<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OJK: Lembaga Penjamin Polis Beri Kepastian Pembayaran Klaim</title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai Lembaga Penjaminan Polis (LPP) akan memberi kepastian pembayaran klaim pemegang polis.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/10/21/320/2692023/ojk-lembaga-penjamin-polis-beri-kepastian-pembayaran-klaim</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/10/21/320/2692023/ojk-lembaga-penjamin-polis-beri-kepastian-pembayaran-klaim"/><item><title>OJK: Lembaga Penjamin Polis Beri Kepastian Pembayaran Klaim</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/10/21/320/2692023/ojk-lembaga-penjamin-polis-beri-kepastian-pembayaran-klaim</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/10/21/320/2692023/ojk-lembaga-penjamin-polis-beri-kepastian-pembayaran-klaim</guid><pubDate>Jum'at 21 Oktober 2022 17:51 WIB</pubDate><dc:creator>Shelma Rachmahyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/21/320/2692023/ojk-lembaga-penjamin-polis-beri-kepastian-pembayaran-klaim-nLegqdLByx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Lembaga penjamin polis tingkatkan kepercayaan asuransi (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/21/320/2692023/ojk-lembaga-penjamin-polis-beri-kepastian-pembayaran-klaim-nLegqdLByx.jpg</image><title>Lembaga penjamin polis tingkatkan kepercayaan asuransi (Foto: Reuters)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai Lembaga Penjaminan Polis (LPP) akan memberi kepastian pembayaran klaim pemegang polis. Selain itu, kepastian ini akan mendorong masyarakat untuk memiliki asuransi.
&amp;ldquo;Keberadaan Program Penjaminan Polis diharapkan dapat memberikan kepastian pembayaran klaim atau manfaat sehingga pemegang polis terhindar dari risiko kegagalan operasional perusahaan. Hal ini sekaligus mendorong minat masyarakat untuk berasuransi,&amp;rdquo; papar Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan IKNB OJK Nurhasan dalam diskusi, Jumat (21/10/2022).
BACA JUGA:Garap Pasar Global, Kemendag Kerja Sama dengan BUMN Asuransi

Berdasarkan data OJK, penetrasi asuransi di Indonesia tahun 2021 mencapai 3,18% dari PDB, meliputi penetrasi asuransi jiwa 1,19%, asuransi umum 0,47%, asuransi sosial 1,45%, dan asuransi wajib 0,08%.
Penetrasi tahun 2021 ini bertumbuh dibandingkan dengan tahun 2020 yang hanya 1,2%. Telisa Falianty menambahkan penetrasi asuransi tertinggi di Asean tahun 2020 adalah Singapura sebesar 7,6%, Malaysia 4%, Thailand 3,4% dan Vietnam 1,6% dari Produk Domestik Bruto masing-masing negara itu.
BACA JUGA:4 Komisaris Asuransi Bina Dana Arta (ABDA) Mengundurkan Diri

Program Penjaminan Polis diharapkan juga dapat meningkatkan literasi masyarakat sekaligus mencegah upaya penipuan konsumen. Data OJK per 30 September 2022, ada 946 pengaduan kasus asuransi, sebanyak 2.089 pengaduan kasus pembiayaan, dan 2.019 dari fintech.
Pelaku industri asuransi pun mendesak agar pemerintah segera membentuk LPP karena sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian manfaat, mengurangi risiko gagal bayar dan meningkatkan kredibilitas industri asuransi nasional.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wMS8zMS80LzE0NDUyOC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Ketua Bidang Asuransi Jiwa Syariah AAJI Paul S. Kartono meyakini,  dengan adanya LPP, kinerja industri asuransi bisa naik tiga sampai empat  kali lipat dari kinerja saat ini. Dia memaparkan pendapatan industri  asuransi jiwa pada 2021 mencapai Rp241,2 triliun.
&amp;ldquo;Kami meyakini dengan program penjaminan polis, maka kinerja keuangan  bisa naik tiga sampai empat kali lipat. Industri asuransi nasional  semakin membutuhkan dukungan regulasi, menyusul pesatnya pertumbuhan  bisnis asuransi di dalam negeri,&amp;rdquo; ujar Paul.
Industri asuransi jiwa, jelasnya, turut mendukung program ketahanan  keuangan keluarga melalui pembayaran atas klaim meninggal dunia, serta  mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional melalui pembayaran atas  klaim kesehatan, menjaga stabilitas pasar modal melalui penempatan  investasi efek, serta mendukung program pembangunan nasional jangka  panjang melalui investasi di surat berharga negara.
Sementara itu, untuk mengefektifkan kinerja LPP, dia mengatakan  pihaknya mengusulkan agar ada pemisahan (ring-fenced) aset investasi  dari pemegang polis Unit Link, sehingga aset investasi Unit Link  dikecualikan dalam dana penjaminan pemegang polis.
Sementara Anggota Dewan Kehormatan Asosiasi Perusahaan Pialang  Asuransi &amp;amp; Reasuransi Indonesia Kapler Marpaung menegaskan pelaku  usaha asuransi siap untuk mengikuti kewajiban dengan adanya LPP.
&amp;ldquo;Memang ada keraguan beberapa perusahaan dengan LPP karena akan ada  penambahan biaya, tetapi hal itu akan diikuti penambahan pendapatan  karena dengan adanya jaminan dan peningkatan kredibilitas perusahaan,&amp;rdquo;  jelasnya.
Kapler mengemukakan jika pembayaran premi disesuaikan dengan tingkat  risiko perusahaan, tentu akan mendorong perusahaan asuransi meningkatkan  kinerja dan kesehatan, sehingga pembayaran premi lebih kecil.
&amp;ldquo;LPP akan berkontribusi dalam menyehatkan dan meningkatkan kinerja  perasuransian. Perusahaan asuransi akan dikelola menjadi semakin prudent  berdasarkan prinsip tata kelola yang baik (GCG). LPP sebagai pengelola  statuter akan lebih profesional,&amp;rdquo; jelasnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai Lembaga Penjaminan Polis (LPP) akan memberi kepastian pembayaran klaim pemegang polis. Selain itu, kepastian ini akan mendorong masyarakat untuk memiliki asuransi.
&amp;ldquo;Keberadaan Program Penjaminan Polis diharapkan dapat memberikan kepastian pembayaran klaim atau manfaat sehingga pemegang polis terhindar dari risiko kegagalan operasional perusahaan. Hal ini sekaligus mendorong minat masyarakat untuk berasuransi,&amp;rdquo; papar Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan IKNB OJK Nurhasan dalam diskusi, Jumat (21/10/2022).
BACA JUGA:Garap Pasar Global, Kemendag Kerja Sama dengan BUMN Asuransi

