<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penjualan Obat Sirup Disetop Sementara, YLKI: Harusnya Ditarik dari Pasaran</title><description>Pemerintah menghentikan penjualan obat sirup di seluruh apotek.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/10/20/320/2690838/penjualan-obat-sirup-disetop-sementara-ylki-harusnya-ditarik-dari-pasaran</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/10/20/320/2690838/penjualan-obat-sirup-disetop-sementara-ylki-harusnya-ditarik-dari-pasaran"/><item><title>Penjualan Obat Sirup Disetop Sementara, YLKI: Harusnya Ditarik dari Pasaran</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/10/20/320/2690838/penjualan-obat-sirup-disetop-sementara-ylki-harusnya-ditarik-dari-pasaran</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/10/20/320/2690838/penjualan-obat-sirup-disetop-sementara-ylki-harusnya-ditarik-dari-pasaran</guid><pubDate>Kamis 20 Oktober 2022 11:01 WIB</pubDate><dc:creator>Advenia Elisabeth</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/20/320/2690838/penjualan-obat-sirup-disetop-sementara-ylki-harusnya-ditarik-dari-pasaran-RcfbD6BTsI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pemerintah stop penjualan obat sirup (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/20/320/2690838/penjualan-obat-sirup-disetop-sementara-ylki-harusnya-ditarik-dari-pasaran-RcfbD6BTsI.jpg</image><title>Pemerintah stop penjualan obat sirup (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah menghentikan penjualan obat sirup di seluruh apotek. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyetop peredaran obat berbentuk sirup seiring merebaknya temuan 206 kasus ginjal akut misterius pada anak di Indonesia.
Sebagai alternatifnya, Kemenkes menganjurkan penggunaan obat tablet hingga kapsul. Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengurus Harian  Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai keputusan Kemenkes tampak ambigu.
BACA JUGA:Gagal Ginjal Akut, Dua Anak di NTT Meninggal Dunia Usai Minum Obat Sirup 

Pasalnya, Kemenkes hanya meminta masyarakat untuk tidak mengonsumsi obat panas cair berupa sirup yang diduga menjadi penyebab.
&quot;Kemenkes dan Badan POM tampak ambigu. Mestinya Kemenkes dan Badan POM juga melakukan recalling (menarik) dari pasaran, terhadap produk obat panas /demam untuk anak dalam bentuk cair/ sirup tersebut,&quot; ujar Tulus dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/10/2022).
BACA JUGA:Mengenal Dietilen Glikol dan Etilen Glikol, 2 Zat Berbahaya yang Mencemari 4 Obat Sirup 

Dia bahkan mempertanyakan mengapa kasus gagal ginjal akut pada Anak di Indonesia sangat tinggi. Padahal obat yang beredar di Gambia tidak beredar di Indonesia.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8yMC8xLzE1NTI0OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&quot;Ini menjadi hal yang sangat aneh dan pertanyaan yang serius,&quot; ucapnya.
Untik itu, YLKI meminta pemerintah untuk bergerak cepat dan sinergis  dalam menangani kasus ini demi memberikan perlindungan yang menyeluruh  pada masyarakat, khususnya anak anak.
&quot;Jangan sampai korban terus berjatuhan dan eskalatif,&quot; pungkas Tulus.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah menghentikan penjualan obat sirup di seluruh apotek. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyetop peredaran obat berbentuk sirup seiring merebaknya temuan 206 kasus ginjal akut misterius pada anak di Indonesia.
Sebagai alternatifnya, Kemenkes menganjurkan penggunaan obat tablet hingga kapsul. Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengurus Harian  Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai keputusan Kemenkes tampak ambigu.
BACA JUGA:Gagal Ginjal Akut, Dua Anak di NTT Meninggal Dunia Usai Minum Obat Sirup 

Pasalnya, Kemenkes hanya meminta masyarakat untuk tidak mengonsumsi obat panas cair berupa sirup yang diduga menjadi penyebab.
&quot;Kemenkes dan Badan POM tampak ambigu. Mestinya Kemenkes dan Badan POM juga melakukan recalling (menarik) dari pasaran, terhadap produk obat panas /demam untuk anak dalam bentuk cair/ sirup tersebut,&quot; ujar Tulus dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/10/2022).
BACA JUGA:Mengenal Dietilen Glikol dan Etilen Glikol, 2 Zat Berbahaya yang Mencemari 4 Obat Sirup 

Dia bahkan mempertanyakan mengapa kasus gagal ginjal akut pada Anak di Indonesia sangat tinggi. Padahal obat yang beredar di Gambia tidak beredar di Indonesia.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8yMC8xLzE1NTI0OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&quot;Ini menjadi hal yang sangat aneh dan pertanyaan yang serius,&quot; ucapnya.
Untik itu, YLKI meminta pemerintah untuk bergerak cepat dan sinergis  dalam menangani kasus ini demi memberikan perlindungan yang menyeluruh  pada masyarakat, khususnya anak anak.
&quot;Jangan sampai korban terus berjatuhan dan eskalatif,&quot; pungkas Tulus.</content:encoded></item></channel></rss>
