<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Heboh Dugaan Korupsi Impor Garam, Ini Penjelasan Kemenperin</title><description>Kementerian Perindustrian angkat suara soal heboh dugaan korupsi impor garam.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/10/10/320/2683885/heboh-dugaan-korupsi-impor-garam-ini-penjelasan-kemenperin</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/10/10/320/2683885/heboh-dugaan-korupsi-impor-garam-ini-penjelasan-kemenperin"/><item><title>Heboh Dugaan Korupsi Impor Garam, Ini Penjelasan Kemenperin</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/10/10/320/2683885/heboh-dugaan-korupsi-impor-garam-ini-penjelasan-kemenperin</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/10/10/320/2683885/heboh-dugaan-korupsi-impor-garam-ini-penjelasan-kemenperin</guid><pubDate>Senin 10 Oktober 2022 10:34 WIB</pubDate><dc:creator>Shelma Rachmahyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/10/320/2683885/heboh-dugaan-korupsi-impor-garam-ini-penjelasan-kemenperin-lUjLGawsZs.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Heboh korupsi impor garam (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/10/320/2683885/heboh-dugaan-korupsi-impor-garam-ini-penjelasan-kemenperin-lUjLGawsZs.jpg</image><title>Heboh korupsi impor garam (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Perindustrian angkat suara soal heboh dugaan korupsi impor garam. Kemenperin mengklaim penetapan kebutuhan impor garam transparan dan sesuai prosedur, karena telah menghitung kebutuhan garam sebagai bahan baku dan bahan penolong bagi sektor industri.
Hal itu dihitung berdasarkan surat pengajuan dari asosiasi industri maupun survei bersama kementerian dan lembaga terkait.
&amp;ldquo;Artinya, penetapan kebutuhan impor garam untuk industri sudah transparan dan sesuai prosedur, dan menggambarkan kebutuhan sektor industri manufaktur secara keseluruhan, baik yang membutuhkan garam dari impor maupun dari lokal seperti sektor industri tekstil, penyamakan kulit, dan lainnya,&amp;rdquo; kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif dilansir dari Antara, Senin (10/10/2022).
BACA JUGA: Periksa Susi Pudjiastuti, Kejagung: Ada Masalah Serius dalam Impor Garam 

Febri yang juga Staf Khusus Menteri Perindustrian Bidang Pengawasan tersebut menyampaikan, transparansi dilakukan termasuk dalam penetapan kuota impor, yang pembahasannya dilakukan lintas kementerian dan lembaga di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta koordinasi dengan Bareskrim POLRI dan melakukan rapat terbatas dengan Wakil Presiden.
Hal itu misalnya tercermin dalam rekomendasi dari Kemenperin maupun Persetujuan Impor (PI) yang diterbitkan Kementerian Perdagangan sebesar 3,16 juta ton pada 2018.
&amp;ldquo;Jadi, di bawah angka kebutuhan 3,7 juta ton. Sedangkan realisasi impor pada 2018 itu sebesar 2,84 juta ton,&amp;rdquo; ungkap Febri.
BACA JUGA:Periksa Susi Pudjiastuti, Kejagung Dalami Kuota Impor Garam Industri