Berdasarkan data OJK, penetrasi asuransi di Indonesia tahun 2021 mencapai 3,18% dari PDB, meliputi penetrasi asuransi jiwa 1,19%, asuransi umum 0,47%, asuransi sosial 1,45%, dan asuransi wajib 0,08%.
Penetrasi tahun 2021 ini bertumbuh dibandingkan dengan tahun 2020 yang hanya 1,2%. Telisa Falianty menambahkan penetrasi asuransi tertinggi di Asean tahun 2020 adalah Singapura sebesar 7,6%, Malaysia 4%, Thailand 3,4% dan Vietnam 1,6% dari Produk Domestik Bruto masing-masing negara itu.
BACA JUGA:4 Komisaris Asuransi Bina Dana Arta (ABDA) Mengundurkan Diri

Program Penjaminan Polis diharapkan juga dapat meningkatkan literasi masyarakat sekaligus mencegah upaya penipuan konsumen. Data OJK per 30 September 2022, ada 946 pengaduan kasus asuransi, sebanyak 2.089 pengaduan kasus pembiayaan, dan 2.019 dari fintech.
Pelaku industri asuransi pun mendesak agar pemerintah segera membentuk LPP karena sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian manfaat, mengurangi risiko gagal bayar dan meningkatkan kredibilitas industri asuransi nasional.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wMS8zMS80LzE0NDUyOC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Ketua Bidang Asuransi Jiwa Syariah AAJI Paul S. Kartono meyakini,  dengan adanya LPP, kinerja industri asuransi bisa naik tiga sampai empat  kali lipat dari kinerja saat ini. Dia memaparkan pendapatan industri  asuransi jiwa pada 2021 mencapai Rp241,2 triliun.
&amp;ldquo;Kami meyakini dengan program penjaminan polis, maka kinerja keuangan  bisa naik tiga sampai empat kali lipat. Industri asuransi nasional  semakin membutuhkan dukungan regulasi, menyusul pesatnya pertumbuhan  bisnis asuransi di dalam negeri,&amp;rdquo; ujar Paul.
Industri asuransi jiwa, jelasnya, turut mendukung program ketahanan  keuangan keluarga melalui pembayaran atas klaim meninggal dunia, serta  mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional melalui pembayaran atas  klaim kesehatan, menjaga stabilitas pasar modal melalui penempatan  investasi efek, serta mendukung program pembangunan nasional jangka  panjang melalui investasi di surat berharga negara.
Sementara itu, untuk mengefektifkan kinerja LPP, dia mengatakan  pihaknya mengusulkan agar ada pemisahan (ring-fenced) aset investasi  dari pemegang polis Unit Link, sehingga aset investasi Unit Link  dikecualikan dalam dana penjaminan pemegang polis.
Sementara Anggota Dewan Kehormatan Asosiasi Perusahaan Pialang  Asuransi &amp;amp; Reasuransi Indonesia Kapler Marpaung menegaskan pelaku  usaha asuransi siap untuk mengikuti kewajiban dengan adanya LPP.
&amp;ldquo;Memang ada keraguan beberapa perusahaan dengan LPP karena akan ada  penambahan biaya, tetapi hal itu akan diikuti penambahan pendapatan  karena dengan adanya jaminan dan peningkatan kredibilitas perusahaan,&amp;rdquo;  jelasnya.
Kapler mengemukakan jika pembayaran premi disesuaikan dengan tingkat  risiko perusahaan, tentu akan mendorong perusahaan asuransi meningkatkan  kinerja dan kesehatan, sehingga pembayaran premi lebih kecil.
&amp;ldquo;LPP akan berkontribusi dalam menyehatkan dan meningkatkan kinerja  perasuransian. Perusahaan asuransi akan dikelola menjadi semakin prudent  berdasarkan prinsip tata kelola yang baik (GCG). LPP sebagai pengelola  statuter akan lebih profesional,&amp;rdquo; jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
