<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bye! PLTU Batu Bara Dipastikan Ditutup pada 2050</title><description>Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara dipastikan ditutup pada 2050.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/10/17/320/2688871/bye-pltu-batu-bara-dipastikan-ditutup-pada-2050</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/10/17/320/2688871/bye-pltu-batu-bara-dipastikan-ditutup-pada-2050"/><item><title>Bye! PLTU Batu Bara Dipastikan Ditutup pada 2050</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/10/17/320/2688871/bye-pltu-batu-bara-dipastikan-ditutup-pada-2050</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/10/17/320/2688871/bye-pltu-batu-bara-dipastikan-ditutup-pada-2050</guid><pubDate>Senin 17 Oktober 2022 17:06 WIB</pubDate><dc:creator>Rizky Fauzan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/17/320/2688871/bye-pltu-batu-bara-dipastikan-ditutup-pada-2050-tWxwIHyI5x.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PLTU batu bara akan dipensiunkan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/17/320/2688871/bye-pltu-batu-bara-dipastikan-ditutup-pada-2050-tWxwIHyI5x.jpg</image><title>PLTU batu bara akan dipensiunkan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara dipastikan ditutup pada 2050. Namun PLTU berbasis batu bara untuk 10 tahun ke depan masih bisa beroperasi.
&quot;Perpres 112, masih boleh menggunakan PLTU baru bara untuk waktu sementara ini kan memang terikat dalam Perpres, 10 tahun setelah beroperasi tetapi 35% emisi harus turun, kemudian 2050 dipastikan harus turun,&quot; kata Direkrut Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE ) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, Senin (17/10/2022).
BACA JUGA:Kriteria PLTU Batu Bara yang Bakal Dipensiunkan

Dadan menuturkan, saat ini saja sejumlah perusahaan kini juga sudah banyak yang meminta penyediaan listrik bersih. Hal itu bisa membantu realisasi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) untuk energi terbarukan lebih cepat.
&quot;Sekarang beberapa industri dimintakan penyediaan listrik bersih. Di Kementerian ESDM baik saya mendampingi Pak Menteri atau bertemu saya sendiri di kantor langsung, perusahaan meminta listrik yang hijau, ini memang seperti sudah menjadi sebuah tren. Beberapa industri memiliki keniscayaan tersebut ini jadi upaya percepatan tambah RPUTL,&quot; tuturnya.
BACA JUGA:4 Kriteria PLTU yang Dipensiunkan Tahun Ini

Dia mengatakan, pihaknya juga sudah memiliki rencana untuk menggenjot penggunaan energi bersih di beberapa kawasan khusus. Dadan juga menyebut PT PLN (Persero) sudah menyusun RUPTL basisnya listrik energi hijau.
&quot;Sebagaimana RUPTL saat ini tertuliskan kebutuhan listrik 20,9 gigawatt untuk 10 tahun ke depan disusun menggunakan asumsi terkini,&quot; ucapnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMi8yMC8xLzE0MzAwNy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan  Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Dalam  aturan itu diatur mengenai pelarangan pembangunan PLTU batu bara yang  baru.
Di Ayat 4 disebut, pengembangan PLTU baru dilarang kecuali untuk (a)  PLTU yang telah ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik  sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, atau (b) PLTU yang memenuhi  persyaratan.
Selama 10 tahun ke depan PLTU batu bara yang sudah ada juga  diharuskan mengurangi gas rumah kaca minimal 35%, sejak PLTU beroperasi  dibandingkan dengan rata-rata emisi PLTU di Indonesia pada tahun 2021  melalui pengembangan teknologi, carbon offset, dan/atau bauran energi  terbarukan, dan Beroperasi paling lama sampai dengan tahun 2050.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara dipastikan ditutup pada 2050. Namun PLTU berbasis batu bara untuk 10 tahun ke depan masih bisa beroperasi.
&quot;Perpres 112, masih boleh menggunakan PLTU baru bara untuk waktu sementara ini kan memang terikat dalam Perpres, 10 tahun setelah beroperasi tetapi 35% emisi harus turun, kemudian 2050 dipastikan harus turun,&quot; kata Direkrut Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE ) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, Senin (17/10/2022).
BACA JUGA:Kriteria PLTU Batu Bara yang Bakal Dipensiunkan

Dadan menuturkan, saat ini saja sejumlah perusahaan kini juga sudah banyak yang meminta penyediaan listrik bersih. Hal itu bisa membantu realisasi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) untuk energi terbarukan lebih cepat.
&quot;Sekarang beberapa industri dimintakan penyediaan listrik bersih. Di Kementerian ESDM baik saya mendampingi Pak Menteri atau bertemu saya sendiri di kantor langsung, perusahaan meminta listrik yang hijau, ini memang seperti sudah menjadi sebuah tren. Beberapa industri memiliki keniscayaan tersebut ini jadi upaya percepatan tambah RPUTL,&quot; tuturnya.
BACA JUGA:4 Kriteria PLTU yang Dipensiunkan Tahun Ini

Dia mengatakan, pihaknya juga sudah memiliki rencana untuk menggenjot penggunaan energi bersih di beberapa kawasan khusus. Dadan juga menyebut PT PLN (Persero) sudah menyusun RUPTL basisnya listrik energi hijau.
&quot;Sebagaimana RUPTL saat ini tertuliskan kebutuhan listrik 20,9 gigawatt untuk 10 tahun ke depan disusun menggunakan asumsi terkini,&quot; ucapnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMi8yMC8xLzE0MzAwNy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan  Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Dalam  aturan itu diatur mengenai pelarangan pembangunan PLTU batu bara yang  baru.
Di Ayat 4 disebut, pengembangan PLTU baru dilarang kecuali untuk (a)  PLTU yang telah ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik  sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, atau (b) PLTU yang memenuhi  persyaratan.
Selama 10 tahun ke depan PLTU batu bara yang sudah ada juga  diharuskan mengurangi gas rumah kaca minimal 35%, sejak PLTU beroperasi  dibandingkan dengan rata-rata emisi PLTU di Indonesia pada tahun 2021  melalui pengembangan teknologi, carbon offset, dan/atau bauran energi  terbarukan, dan Beroperasi paling lama sampai dengan tahun 2050.</content:encoded></item></channel></rss>
