<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kartu Prakerja Gelombang 47 Dibuka, Simak Syarat Jadi Peserta!</title><description>Kartu Prakerja gelombang 47 telah dibuka</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/10/23/320/2692682/kartu-prakerja-gelombang-47-dibuka-simak-syarat-jadi-peserta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/10/23/320/2692682/kartu-prakerja-gelombang-47-dibuka-simak-syarat-jadi-peserta"/><item><title>Kartu Prakerja Gelombang 47 Dibuka, Simak Syarat Jadi Peserta!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/10/23/320/2692682/kartu-prakerja-gelombang-47-dibuka-simak-syarat-jadi-peserta</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/10/23/320/2692682/kartu-prakerja-gelombang-47-dibuka-simak-syarat-jadi-peserta</guid><pubDate>Minggu 23 Oktober 2022 08:01 WIB</pubDate><dc:creator>Clara Amelia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/23/320/2692682/kartu-prakerja-gelombang-47-dibuka-simak-syarat-jadi-peserta-fYgwCqH2mn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kartu Prakerja Gelombang 47 Dibuka. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/23/320/2692682/kartu-prakerja-gelombang-47-dibuka-simak-syarat-jadi-peserta-fYgwCqH2mn.jpg</image><title>Kartu Prakerja Gelombang 47 Dibuka. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Kartu Prakerja gelombang 47 telah dibuka. Masyarakat sudah bisa segera mempersiapkan berkas dan segera daftarkan diri menjadi peserta.
&quot;Yang dari kemarin udah pada nanyain, sekarang langsung menuju dashboard Kartu Prakerja dan klik 'Gabung Gelombang' ya, jangan sampai kelewatan!&quot; tulis Instagram @prakerja.go.id, Minggu (23/10/2022).
Baca Juga:&amp;nbsp;Cara Menautkan E-Wallet di Akun Kartu Prakerja
Buat kamu yang belum daftar pada gelombang kemarin, bisa langsung daftar di web www.prakerja.go.id dan selesaikan proses pendaftarannya.
&quot;Yang masih belum paham cara daftarnya, tonton di YouTube 'Kartu Prakerja'!&quot; terang Manajemen Kartu Prakerja.
Baca Juga:&amp;nbsp;4 Fakta Menarik Penerima Bansos Bisa Dapat Kartu Prakerja di 2023
Adapun syarat mengikuti Kartu Prakerja di antaranya:
- Berusia produktif 18-64 tahun- Tidak memiliki status pelajar
- Sedang mencari pekerjaan, pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, dan pekerja yang bukan penerima upah dan pengusaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
- Belum menerima bantuan sosial pemerintah lainnya semasa pandemi Covid-19
- Bukan pejabat negara, pimpinan/anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Kepala dan perangkat desa, Direksi/Komisaris/Dewan pengawas pada BUMN/BUMD</description><content:encoded>JAKARTA - Kartu Prakerja gelombang 47 telah dibuka. Masyarakat sudah bisa segera mempersiapkan berkas dan segera daftarkan diri menjadi peserta.
&quot;Yang dari kemarin udah pada nanyain, sekarang langsung menuju dashboard Kartu Prakerja dan klik 'Gabung Gelombang' ya, jangan sampai kelewatan!&quot; tulis Instagram @prakerja.go.id, Minggu (23/10/2022).
Baca Juga:&amp;nbsp;Cara Menautkan E-Wallet di Akun Kartu Prakerja
Buat kamu yang belum daftar pada gelombang kemarin, bisa langsung daftar di web www.prakerja.go.id dan selesaikan proses pendaftarannya.
&quot;Yang masih belum paham cara daftarnya, tonton di YouTube 'Kartu Prakerja'!&quot; terang Manajemen Kartu Prakerja.
Baca Juga:&amp;nbsp;4 Fakta Menarik Penerima Bansos Bisa Dapat Kartu Prakerja di 2023
Adapun syarat mengikuti Kartu Prakerja di antaranya:
- Berusia produktif 18-64 tahun- Tidak memiliki status pelajar
- Sedang mencari pekerjaan, pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, dan pekerja yang bukan penerima upah dan pengusaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
- Belum menerima bantuan sosial pemerintah lainnya semasa pandemi Covid-19
- Bukan pejabat negara, pimpinan/anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Kepala dan perangkat desa, Direksi/Komisaris/Dewan pengawas pada BUMN/BUMD</content:encoded></item></channel></rss>
