<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OJK: Kalau Ingin Pasar Modal Berkembang, Perlindungan Investor Harus Diutamakan</title><description>Perlindungan investor harus diutamakan dalam mengembangkan pasar modal Indonesia.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/10/07/278/2682537/ojk-kalau-ingin-pasar-modal-berkembang-perlindungan-investor-harus-diutamakan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/10/07/278/2682537/ojk-kalau-ingin-pasar-modal-berkembang-perlindungan-investor-harus-diutamakan"/><item><title>OJK: Kalau Ingin Pasar Modal Berkembang, Perlindungan Investor Harus Diutamakan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/10/07/278/2682537/ojk-kalau-ingin-pasar-modal-berkembang-perlindungan-investor-harus-diutamakan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/10/07/278/2682537/ojk-kalau-ingin-pasar-modal-berkembang-perlindungan-investor-harus-diutamakan</guid><pubDate>Jum'at 07 Oktober 2022 12:38 WIB</pubDate><dc:creator>Khairunnisa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/07/278/2682537/ojk-kalau-ingin-pasar-modal-berkembang-perlindungan-investor-harus-diutamakan-72qkpRcBJQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pengembangan pasar modal Indonesia (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/07/278/2682537/ojk-kalau-ingin-pasar-modal-berkembang-perlindungan-investor-harus-diutamakan-72qkpRcBJQ.jpg</image><title>Pengembangan pasar modal Indonesia (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Perlindungan investor harus diutamakan dalam mengembangkan pasar modal Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya perlindungan investor dan harus menjadi prioritas utama dalam upaya pengembangan pasar modal di Tanah Air.
&quot;Kalau kita ingin mengembangkan pasar modal, perlindungan investor harus diutamakan. Dan ternyata isu tentang perlindungan konsumen, perlindungan investor itu semakin mengemuka bahkan di seluruh dunia,&quot; kata Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi dilansir dari Antara, Jumat (7/10/2022).
BACA JUGA:Investor Pasar Modal RI Tembus 9,54 Juta

Wanita yang akrab dipanggil Kiki itu juga menyampaikan, salah satu tujuan utama pembentukan  OJK adalah untuk perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. Forum-forum internasional seperti G20, OECD, dan World Bank juga selalu mengedepankan isu-isu perlindungan konsumen dan telah menjadi gerakan yang luar biasa di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Menurut Kiki, terdapat banyak sekali kasus-kasus yang dihadapi oleh konsumen dan masyarakat Indonesia, salah satunya terkait prudensial. Dalam hal itu,  pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan pengawas, baik pengawas pasar modal, perbankan, maupun industri keuangan non bank (IKNB).
BACA JUGA:OJK Targetkan Dana Pasar Modal Capai Rp182,5 Triliun hingga Akhir 2022

&quot;Sementara itu, ada juga permasalahan terkait market conduct, seperti sales yang menjual tidak seperti yang ditawarkan, permasalahan klaim, dan sebagainya. Intinya, mari kita terus bersama-sama menggiatkan perlindungan investor dari segala sisi,&quot; ujar Kiki.
Di pasar modal Indonesia, ada sebuah lembaga perlindungan yang diawasi penuh oleh OJK untuk memberikan perlindungan atas aset investor melalui Dana Perlindungan Pemodal (DPP) yaitu Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wNi8yNC80LzE0OTY2My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Kehadiran Indonesia SIPF diharapkan dapat memberikan rasa aman dan  nyaman bagi para investor dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia.  Perlindungan atas aset investor diperlukan karena adanya ketergantungan  kepada perusahaan efek yang bertindak untuk kepentingannya dalam  berinvestasi.
Perusahaan atau lembaga efek yang merupakan anggota dari DPP memiliki  kewenangan untuk melakukan pencatatan, penyimpanan, transfer,  menggunakan, maupun melaporkan transaksi aset investor dalam rangka  aktivitas transaksi untuk kepentingan investor. Namun, perusahaan efek  juga dapat menggunakan efek tersebut untuk kepentingan perusahaan atau  pegawai, yang dikategorikan sebagai fraud (penipuan).
Oleh karena itu, Indonesia SIPF melalui program DPP hadir untuk  menjadi sebuah lembaga perlindungan dalam mengatasi masalah investasi  yang hilang akibat penipuan, sehingga memberikan rasa aman dan nyaman  bagi para investor dalam berinvestasi di pasar modal domestik.
&quot;SIPF ini punya sejarah yang selalu ada di hati saya. Dulu sebelum  saya jadi direktur bursa, saya kerjaannya keliling dari Aceh sampai  Papua untuk mempromosikan pasar modal Indonesia. Ada dua hal waktu itu  saya lihat kenapa pasar modal waktu itu kurang bisa berkembang, salah  satunya adalah masalah perlindungan investor itu sendiri. Jadi waktu itu  setiap kami promosikan pasar modal orang pasti bertanya &quot;dijamin  nggak?&quot;, &quot;aman nggak?'&quot;, seperti itu,&quot; kata Kiki.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Perlindungan investor harus diutamakan dalam mengembangkan pasar modal Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya perlindungan investor dan harus menjadi prioritas utama dalam upaya pengembangan pasar modal di Tanah Air.
&quot;Kalau kita ingin mengembangkan pasar modal, perlindungan investor harus diutamakan. Dan ternyata isu tentang perlindungan konsumen, perlindungan investor itu semakin mengemuka bahkan di seluruh dunia,&quot; kata Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi dilansir dari Antara, Jumat (7/10/2022).
BACA JUGA:Investor Pasar Modal RI Tembus 9,54 Juta