Pernyataan Jubir Kemenperin tersebut sekaligus menanggapi yang telah disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, beberapa waktu lalu. Saat ini, Kejagung tengah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022.
Febri menjelaskan, penggunaan garam impor diverifikasi oleh lembaga independen pada saat verifikasi untuk kebutuhan tahun berikutnya. Selain itu, perusahaan menyampaikan laporan kepada Kemenperin setiap triwulan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOC8wOC80LzE1MTY2Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;ldquo;Realisasi impor pada kenyataannya selama ini selalu lebih kecil  daripada PI yang diterbitkan karena industri pun tidak akan melakukan  impor jika memang tidak memerlukan impor. Sedangkan PI tersebut  merupakan rencana dari industri,&amp;rdquo; paparnya.
Menanggapi pernyataan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi  Pudjiastuti terkait rekomendasi impor garam dari KKP sebesar maksimal  1,82 juta ton, hanya melalui tiga pelabuhan bongkar, yaitu Ciwandan,  Tanjung Perak dan Belawan, serta waktu pemasukan juga dibatasi pada  periode Januari-April 2018.
Kemenperin memandang hal tersebut akan berdampak terhadap  keberlangsungan industri yang membutuhkan garam sebagai bahan baku dan  penolong.
Hal itu karena beberapa perusahaan industri memerlukan jaminan  kontinuitas pasokan dan kebutuhannya besar yang memerlukan importasi  secara kontinyu tiap bulan khususnya sektor industri khlor alkali (CAP).
&amp;ldquo;Beberapa industri sudah mempunyai jetty sendiri dengan investasi  yang tidak murah. Kemudian, sektor industri farmasi yang kebutuhannya  tersebar dalam jumlah kecil juga memerlukan importasi melalui udara  karena volume kecil tersebut,&amp;rdquo; imbuhnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Perindustrian angkat suara soal heboh dugaan korupsi impor garam. Kemenperin mengklaim penetapan kebutuhan impor garam transparan dan sesuai prosedur, karena telah menghitung kebutuhan garam sebagai bahan baku dan bahan penolong bagi sektor industri.
Hal itu dihitung berdasarkan surat pengajuan dari asosiasi industri maupun survei bersama kementerian dan lembaga terkait.
&amp;ldquo;Artinya, penetapan kebutuhan impor garam untuk industri sudah transparan dan sesuai prosedur, dan menggambarkan kebutuhan sektor industri manufaktur secara keseluruhan, baik yang membutuhkan garam dari impor maupun dari lokal seperti sektor industri tekstil, penyamakan kulit, dan lainnya,&amp;rdquo; kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif dilansir dari Antara, Senin (10/10/2022).
BACA JUGA: Periksa Susi Pudjiastuti, Kejagung: Ada Masalah Serius dalam Impor Garam 

Febri yang juga Staf Khusus Menteri Perindustrian Bidang Pengawasan tersebut menyampaikan, transparansi dilakukan termasuk dalam penetapan kuota impor, yang pembahasannya dilakukan lintas kementerian dan lembaga di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta koordinasi dengan Bareskrim POLRI dan melakukan rapat terbatas dengan Wakil Presiden.
Hal itu misalnya tercermin dalam rekomendasi dari Kemenperin maupun Persetujuan Impor (PI) yang diterbitkan Kementerian Perdagangan sebesar 3,16 juta ton pada 2018.
&amp;ldquo;Jadi, di bawah angka kebutuhan 3,7 juta ton. Sedangkan realisasi impor pada 2018 itu sebesar 2,84 juta ton,&amp;rdquo; ungkap Febri.
BACA JUGA:Periksa Susi Pudjiastuti, Kejagung Dalami Kuota Impor Garam Industri

Pernyataan Jubir Kemenperin tersebut sekaligus menanggapi yang telah disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, beberapa waktu lalu. Saat ini, Kejagung tengah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022.
Febri menjelaskan, penggunaan garam impor diverifikasi oleh lembaga independen pada saat verifikasi untuk kebutuhan tahun berikutnya. Selain itu, perusahaan menyampaikan laporan kepada Kemenperin setiap triwulan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOC8wOC80LzE1MTY2Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;ldquo;Realisasi impor pada kenyataannya selama ini selalu lebih kecil  daripada PI yang diterbitkan karena industri pun tidak akan melakukan  impor jika memang tidak memerlukan impor. Sedangkan PI tersebut  merupakan rencana dari industri,&amp;rdquo; paparnya.
Menanggapi pernyataan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi  Pudjiastuti terkait rekomendasi impor garam dari KKP sebesar maksimal  1,82 juta ton, hanya melalui tiga pelabuhan bongkar, yaitu Ciwandan,  Tanjung Perak dan Belawan, serta waktu pemasukan juga dibatasi pada  periode Januari-April 2018.
Kemenperin memandang hal tersebut akan berdampak terhadap  keberlangsungan industri yang membutuhkan garam sebagai bahan baku dan  penolong.
Hal itu karena beberapa perusahaan industri memerlukan jaminan  kontinuitas pasokan dan kebutuhannya besar yang memerlukan importasi  secara kontinyu tiap bulan khususnya sektor industri khlor alkali (CAP).
&amp;ldquo;Beberapa industri sudah mempunyai jetty sendiri dengan investasi  yang tidak murah. Kemudian, sektor industri farmasi yang kebutuhannya  tersebar dalam jumlah kecil juga memerlukan importasi melalui udara  karena volume kecil tersebut,&amp;rdquo; imbuhnya.</content:encoded></item></channel></rss>
