<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ingat Ya! BI Tarik 2 Uang Rupiah Ini dari Peredaran, Tak Berlaku Lagi</title><description>Bank Indonesia (BI) telah mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/10/08/320/2683057/ingat-ya-bi-tarik-2-uang-rupiah-ini-dari-peredaran-tak-berlaku-lagi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/10/08/320/2683057/ingat-ya-bi-tarik-2-uang-rupiah-ini-dari-peredaran-tak-berlaku-lagi"/><item><title>Ingat Ya! BI Tarik 2 Uang Rupiah Ini dari Peredaran, Tak Berlaku Lagi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/10/08/320/2683057/ingat-ya-bi-tarik-2-uang-rupiah-ini-dari-peredaran-tak-berlaku-lagi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/10/08/320/2683057/ingat-ya-bi-tarik-2-uang-rupiah-ini-dari-peredaran-tak-berlaku-lagi</guid><pubDate>Sabtu 08 Oktober 2022 09:28 WIB</pubDate><dc:creator>Shelma Rachmahyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/08/320/2683057/ingat-ya-bi-tarik-2-uang-rupiah-ini-dari-peredaran-tak-berlaku-lagi-boLsX83iVh.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bank Indonesia (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/08/320/2683057/ingat-ya-bi-tarik-2-uang-rupiah-ini-dari-peredaran-tak-berlaku-lagi-boLsX83iVh.jpg</image><title>Bank Indonesia (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Bank Indonesia (BI) telah mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran, melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022, terhitung sejak 30 Agustus 2022.
&quot;Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,&quot; ujar Kepala Departemen Komunikasi Direktur Eksekutif BI Erwin Haryono dikutip keterangan tertulisnya, Jakarta, Sabtu (8/10/2022).
BACA JUGA:Wall Street Ditutup Melemah, Investor Khawatirkan Suku Bunga The Fed

Berikut URK yang dicabut dan ditarik dari peredaran:
1. Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000
2. Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000.
Erwin menjelaskan, bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2022 sampai dengan 30 Agustus 2032, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Penggantian atas Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.
BACA JUGA:Industri Halal Bisa Berkontribusi pada Pemulihan Ekonomi RI

Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik BI.Penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, catat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan Uang Rupiah, yaitu
1. Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan.
2. Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian. BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran untuk tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.</description><content:encoded>JAKARTA - Bank Indonesia (BI) telah mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran, melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022, terhitung sejak 30 Agustus 2022.
&quot;Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,&quot; ujar Kepala Departemen Komunikasi Direktur Eksekutif BI Erwin Haryono dikutip keterangan tertulisnya, Jakarta, Sabtu (8/10/2022).
BACA JUGA:Wall Street Ditutup Melemah, Investor Khawatirkan Suku Bunga The Fed

Berikut URK yang dicabut dan ditarik dari peredaran:
1. Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000
2. Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000.
Erwin menjelaskan, bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2022 sampai dengan 30 Agustus 2032, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Penggantian atas Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.
BACA JUGA:Industri Halal Bisa Berkontribusi pada Pemulihan Ekonomi RI

Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik BI.Penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, catat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan Uang Rupiah, yaitu
1. Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan.
2. Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian. BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran untuk tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.</content:encoded></item></channel></rss>
