<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bagaimana Cara Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan Lebih dari 1 Tahun?</title><description>Bagaimana cara membayar tunggakan BPJS Kesehatan lebih dari 1 tahun?</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/10/18/320/2689455/bagaimana-cara-bayar-tunggakan-bpjs-kesehatan-lebih-dari-1-tahun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/10/18/320/2689455/bagaimana-cara-bayar-tunggakan-bpjs-kesehatan-lebih-dari-1-tahun"/><item><title>Bagaimana Cara Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan Lebih dari 1 Tahun?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/10/18/320/2689455/bagaimana-cara-bayar-tunggakan-bpjs-kesehatan-lebih-dari-1-tahun</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/10/18/320/2689455/bagaimana-cara-bayar-tunggakan-bpjs-kesehatan-lebih-dari-1-tahun</guid><pubDate>Selasa 18 Oktober 2022 14:05 WIB</pubDate><dc:creator>Shelma Rachmahyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/18/320/2689455/bagaimana-cara-bayar-tunggakan-bpjs-kesehatan-lebih-dari-1-tahun-xaJonm7mFM.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/18/320/2689455/bagaimana-cara-bayar-tunggakan-bpjs-kesehatan-lebih-dari-1-tahun-xaJonm7mFM.jpg</image><title>BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Bagaimana cara membayar tunggakan BPJS Kesehatan lebih dari 1 tahun? Sebagaimana diketahui, BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
BPJS Kesehatan memberikan sejumlah layanan medis untuk masyarakat.
BACA JUGA:Perbedaan Fasilitas BPJS Kesehatan Kelas 1, Kelas 2 dan Kelas 3

Peserta BPJS Kesehatan mandiri wajib membayar iuran per bulannya. Di mana, pembayaran paling lambat yakni setiap tanggal 10.
Lantas, bagaimana cara membayar tunggakan BPJS Kesehatan lebih dari 1 tahun?
Dihimpun Okezone dari berbagai sumber, Selasa (18/10/2022), BPJS Kesehatan memperbolehkan peserta untuk membayar tunggakan dengan cara dicicil atau bertahap.
Adapun iuran BPJS Kesehatan ini memiliki besaran yang berbeda-beda tergantung dari kelas yang diambil masing-masing peserta.
BACA JUGA:Cara Mendaftar BPJS Kesehatan PBI yang Iurannya Dibayarkan Pemerintah

Untuk mengetahui tunggakan BPJS Kesehatan, peserta bisa mengeceknya melalui website hingga aplikasi.Berikut tiga cara mengetahui tunggakan BPJS Kesehatan:
1. Via Website
Anda bisa kunjungi laman https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking/ dan ikuti petunjuk selanjutnya.
2. Via SMS
Ketik 'NIK (spasi) Nomor Kependudukan atau NOKA (spasi) Nomor Kartu BPJS Kesehatan'. Lalu, kirim SMS tersebut ke nomor layanan BPJS di 08777-5500-400.
3. Aplikasi Mobile JKN</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Bagaimana cara membayar tunggakan BPJS Kesehatan lebih dari 1 tahun? Sebagaimana diketahui, BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
BPJS Kesehatan memberikan sejumlah layanan medis untuk masyarakat.
BACA JUGA:Perbedaan Fasilitas BPJS Kesehatan Kelas 1, Kelas 2 dan Kelas 3

Peserta BPJS Kesehatan mandiri wajib membayar iuran per bulannya. Di mana, pembayaran paling lambat yakni setiap tanggal 10.
Lantas, bagaimana cara membayar tunggakan BPJS Kesehatan lebih dari 1 tahun?
Dihimpun Okezone dari berbagai sumber, Selasa (18/10/2022), BPJS Kesehatan memperbolehkan peserta untuk membayar tunggakan dengan cara dicicil atau bertahap.
Adapun iuran BPJS Kesehatan ini memiliki besaran yang berbeda-beda tergantung dari kelas yang diambil masing-masing peserta.
BACA JUGA:Cara Mendaftar BPJS Kesehatan PBI yang Iurannya Dibayarkan Pemerintah

Untuk mengetahui tunggakan BPJS Kesehatan, peserta bisa mengeceknya melalui website hingga aplikasi.Berikut tiga cara mengetahui tunggakan BPJS Kesehatan:
1. Via Website
Anda bisa kunjungi laman https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking/ dan ikuti petunjuk selanjutnya.
2. Via SMS
Ketik 'NIK (spasi) Nomor Kependudukan atau NOKA (spasi) Nomor Kartu BPJS Kesehatan'. Lalu, kirim SMS tersebut ke nomor layanan BPJS di 08777-5500-400.
3. Aplikasi Mobile JKN</content:encoded></item></channel></rss>
