<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BEI Masukkan 199 Saham dalam Daftar Transaksi Margin</title><description>PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memasukkan 199 saham dalam daftar efek yang dapat ditransaksikan dan dijaminkan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/10/07/278/2682549/bei-masukkan-199-saham-dalam-daftar-transaksi-margin</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/10/07/278/2682549/bei-masukkan-199-saham-dalam-daftar-transaksi-margin"/><item><title>BEI Masukkan 199 Saham dalam Daftar Transaksi Margin</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/10/07/278/2682549/bei-masukkan-199-saham-dalam-daftar-transaksi-margin</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/10/07/278/2682549/bei-masukkan-199-saham-dalam-daftar-transaksi-margin</guid><pubDate>Jum'at 07 Oktober 2022 12:56 WIB</pubDate><dc:creator>Agregasi Harian Neraca</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/07/278/2682549/bei-masukkan-199-saham-dalam-daftar-transaksi-margin-Rw4XrOgFzq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BEI masukkan 199 saham dalam daftar transaksi margin (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/07/278/2682549/bei-masukkan-199-saham-dalam-daftar-transaksi-margin-Rw4XrOgFzq.jpg</image><title>BEI masukkan 199 saham dalam daftar transaksi margin (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memasukkan 199 saham dalam daftar efek yang dapat ditransaksikan dan dijaminkan dalam rangka transaksi marjin untuk periode perdagangan bulan Oktober 2022.
BACA JUGA:BEI Pantau Saham Lotte Chemical (FPNI) Gegara Turun Tidak Wajar 

Sementara itu, untuk daftar efek yang dapat ditransaksikan secara margin dengan MKBD kurang dari Rp250 miliar termasuk dalam daftar indeks LQ45.
BEI menyebutkan, deretan saham baru tercatat masuk dalam daftar efek yang dapat ditransaksikan dan dijaminkan dalam rangka transaksi margin, salah satunya MDKA yang baru saja dimasukkan dalam daftar tersebut.
BACA JUGA:Bertemu Dirut BEI Iman Rachman, Erick Thohir: Tak Ada KKN Lho

Selain PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA), terdapat lima saham lainnya yang baru masuk, yaitu saham PT Hexindo Adiperkasa Tbk (HEXA), PT Royalindo Investa Wijaya Tbk (INDO), PT Sumber Global Energy Tbk (SGER), PT Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU), PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wNi8yNC80LzE0OTY2My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Sedangkan ada empat saham yang keluar adalah saham PT Caturkarda Depo  Bangunan Tbk (DEPO), PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS), PT  Prodia Widyahusada Tbk (PRDA), PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI).  Di mana perubahan tersebut efektif berlaku pada 1 Agustus 2022.
Dengan ini bursa menetapkan daftar efek yang dapat ditransaksikan dan  dijaminkan dalam rangka transaksi margin untuk periode perdagangan  bulan Oktober 2022 dan menegaskan kembali bahwa tidak terdapat daftar  efek yang dapat ditransaksikan secara Short Selling sampai dengan waktu  yang akan ditentukan kemudian.</description><content:encoded>JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memasukkan 199 saham dalam daftar efek yang dapat ditransaksikan dan dijaminkan dalam rangka transaksi marjin untuk periode perdagangan bulan Oktober 2022.
BACA JUGA:BEI Pantau Saham Lotte Chemical (FPNI) Gegara Turun Tidak Wajar 

Sementara itu, untuk daftar efek yang dapat ditransaksikan secara margin dengan MKBD kurang dari Rp250 miliar termasuk dalam daftar indeks LQ45.
BEI menyebutkan, deretan saham baru tercatat masuk dalam daftar efek yang dapat ditransaksikan dan dijaminkan dalam rangka transaksi margin, salah satunya MDKA yang baru saja dimasukkan dalam daftar tersebut.
BACA JUGA:Bertemu Dirut BEI Iman Rachman, Erick Thohir: Tak Ada KKN Lho

Selain PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA), terdapat lima saham lainnya yang baru masuk, yaitu saham PT Hexindo Adiperkasa Tbk (HEXA), PT Royalindo Investa Wijaya Tbk (INDO), PT Sumber Global Energy Tbk (SGER), PT Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU), PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wNi8yNC80LzE0OTY2My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Sedangkan ada empat saham yang keluar adalah saham PT Caturkarda Depo  Bangunan Tbk (DEPO), PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS), PT  Prodia Widyahusada Tbk (PRDA), PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI).  Di mana perubahan tersebut efektif berlaku pada 1 Agustus 2022.
Dengan ini bursa menetapkan daftar efek yang dapat ditransaksikan dan  dijaminkan dalam rangka transaksi margin untuk periode perdagangan  bulan Oktober 2022 dan menegaskan kembali bahwa tidak terdapat daftar  efek yang dapat ditransaksikan secara Short Selling sampai dengan waktu  yang akan ditentukan kemudian.</content:encoded></item></channel></rss>
