<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kacau! Jual Harga di Atas HET, Pertamina 'PHK' 2 Pangkalan LPG</title><description>PT Pertamina (Persero) memberikan tindakan tegas kepada pangkalan elpiji di Kota Palangka Raya.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/10/10/320/2684120/kacau-jual-harga-di-atas-het-pertamina-phk-2-pangkalan-lpg</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/10/10/320/2684120/kacau-jual-harga-di-atas-het-pertamina-phk-2-pangkalan-lpg"/><item><title>Kacau! Jual Harga di Atas HET, Pertamina 'PHK' 2 Pangkalan LPG</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/10/10/320/2684120/kacau-jual-harga-di-atas-het-pertamina-phk-2-pangkalan-lpg</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/10/10/320/2684120/kacau-jual-harga-di-atas-het-pertamina-phk-2-pangkalan-lpg</guid><pubDate>Senin 10 Oktober 2022 14:36 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/10/320/2684120/kacau-jual-harga-di-atas-het-pertamina-phk-2-pangkalan-lpg-B1vwYJuCi3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pertamina. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/10/320/2684120/kacau-jual-harga-di-atas-het-pertamina-phk-2-pangkalan-lpg-B1vwYJuCi3.jpg</image><title>Pertamina. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - PT Pertamina (Persero) memberikan tindakan tegas kepada pangkalan elpiji di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah yang melakukan pelanggaran dengan mencabut izin usahanya.

&quot;Kalau di Palangka Raya dalam bulan ini, kita sudah PHU atau Pemutusan Hubungan Usaha sebanyak dua pangkalan,&quot; tegas Asisten Sales Brand Manager (SBM) I Pertamina Kalsel-Teng Edy di Palangka Raya dikutip dari Antara, Senin (10/10/2022).

Di mana hal ini disampaikan kepada awak media di sela peninjauan sejumlah agen hingga pangkalan elpiji di Palangka Raya, bersama jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang tergabung dalam Satgas Ketahanan Pangan setempat.


&amp;nbsp;BACA JUGA:Konversi LPG ke Kompor Listrik, Komisi VII Soroti Tagihan Tiap Bulan

&quot;Adapun PHU dua pangkalan ini, dikarenakan melakukan penjualan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET),&quot; ucapnya.

Adapun dalam penindakan terhadap agen maupun pangkalan, dia menuturkan, Pertamina bisa melakukannya karena ada laporan yang diterima, maupun inisiatif bergerak ke lapangan hingga akhirnya ada temuan.


Dia juga menyebut untuk ketentuan harga jual tabung gas elpiji tiga kilogram, dari agen ke pangkalan adalah Rp18 ribu per tabung, sehingga apabila pangkalan menjual ke masyarakat dengan harga Rp22 ribu sudah memiliki keuntungan.
Menurutnyam pangkalan merupakan pihak terakhir dari Pertamina, sehingga struktur pendistribusian atau penjualan hanya sampai pangkalan untuk melayani masyarakat, dan tidak ada lagi pengecer dalam sistem Pertamina.




&quot;Batas penindakan itu, kami agen ke pangkalan, nah itu kami bisa menindak pangkalan langsung. Sedangkan pengecer bukan ranah kami,&quot; katanya.

Adapun peninjauan yang dilakukan tersebut, dimulai dari agen elpiji yang berada di Jalan Tjilik Riwut dan Jalan Rajawali, hingga pangkalan yang berada di Jalan A Yani serta berlanjut ke beberapa titik lainnya.




Hasil dari peninjauan ke lapangan ini, akan dibahas lebih lanjut oleh pemprov bersama seluruh pihak terkait dalam upaya menjaga stabilitas pasokan, stok dan harga pangan di daerah.</description><content:encoded>JAKARTA - PT Pertamina (Persero) memberikan tindakan tegas kepada pangkalan elpiji di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah yang melakukan pelanggaran dengan mencabut izin usahanya.

&quot;Kalau di Palangka Raya dalam bulan ini, kita sudah PHU atau Pemutusan Hubungan Usaha sebanyak dua pangkalan,&quot; tegas Asisten Sales Brand Manager (SBM) I Pertamina Kalsel-Teng Edy di Palangka Raya dikutip dari Antara, Senin (10/10/2022).

Di mana hal ini disampaikan kepada awak media di sela peninjauan sejumlah agen hingga pangkalan elpiji di Palangka Raya, bersama jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang tergabung dalam Satgas Ketahanan Pangan setempat.


&amp;nbsp;BACA JUGA:Konversi LPG ke Kompor Listrik, Komisi VII Soroti Tagihan Tiap Bulan

&quot;Adapun PHU dua pangkalan ini, dikarenakan melakukan penjualan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET),&quot; ucapnya.

Adapun dalam penindakan terhadap agen maupun pangkalan, dia menuturkan, Pertamina bisa melakukannya karena ada laporan yang diterima, maupun inisiatif bergerak ke lapangan hingga akhirnya ada temuan.


Dia juga menyebut untuk ketentuan harga jual tabung gas elpiji tiga kilogram, dari agen ke pangkalan adalah Rp18 ribu per tabung, sehingga apabila pangkalan menjual ke masyarakat dengan harga Rp22 ribu sudah memiliki keuntungan.
Menurutnyam pangkalan merupakan pihak terakhir dari Pertamina, sehingga struktur pendistribusian atau penjualan hanya sampai pangkalan untuk melayani masyarakat, dan tidak ada lagi pengecer dalam sistem Pertamina.




&quot;Batas penindakan itu, kami agen ke pangkalan, nah itu kami bisa menindak pangkalan langsung. Sedangkan pengecer bukan ranah kami,&quot; katanya.

Adapun peninjauan yang dilakukan tersebut, dimulai dari agen elpiji yang berada di Jalan Tjilik Riwut dan Jalan Rajawali, hingga pangkalan yang berada di Jalan A Yani serta berlanjut ke beberapa titik lainnya.




Hasil dari peninjauan ke lapangan ini, akan dibahas lebih lanjut oleh pemprov bersama seluruh pihak terkait dalam upaya menjaga stabilitas pasokan, stok dan harga pangan di daerah.</content:encoded></item></channel></rss>
