<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hati-Hati! Sertifikat Tanah Ganda Bisa Terbit, Ini Penyebabnya</title><description>Penyerobotan lahan sering terjadi pada tanah yang tidak bersertifikat.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/10/18/320/2689407/hati-hati-sertifikat-tanah-ganda-bisa-terbit-ini-penyebabnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/10/18/320/2689407/hati-hati-sertifikat-tanah-ganda-bisa-terbit-ini-penyebabnya"/><item><title>Hati-Hati! Sertifikat Tanah Ganda Bisa Terbit, Ini Penyebabnya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/10/18/320/2689407/hati-hati-sertifikat-tanah-ganda-bisa-terbit-ini-penyebabnya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/10/18/320/2689407/hati-hati-sertifikat-tanah-ganda-bisa-terbit-ini-penyebabnya</guid><pubDate>Selasa 18 Oktober 2022 13:06 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/18/320/2689407/hati-hati-sertifikat-tanah-ganda-bisa-terbit-ini-penyebabnya-GKykhlhtPV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sertifikat tanah. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/18/320/2689407/hati-hati-sertifikat-tanah-ganda-bisa-terbit-ini-penyebabnya-GKykhlhtPV.jpg</image><title>Sertifikat tanah. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Penyerobotan lahan sering terjadi pada tanah yang tidak bersertifikat.

Bahkan tanah yang memiliki sertifikat pun masih bisa menghadapi konflik pertanahan, meski potensinya lebih kecil.

Masalah yang paling sering ditemukan dilapangan adalah penerbitan sertifikat ganda.

Bidang tanah yang sebetulnya sudah mengantongi sertifikat, dikemudian hari bisa ada penerbitan gandanya.
BACA JUGA:BPN Targetkan Seluruh Pesantren Punya Sertifikat Tanah&amp;nbsp;
Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Semarang Sigit Rachmawan Adhi mengatakan sebetulnya ada tiga penyebab yang memungkinkan sertifikat tanah itu kembali terbit atau ganda.

&quot;Hal itu dapat diselesaikan lewat mediasi atau jalur pengadilan,&quot; ujar Sigit saat dihubungi MNC Portal, Selasa (18/10/2022).

Sigit memaparkan, kemungkinan sertifikat tersebut bisa terbit kembali di kantor pertanahan.

Di mana yang pertama sertifikat tersebut diterbitkan sebelum tahun 1997, sehingga mungkin pada saat itu belum dipetakan.
Oleh karenanya masyarakat yang memiliki sertifikat tanah namun dikeluarkan pada tahun lama, segera lapor ke kantor BPN didaerahnya.

&quot;Tidak (pengajuan ulang) hanya divalidasi saja ke BPN,&quot; kata Sigit.

Selain itu pemegang hak atas nama tanah tersebut tidak memenuhi kewajibannya.

Penyebab selanjutnya, dengan sengaja alas haknya dibuat double sehingga sertifikat menjadi ganda.

Atas penyebab tersebut, kemungkinan kantor BPN bisa mengeluarkan sertifikat baru.

Sehingga sertifikat itu diberikan ke orang baru.</description><content:encoded>JAKARTA - Penyerobotan lahan sering terjadi pada tanah yang tidak bersertifikat.

Bahkan tanah yang memiliki sertifikat pun masih bisa menghadapi konflik pertanahan, meski potensinya lebih kecil.

Masalah yang paling sering ditemukan dilapangan adalah penerbitan sertifikat ganda.

Bidang tanah yang sebetulnya sudah mengantongi sertifikat, dikemudian hari bisa ada penerbitan gandanya.
BACA JUGA:BPN Targetkan Seluruh Pesantren Punya Sertifikat Tanah&amp;nbsp;
Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Semarang Sigit Rachmawan Adhi mengatakan sebetulnya ada tiga penyebab yang memungkinkan sertifikat tanah itu kembali terbit atau ganda.

&quot;Hal itu dapat diselesaikan lewat mediasi atau jalur pengadilan,&quot; ujar Sigit saat dihubungi MNC Portal, Selasa (18/10/2022).

Sigit memaparkan, kemungkinan sertifikat tersebut bisa terbit kembali di kantor pertanahan.

Di mana yang pertama sertifikat tersebut diterbitkan sebelum tahun 1997, sehingga mungkin pada saat itu belum dipetakan.
Oleh karenanya masyarakat yang memiliki sertifikat tanah namun dikeluarkan pada tahun lama, segera lapor ke kantor BPN didaerahnya.

&quot;Tidak (pengajuan ulang) hanya divalidasi saja ke BPN,&quot; kata Sigit.

Selain itu pemegang hak atas nama tanah tersebut tidak memenuhi kewajibannya.

Penyebab selanjutnya, dengan sengaja alas haknya dibuat double sehingga sertifikat menjadi ganda.

Atas penyebab tersebut, kemungkinan kantor BPN bisa mengeluarkan sertifikat baru.

Sehingga sertifikat itu diberikan ke orang baru.</content:encoded></item></channel></rss>
