<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Hal yang Harus Dilakukan jika Ditagih Pinjol</title><description>Pinjaman online atau pinjol masih menjadi suatu alternatif keuangan yang cukup menggiurkan bagi masyarakat.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/10/06/320/2682226/4-hal-yang-harus-dilakukan-jika-ditagih-pinjol</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/10/06/320/2682226/4-hal-yang-harus-dilakukan-jika-ditagih-pinjol"/><item><title>4 Hal yang Harus Dilakukan jika Ditagih Pinjol</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/10/06/320/2682226/4-hal-yang-harus-dilakukan-jika-ditagih-pinjol</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/10/06/320/2682226/4-hal-yang-harus-dilakukan-jika-ditagih-pinjol</guid><pubDate>Kamis 06 Oktober 2022 21:34 WIB</pubDate><dc:creator>Shelma Rachmahyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/06/320/2682226/4-hal-yang-harus-dilakukan-jika-ditagih-pinjol-1EhfwKxoCM.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">4 Hal yang Dilakukan saat Ditagih Pinjol (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/06/320/2682226/4-hal-yang-harus-dilakukan-jika-ditagih-pinjol-1EhfwKxoCM.jpeg</image><title>4 Hal yang Dilakukan saat Ditagih Pinjol (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Empat hal yang harus dilakukan jika ditagih pinjol. Pinjaman online atau pinjol masih menjadi suatu alternatif keuangan yang cukup menggiurkan bagi masyarakat.
Terlebih di kondisi pandemi, cukup banyak orang yang membutuhkan dana secara cepat. Cukup dengan menggunakan KTP untuk mencairkan pinjaman, tidak sedikit orang yang tergiur jasa pinjol.
BACA JUGA:Cara Menghapus Data KTP di Pinjol agar Tak Tersebar

Sebagaimana diketahui, pinjol ilegal pernah menjadi sorotan banyak pihak. Pemerintah dan Polri pun gencar memberantas pinjol ilegal di Indonesia.
Penggerebekan pinjol ilegal berlangsung setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pemberantasan lembaga keuangan yang merugikan masyarakat.
Lantas, apa saja empat hal yang harus dilakukan jika ditagih pinjol?
BACA JUGA:Waspada! SWI Sikat 18 Investasi Bodong hingga 105 Pinjol Ilegal

Dilansir Okezone dari berbagai sumber, Kamis (6/10/2022), berikut empat hal yang harus dilakukan jika ditagih pinjol:- Mengecek legalitas pinjol yang menghubungi. Kunjungi tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi kontak OJK 157.
- Jika ilegal, segera blokir dan abaikan kontak penagih.
- Bila terjadi ancaman, laporkan ke kantor polisi terdekat.
- Membuat laporan polisi, bila ancaman teror melanggar peraturan dan Undang-Undang.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Empat hal yang harus dilakukan jika ditagih pinjol. Pinjaman online atau pinjol masih menjadi suatu alternatif keuangan yang cukup menggiurkan bagi masyarakat.
Terlebih di kondisi pandemi, cukup banyak orang yang membutuhkan dana secara cepat. Cukup dengan menggunakan KTP untuk mencairkan pinjaman, tidak sedikit orang yang tergiur jasa pinjol.
BACA JUGA:Cara Menghapus Data KTP di Pinjol agar Tak Tersebar

Sebagaimana diketahui, pinjol ilegal pernah menjadi sorotan banyak pihak. Pemerintah dan Polri pun gencar memberantas pinjol ilegal di Indonesia.
Penggerebekan pinjol ilegal berlangsung setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pemberantasan lembaga keuangan yang merugikan masyarakat.
Lantas, apa saja empat hal yang harus dilakukan jika ditagih pinjol?
BACA JUGA:Waspada! SWI Sikat 18 Investasi Bodong hingga 105 Pinjol Ilegal

Dilansir Okezone dari berbagai sumber, Kamis (6/10/2022), berikut empat hal yang harus dilakukan jika ditagih pinjol:- Mengecek legalitas pinjol yang menghubungi. Kunjungi tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi kontak OJK 157.
- Jika ilegal, segera blokir dan abaikan kontak penagih.
- Bila terjadi ancaman, laporkan ke kantor polisi terdekat.
- Membuat laporan polisi, bila ancaman teror melanggar peraturan dan Undang-Undang.</content:encoded></item></channel></rss>
