<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dilarang Kemenkes, Kimia Farma Setop Sementara Penjualan Obat Sirup</title><description>Kimia Farma menghentikan penjualan obat sirup atau cairan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/10/19/320/2690559/dilarang-kemenkes-kimia-farma-setop-sementara-penjualan-obat-sirup</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/10/19/320/2690559/dilarang-kemenkes-kimia-farma-setop-sementara-penjualan-obat-sirup"/><item><title>Dilarang Kemenkes, Kimia Farma Setop Sementara Penjualan Obat Sirup</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/10/19/320/2690559/dilarang-kemenkes-kimia-farma-setop-sementara-penjualan-obat-sirup</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/10/19/320/2690559/dilarang-kemenkes-kimia-farma-setop-sementara-penjualan-obat-sirup</guid><pubDate>Rabu 19 Oktober 2022 19:35 WIB</pubDate><dc:creator>Khairunnisa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/19/320/2690559/dilarang-kemenkes-kimia-farma-setop-sementara-penjualan-obat-sirup-6cGDR59mvz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kimia Farma stop penjualan obat sirup (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/19/320/2690559/dilarang-kemenkes-kimia-farma-setop-sementara-penjualan-obat-sirup-6cGDR59mvz.jpg</image><title>Kimia Farma stop penjualan obat sirup (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kimia Farma menghentikan penjualan obat sirup atau cairan. Hal ini menyusul larangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) seluruh apotek agar tidak menjual obat bebas maupun bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat untuk sementara waktu.
BACA JUGA:Catat! Ini 4 Obat Sirup yang Terkontaminasi Etilen Glikol dan Dietilen Glikol

&amp;ldquo;Menindaklanjuti arahan dari Pemerintah, untuk saat ini kami menghentikan sementara distribusi dan penjualan produk obat sediaan cairan atau sirup hingga ada pemberitahuan lebih lanjut dari Pemerintah,&amp;rdquo; kata Corporate Secretary Kimia Farma Ganti Winarno P kepada Okezone, Rabu (19/10/2022).
BACA JUGA:Wamenkes Dante: 15 dari 18 Obat Sirup yang Diuji Mengandung Etilen Glikol

Pemerintah melarang penjualan obat sirup karena adanya peningkatan kasus gangguan ginjal akut misterius atau gagal ginjal progresif atipikal. Di mana, gangguan gagal ginjal tersebut terjadi pada anak usia 0-18 tahun bahkan mayoritas di antaranya merupakan pada usia balita.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8xOS8xLzE1NTIwNi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Instruksi Kemenkes tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor  SR.01.05/III/3461/2022 yang ditandatangani Plt. Direktur Jenderal  Pelayanan Kesehatan, Murti Utami tertanggal 18 Oktober 2022 tentang  Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal  Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
&quot;Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau  bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan  pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan,&amp;rdquo; tulis SE poin delapan yang diterima, Rabu  (19/10/2022).
Selain itu, tenaga kesehatan (nakes) pada fasilitas pelayanan  kesehatan (Fasyankes) diinstruksikan untuk tidak meresepkan obat-obatan  dalam bentuk sirup atau cair.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kimia Farma menghentikan penjualan obat sirup atau cairan. Hal ini menyusul larangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) seluruh apotek agar tidak menjual obat bebas maupun bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat untuk sementara waktu.
BACA JUGA:Catat! Ini 4 Obat Sirup yang Terkontaminasi Etilen Glikol dan Dietilen Glikol

&amp;ldquo;Menindaklanjuti arahan dari Pemerintah, untuk saat ini kami menghentikan sementara distribusi dan penjualan produk obat sediaan cairan atau sirup hingga ada pemberitahuan lebih lanjut dari Pemerintah,&amp;rdquo; kata Corporate Secretary Kimia Farma Ganti Winarno P kepada Okezone, Rabu (19/10/2022).
BACA JUGA:Wamenkes Dante: 15 dari 18 Obat Sirup yang Diuji Mengandung Etilen Glikol

Pemerintah melarang penjualan obat sirup karena adanya peningkatan kasus gangguan ginjal akut misterius atau gagal ginjal progresif atipikal. Di mana, gangguan gagal ginjal tersebut terjadi pada anak usia 0-18 tahun bahkan mayoritas di antaranya merupakan pada usia balita.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8xOS8xLzE1NTIwNi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Instruksi Kemenkes tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor  SR.01.05/III/3461/2022 yang ditandatangani Plt. Direktur Jenderal  Pelayanan Kesehatan, Murti Utami tertanggal 18 Oktober 2022 tentang  Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal  Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
&quot;Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau  bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan  pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan,&amp;rdquo; tulis SE poin delapan yang diterima, Rabu  (19/10/2022).
Selain itu, tenaga kesehatan (nakes) pada fasilitas pelayanan  kesehatan (Fasyankes) diinstruksikan untuk tidak meresepkan obat-obatan  dalam bentuk sirup atau cair.</content:encoded></item></channel></rss>
