<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cegah dan Berantas Pencucian Uang, Taspen Gandeng PPATK</title><description>Taspen melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/10/12/320/2685695/cegah-dan-berantas-pencucian-uang-taspen-gandeng-ppatk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/10/12/320/2685695/cegah-dan-berantas-pencucian-uang-taspen-gandeng-ppatk"/><item><title>Cegah dan Berantas Pencucian Uang, Taspen Gandeng PPATK</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/10/12/320/2685695/cegah-dan-berantas-pencucian-uang-taspen-gandeng-ppatk</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/10/12/320/2685695/cegah-dan-berantas-pencucian-uang-taspen-gandeng-ppatk</guid><pubDate>Rabu 12 Oktober 2022 15:10 WIB</pubDate><dc:creator>Noviana Zahra Firdausi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/12/320/2685695/cegah-dan-berantas-pencucian-uang-taspen-gandeng-ppatk-oC1MwFMvh9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Taspen gandeng PPATK cegah pencucian uang (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/12/320/2685695/cegah-dan-berantas-pencucian-uang-taspen-gandeng-ppatk-oC1MwFMvh9.jpg</image><title>Taspen gandeng PPATK cegah pencucian uang (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan GCG sekaligus Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
BACA JUGA:PPATK Temukan Transaksi Judi di Dua Negara Terkait Lukas Enembe

Direktur Utama Taspen A.N.S. Kosasih mengatakan, perseroan berkomitmen untuk terus meningkatkan Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance/GCG) dan senantiasa patuh terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.
Menurutnya, Taspen berupaya untuk meningkatkan Budaya Kepatuhan di lingkungan kerja Taspen seluruh Indonesia dan berlaku untuk seluruh Taspen Group. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Taspen dan hal ini menjadi upaya kami selalu memberikan pelayanan terbaik untuk peserta.
BACA JUGA:PPATK Serahkan Temuan Aliran Uang Lukas Enembe ke KPK

&amp;ldquo;Melalui penandatanganan Nota Kesepahaman ini, diharapkan dapat meningkatkan awareness seluruh Insan Taspen terhadap Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dan secara tegas akan memberi hukuman keras terhadap seluruh Insan Taspen yang terlibat dalam pencucian uang dan tindak terorisme,&amp;rdquo; kata dia, Rabu (12/10/2022).
Selain PPATK, Taspen juga bekerja sama dengan penegak hukum kepatuhan lain mulai dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Pada kegiatan ini, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memberikan sosialisasi terkait penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme kepada Seluruh Insan Taspen.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOC8xOS8xLzE1MjE2MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Sosialisasi ini menjadi ruang diskusi sehat, pemberian saran dan  masukan antara kedua belah pihak, pengembangan kapasitas sumber daya  manusia, dan sosialisasi dengan bidang kerja PPATK.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan  Yustiavandana mengatakan, perkembangan Tindak Pidana Pencucian Uang dan  Pendanaan Terorisme kini semakin berkembang dan patut diwaspadai. Dia  mengatakan, Taspen sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak  di bidang jaminan asuransi sosial tidak terlepas dari risiko ini.
&amp;ldquo;Untuk itu, seluruh Insan Taspen diharapkan dapat lebih waspada  terhadap segala bentuk pencucian uang dan tindak pendanaan terorisme  yang mungkin dapat terjadi di lingkungan Taspen. Yakinlah PPATK selalu  siap untuk kebersamaan dan saling menjaga untuk keberlangsungan Taspen.  Ke depan, kami berharap dapat bersama-sama untuk meningkatkan kesadaran  dan secara aktif menerapkan program anti pencucian uang dan pencegahan  pendanaan terorisme di lingkungan perusahaan untuk kepentingan Republik  Indonesia,&amp;rdquo; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan GCG sekaligus Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
BACA JUGA:PPATK Temukan Transaksi Judi di Dua Negara Terkait Lukas Enembe

Direktur Utama Taspen A.N.S. Kosasih mengatakan, perseroan berkomitmen untuk terus meningkatkan Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance/GCG) dan senantiasa patuh terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.
Menurutnya, Taspen berupaya untuk meningkatkan Budaya Kepatuhan di lingkungan kerja Taspen seluruh Indonesia dan berlaku untuk seluruh Taspen Group. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Taspen dan hal ini menjadi upaya kami selalu memberikan pelayanan terbaik untuk peserta.
BACA JUGA:PPATK Serahkan Temuan Aliran Uang Lukas Enembe ke KPK

&amp;ldquo;Melalui penandatanganan Nota Kesepahaman ini, diharapkan dapat meningkatkan awareness seluruh Insan Taspen terhadap Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dan secara tegas akan memberi hukuman keras terhadap seluruh Insan Taspen yang terlibat dalam pencucian uang dan tindak terorisme,&amp;rdquo; kata dia, Rabu (12/10/2022).
Selain PPATK, Taspen juga bekerja sama dengan penegak hukum kepatuhan lain mulai dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Pada kegiatan ini, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memberikan sosialisasi terkait penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme kepada Seluruh Insan Taspen.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOC8xOS8xLzE1MjE2MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Sosialisasi ini menjadi ruang diskusi sehat, pemberian saran dan  masukan antara kedua belah pihak, pengembangan kapasitas sumber daya  manusia, dan sosialisasi dengan bidang kerja PPATK.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan  Yustiavandana mengatakan, perkembangan Tindak Pidana Pencucian Uang dan  Pendanaan Terorisme kini semakin berkembang dan patut diwaspadai. Dia  mengatakan, Taspen sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak  di bidang jaminan asuransi sosial tidak terlepas dari risiko ini.
&amp;ldquo;Untuk itu, seluruh Insan Taspen diharapkan dapat lebih waspada  terhadap segala bentuk pencucian uang dan tindak pendanaan terorisme  yang mungkin dapat terjadi di lingkungan Taspen. Yakinlah PPATK selalu  siap untuk kebersamaan dan saling menjaga untuk keberlangsungan Taspen.  Ke depan, kami berharap dapat bersama-sama untuk meningkatkan kesadaran  dan secara aktif menerapkan program anti pencucian uang dan pencegahan  pendanaan terorisme di lingkungan perusahaan untuk kepentingan Republik  Indonesia,&amp;rdquo; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