Wanita yang akrab dipanggil Kiki itu juga menyampaikan, salah satu tujuan utama pembentukan  OJK adalah untuk perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. Forum-forum internasional seperti G20, OECD, dan World Bank juga selalu mengedepankan isu-isu perlindungan konsumen dan telah menjadi gerakan yang luar biasa di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Menurut Kiki, terdapat banyak sekali kasus-kasus yang dihadapi oleh konsumen dan masyarakat Indonesia, salah satunya terkait prudensial. Dalam hal itu,  pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan pengawas, baik pengawas pasar modal, perbankan, maupun industri keuangan non bank (IKNB).
BACA JUGA:OJK Targetkan Dana Pasar Modal Capai Rp182,5 Triliun hingga Akhir 2022

&quot;Sementara itu, ada juga permasalahan terkait market conduct, seperti sales yang menjual tidak seperti yang ditawarkan, permasalahan klaim, dan sebagainya. Intinya, mari kita terus bersama-sama menggiatkan perlindungan investor dari segala sisi,&quot; ujar Kiki.
Di pasar modal Indonesia, ada sebuah lembaga perlindungan yang diawasi penuh oleh OJK untuk memberikan perlindungan atas aset investor melalui Dana Perlindungan Pemodal (DPP) yaitu Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wNi8yNC80LzE0OTY2My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Kehadiran Indonesia SIPF diharapkan dapat memberikan rasa aman dan  nyaman bagi para investor dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia.  Perlindungan atas aset investor diperlukan karena adanya ketergantungan  kepada perusahaan efek yang bertindak untuk kepentingannya dalam  berinvestasi.
Perusahaan atau lembaga efek yang merupakan anggota dari DPP memiliki  kewenangan untuk melakukan pencatatan, penyimpanan, transfer,  menggunakan, maupun melaporkan transaksi aset investor dalam rangka  aktivitas transaksi untuk kepentingan investor. Namun, perusahaan efek  juga dapat menggunakan efek tersebut untuk kepentingan perusahaan atau  pegawai, yang dikategorikan sebagai fraud (penipuan).
Oleh karena itu, Indonesia SIPF melalui program DPP hadir untuk  menjadi sebuah lembaga perlindungan dalam mengatasi masalah investasi  yang hilang akibat penipuan, sehingga memberikan rasa aman dan nyaman  bagi para investor dalam berinvestasi di pasar modal domestik.
&quot;SIPF ini punya sejarah yang selalu ada di hati saya. Dulu sebelum  saya jadi direktur bursa, saya kerjaannya keliling dari Aceh sampai  Papua untuk mempromosikan pasar modal Indonesia. Ada dua hal waktu itu  saya lihat kenapa pasar modal waktu itu kurang bisa berkembang, salah  satunya adalah masalah perlindungan investor itu sendiri. Jadi waktu itu  setiap kami promosikan pasar modal orang pasti bertanya &quot;dijamin  nggak?&quot;, &quot;aman nggak?'&quot;, seperti itu,&quot; kata Kiki.</content:encoded></item></channel></rss>
