<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Perbedaan Fasilitas BPJS Kesehatan Kelas 1, Kelas 2 dan Kelas 3</title><description>Perbedaan fasilitas BPJS Kesehatan kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/10/18/320/2689358/perbedaan-fasilitas-bpjs-kesehatan-kelas-1-kelas-2-dan-kelas-3</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/10/18/320/2689358/perbedaan-fasilitas-bpjs-kesehatan-kelas-1-kelas-2-dan-kelas-3"/><item><title>Perbedaan Fasilitas BPJS Kesehatan Kelas 1, Kelas 2 dan Kelas 3</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/10/18/320/2689358/perbedaan-fasilitas-bpjs-kesehatan-kelas-1-kelas-2-dan-kelas-3</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/10/18/320/2689358/perbedaan-fasilitas-bpjs-kesehatan-kelas-1-kelas-2-dan-kelas-3</guid><pubDate>Selasa 18 Oktober 2022 12:16 WIB</pubDate><dc:creator>Shelma Rachmahyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/18/320/2689358/perbedaan-fasilitas-bpjs-kesehatan-kelas-1-kelas-2-dan-kelas-3-qNkSLVh2bY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/18/320/2689358/perbedaan-fasilitas-bpjs-kesehatan-kelas-1-kelas-2-dan-kelas-3-qNkSLVh2bY.jpg</image><title>BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Perbedaan fasilitas BPJS Kesehatan kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Sebagaimana diketahui, BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
BPJS Kesehatan memberikan sejumlah layanan medis untuk masyarakat.
BACA JUGA:Cara Mendaftar BPJS Kesehatan PBI yang Iurannya Dibayarkan Pemerintah

BPJS Kesehatan memiliki tiga tingkatan, yaitu kelas 1, 2, dan 3. Sejumlah kelas ini menentukan besaran iuran yang harus dibayar peserta per bulan dan jenis layanan yang didapat.
Lantas, apa perbedaan fasilitas BPJS Kesehatan kelas 1, kelas 2, dan kelas 3?
Dilansir Okezone dari berbagai sumber, Selasa (18/10/2022), berikut perbedaan fasilitas BPJS Kesehatan kelas 1, kelas 2, dan kelas 3:
1. Kelas 1
- Membayar iuran sebesar Rp150.000 per bulan.
BACA JUGA:Rincian Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Saat Ini

- Mendapat fasilitas ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit, yakni 2-4 orang. Namun, tidak menutup kemungkinan mengajukan pindah ruang rawat inap ke VIP jika bersedia membayar biaya di luar tanggung jawab BPJS Kesehatan.2. Kelas 2
- Membayar iuran sebesar Rp100.000 per bulan.
- Mendapat fasilitas ruang inap dengan kapasitas lebih sedikit, yakni 3-5 orang.
3. Kelas 3
- Membayar iuran sebesar Rp35.000 per bulan.
- Mendapat fasilitas ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit, yakni 4-6 orang. Namun, tidak menutup kemungkinan bisa pindah ke kelas 2 atau 1 jika bersedia membayar biaya di luar tanggung jawab BPJS Kesehatan.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Perbedaan fasilitas BPJS Kesehatan kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Sebagaimana diketahui, BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
BPJS Kesehatan memberikan sejumlah layanan medis untuk masyarakat.
BACA JUGA:Cara Mendaftar BPJS Kesehatan PBI yang Iurannya Dibayarkan Pemerintah

BPJS Kesehatan memiliki tiga tingkatan, yaitu kelas 1, 2, dan 3. Sejumlah kelas ini menentukan besaran iuran yang harus dibayar peserta per bulan dan jenis layanan yang didapat.
Lantas, apa perbedaan fasilitas BPJS Kesehatan kelas 1, kelas 2, dan kelas 3?
Dilansir Okezone dari berbagai sumber, Selasa (18/10/2022), berikut perbedaan fasilitas BPJS Kesehatan kelas 1, kelas 2, dan kelas 3:
1. Kelas 1
- Membayar iuran sebesar Rp150.000 per bulan.
BACA JUGA:Rincian Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Saat Ini

- Mendapat fasilitas ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit, yakni 2-4 orang. Namun, tidak menutup kemungkinan mengajukan pindah ruang rawat inap ke VIP jika bersedia membayar biaya di luar tanggung jawab BPJS Kesehatan.2. Kelas 2
- Membayar iuran sebesar Rp100.000 per bulan.
- Mendapat fasilitas ruang inap dengan kapasitas lebih sedikit, yakni 3-5 orang.
3. Kelas 3
- Membayar iuran sebesar Rp35.000 per bulan.
- Mendapat fasilitas ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit, yakni 4-6 orang. Namun, tidak menutup kemungkinan bisa pindah ke kelas 2 atau 1 jika bersedia membayar biaya di luar tanggung jawab BPJS Kesehatan.</content:encoded></item></channel></rss>
