDM mekanisme penugasan dari menteri kepada PT PLN (Persero) erkait pembelian tenaga listrik yang seluruh atau sebagian dibangun oleh pemerintah pusat dan daerah, dan terakhir Permen ESDM tentang dukungan pengembangan panas bumi untuk menambah data PSP dan PSPE.
&quot;Ada tiga keputusan menteri (Kepmen) sebagai aturan turunan dari Perpres No 112 Tahun 2022, yaitu Kepmen ESDM tentang peta jalan net zero emission di tahun 2060 sektor energi, Kepmen ESDM tentang peta jalan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU dan penetapan PLTU yang dilakukan percepatan pengakhiran operasinya,&quot; ucapnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMC8xMi85LzE0MDI4OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Selanjutnya, keputusan menteri (kepmen) ESDM tentang pencabutan  penugasan pengembangan pembangkit tenaga air untuk badan usaha yang  tidak mencapai PJBL, yaitu untuk pembangkit air yang mendapat penugasan  tapi dalam 10 tahun tidak ada pengembangan.
Feby menuturkan, aturan turunan Perpres EBT ini juga harus disiapkan  oleh K/L lain yang berkepentingan dalam mendukung upaya percepatan  pengembangan EBT.
&quot;Pertama adalah dukungan fiskal untuk PLTU yang dipercepat masa  operasionalnya dalam bentuk PMK (Peraturan Menteri Keuangan), kemudian  dukungan pengembangan panas bumi untuk penambahan data PSP dan PSPE,&quot;  tutur dia.
Kemudian, aturan turunan tentang penanggulangan risiko dan fasilitas  pembiayaan yang akan berbentuk PMK, lalu aturan dukungan prioritas  penggunaan produk dalam negeri, serta beberapa aturan terkait insentif  fiskal dan nonfiskal.
Adapun Perpres No 112 Tahun 2022 yang secara umum terdiri dari tujuh  bab ini baru diterbitkan September 2022 lalu setelah digodok selama tiga  tahun.
&quot;Perpres ini bisa mendorong investasi di sektor EBT, percepat  pencapaian target EBT, dan mengurangi defisit neraca berjalan di sektor  energi, kita memanfaatkan energi yang ada kita bisa kurangi impor, dan  pastinya mengurangi emisi karbon,&quot; tandas Feby.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkap, saat ini kebijakan sektor  energi dan sumber daya mineral (ESDM) diarahkan pada transisi energi  yang berkelanjutan dan berkeadilan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.  Selain itu juga diarahkan untuk mendorong pengembangan industri.
Lanjutnya, arah kebijakan diprioritaskan pada ketersediaan energi dan  memaksimalkan pemanfaatan energi baru terbarukan dengan harga yang  terjangkau.
&quot;Adapun arah kebijakan diprioritaskan pada ketersediaan energi,  dengan memaksimalkan pemanfaatan energi baru terbarukan dan harga yang  terjangkau dan kegiatan ekstraktif yang ramah lingkungan,&quot; terangnya  dalam acara Hari Jadi Pertambangan dan Energi ke-77 seperti disiarkan di  YouTube Kementerian ESDM.</content:encoded></item></channel></rss>
