<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Apakah PNS Harus Lulusan Sarjana? Simak Penjelasannya di Sini </title><description>Apakah PNS harus lulusan sarjana? simak penjelasannya di sini.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/10/22/320/2691912/apakah-pns-harus-lulusan-sarjana-simak-penjelasannya-di-sini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/10/22/320/2691912/apakah-pns-harus-lulusan-sarjana-simak-penjelasannya-di-sini"/><item><title>Apakah PNS Harus Lulusan Sarjana? Simak Penjelasannya di Sini </title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/10/22/320/2691912/apakah-pns-harus-lulusan-sarjana-simak-penjelasannya-di-sini</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/10/22/320/2691912/apakah-pns-harus-lulusan-sarjana-simak-penjelasannya-di-sini</guid><pubDate>Sabtu 22 Oktober 2022 22:01 WIB</pubDate><dc:creator>Asthesia Dhea Cantika</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/21/320/2691912/apakah-pns-harus-lulusan-sarjana-simak-penjelasannya-di-sini-suggWuo603.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Apakah PNS harus lulusan sarjana (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/21/320/2691912/apakah-pns-harus-lulusan-sarjana-simak-penjelasannya-di-sini-suggWuo603.jpg</image><title>Apakah PNS harus lulusan sarjana (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Apakah PNS harus lulusan sarjana? simak penjelasannya di sini. Bagi sebagian orang mungkin menganggap jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai salah satu profesi yang diidam-idamkan. Ya, hal itu tak lepas dari penghasilan tetap dan jaminan pensiunan di hari tua.
Tak heran jika banyak yang mendaftar menjadi PNS. Bahkan tak jarang ada yang telah berkali-kali mendaftar agar bisa lolos.
BACA JUGA:Belanja Negara Rp1.913 Triliun, Dihabiskan untuk Gaji PNS hingga Bansos

Namun tak sedikit pula yang mempertanyakan terkait jenjang pendidikan seorang PNS. Memang mayoritas pelamar adalah seorang lulusan sarjana.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satu syaratnya memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
BACA JUGA:PNS Siap-Siap! Ini Skenario Pemindahan ke IKN

Terkait ketentuan mengenai kualifikasi pendidikan PNS lebih lanjut dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS.
Adapun ketentuan kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang dimaksud tertuang dalam pasal 5 ayat 2, antara lain:
-Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat harus memiliki ijazah SMA /sederajat yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOS8wMS80LzE1MjY5OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;-Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah  dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang  terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau  Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan  Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal  kelulusan yang tertulis pada ijazah; dan  pelamar dengan lulusan  perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh  kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang  pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Dengan begitu, untuk menjadi PNS, pelamar tidak harus memiliki gelar  Sarjana atau lulusan Strata 1 (S1). Pemerintah membuka lowongan bagi  pelamar lulusan SMA/sederajat dan Diploma 3 (D3).</description><content:encoded>JAKARTA - Apakah PNS harus lulusan sarjana? simak penjelasannya di sini. Bagi sebagian orang mungkin menganggap jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai salah satu profesi yang diidam-idamkan. Ya, hal itu tak lepas dari penghasilan tetap dan jaminan pensiunan di hari tua.
Tak heran jika banyak yang mendaftar menjadi PNS. Bahkan tak jarang ada yang telah berkali-kali mendaftar agar bisa lolos.
BACA JUGA:Belanja Negara Rp1.913 Triliun, Dihabiskan untuk Gaji PNS hingga Bansos

Namun tak sedikit pula yang mempertanyakan terkait jenjang pendidikan seorang PNS. Memang mayoritas pelamar adalah seorang lulusan sarjana.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satu syaratnya memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
BACA JUGA:PNS Siap-Siap! Ini Skenario Pemindahan ke IKN

Terkait ketentuan mengenai kualifikasi pendidikan PNS lebih lanjut dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS.
Adapun ketentuan kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang dimaksud tertuang dalam pasal 5 ayat 2, antara lain:
-Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat harus memiliki ijazah SMA /sederajat yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOS8wMS80LzE1MjY5OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;-Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah  dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang  terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau  Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan  Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal  kelulusan yang tertulis pada ijazah; dan  pelamar dengan lulusan  perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh  kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang  pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Dengan begitu, untuk menjadi PNS, pelamar tidak harus memiliki gelar  Sarjana atau lulusan Strata 1 (S1). Pemerintah membuka lowongan bagi  pelamar lulusan SMA/sederajat dan Diploma 3 (D3).</content:encoded></item></channel></rss>
