<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Erick Thohir Ubah Syarat Direksi BUMN, Rekam Jejak Jadi Pertimbangan</title><description>Menteri BUMN Erick Thohir mengubah syarat menjadi Direksi BUMN.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/10/11/320/2684778/erick-thohir-ubah-syarat-direksi-bumn-rekam-jejak-jadi-pertimbangan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/10/11/320/2684778/erick-thohir-ubah-syarat-direksi-bumn-rekam-jejak-jadi-pertimbangan"/><item><title>Erick Thohir Ubah Syarat Direksi BUMN, Rekam Jejak Jadi Pertimbangan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/10/11/320/2684778/erick-thohir-ubah-syarat-direksi-bumn-rekam-jejak-jadi-pertimbangan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/10/11/320/2684778/erick-thohir-ubah-syarat-direksi-bumn-rekam-jejak-jadi-pertimbangan</guid><pubDate>Selasa 11 Oktober 2022 13:14 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/11/320/2684778/erick-thohir-ubah-syarat-direksi-bumn-rekam-jejak-jadi-pertimbangan-0kBezu0re5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Erick Thohir ubah syarat jadi Direksi BUMN (Foto: BUMN)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/11/320/2684778/erick-thohir-ubah-syarat-direksi-bumn-rekam-jejak-jadi-pertimbangan-0kBezu0re5.jpg</image><title>Erick Thohir ubah syarat jadi Direksi BUMN (Foto: BUMN)</title></images><description>JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir mengubah syarat menjadi Direksi BUMN. Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-7/MBU/09/2022.
Dalam bagian pertimbangan beleid tersebut dijelaskan bahwa untuk memperkuat sistem pemilihan Direksi dan manajemen talenta di lingkungan BUMN, maka Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-11/MBU/07/2021 perlu diubah.
BACA JUGA:Tekan Impor BBM, Erick Thohir Targetkan BUMN Produksi Bioetanol
Hasil perubahan tersebut mencatatkan bila Menteri BUMN perlu memperhatikan dan mempertimbangkan daftar dan rekam jejak calon Dewan Direksi, sebelum diangkat dan bergabung dalam manajemen perseroan.
&quot;Dalam melakukan pengukuran integritas,  perilaku yang baik, dan perilaku jujur calon anggota Direksi, Menteri harus memperhatikan dan mempertimbangkan daftar dan rekam jejak,&quot; demikian bunyi Pasal 2A, dikutip Selasa (11/10/2022).
BACA JUGA:Lirik Pasar Produk Kecantikan RI, Erick Thohir Minta BUMN Sediakan Bahan Baku Skincare
Sebelum aturan syarat dan tata cara pengangkatan Dewan Direksi diubah, dijelaskan bila talenta terseleksi adalah mereka yang diusulkan oleh Direksi BUMN kepada Dewan Komisaris atau Pengawasan BUMN. Usulan tersebut berdasar penilaian rekam jejak yang terdiri atas kinerja dan kapasitas.
Namun, dengan adanya perubahan, maka Menteri BUMN secara langsung mempertimbangkan daftar dan rekam jejak calon Dewan Direksi.


Menteri BUMN pun secara berkala menyusun daftar dan rekam jejak  Direksi dan calon Direksi. Penyusunan tersebut salah satunya didasarkan  pada kriteria yang ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa atau  dinyatakan bersalah dengan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum  tetap.
Pelanggaran tersebut berupa melakukan tindakan yang merugikan  perusahaan atau keuangan negara. Lalu, melanggar ketentuan anggaran  dasar perusahaan, internal perusahaan, atau peraturan perundang-undangan  di bidang tindak pidana korupsi.
Kemudian, terpapar paham radikalisme, komunisme, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Adapun sumber informasi daftar dan rekam jejak Direksi atau calon  Direksi diperoleh dari Kementerian dan lembaga pemerintah non  kementerian. Selain itu, institusi negara yang melaksanakan audit,  hingga aparat penegakan hukum.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir mengubah syarat menjadi Direksi BUMN. Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-7/MBU/09/2022.
Dalam bagian pertimbangan beleid tersebut dijelaskan bahwa untuk memperkuat sistem pemilihan Direksi dan manajemen talenta di lingkungan BUMN, maka Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-11/MBU/07/2021 perlu diubah.
BACA JUGA:Tekan Impor BBM, Erick Thohir Targetkan BUMN Produksi Bioetanol
Hasil perubahan tersebut mencatatkan bila Menteri BUMN perlu memperhatikan dan mempertimbangkan daftar dan rekam jejak calon Dewan Direksi, sebelum diangkat dan bergabung dalam manajemen perseroan.
&quot;Dalam melakukan pengukuran integritas,  perilaku yang baik, dan perilaku jujur calon anggota Direksi, Menteri harus memperhatikan dan mempertimbangkan daftar dan rekam jejak,&quot; demikian bunyi Pasal 2A, dikutip Selasa (11/10/2022).
BACA JUGA:Lirik Pasar Produk Kecantikan RI, Erick Thohir Minta BUMN Sediakan Bahan Baku Skincare
Sebelum aturan syarat dan tata cara pengangkatan Dewan Direksi diubah, dijelaskan bila talenta terseleksi adalah mereka yang diusulkan oleh Direksi BUMN kepada Dewan Komisaris atau Pengawasan BUMN. Usulan tersebut berdasar penilaian rekam jejak yang terdiri atas kinerja dan kapasitas.
Namun, dengan adanya perubahan, maka Menteri BUMN secara langsung mempertimbangkan daftar dan rekam jejak calon Dewan Direksi.


Menteri BUMN pun secara berkala menyusun daftar dan rekam jejak  Direksi dan calon Direksi. Penyusunan tersebut salah satunya didasarkan  pada kriteria yang ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa atau  dinyatakan bersalah dengan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum  tetap.
Pelanggaran tersebut berupa melakukan tindakan yang merugikan  perusahaan atau keuangan negara. Lalu, melanggar ketentuan anggaran  dasar perusahaan, internal perusahaan, atau peraturan perundang-undangan  di bidang tindak pidana korupsi.
Kemudian, terpapar paham radikalisme, komunisme, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Adapun sumber informasi daftar dan rekam jejak Direksi atau calon  Direksi diperoleh dari Kementerian dan lembaga pemerintah non  kementerian. Selain itu, institusi negara yang melaksanakan audit,  hingga aparat penegakan hukum.</content:encoded></item></channel></rss>
