<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KemenkopUKM Sanksi PNS yang Terlibat Kasus Asusila</title><description>Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) memberikan sanksi kepada PNS yang terlibat kasus asusila.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/10/24/320/2693724/kemenkopukm-sanksi-pns-yang-terlibat-kasus-asusila</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/10/24/320/2693724/kemenkopukm-sanksi-pns-yang-terlibat-kasus-asusila"/><item><title>KemenkopUKM Sanksi PNS yang Terlibat Kasus Asusila</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/10/24/320/2693724/kemenkopukm-sanksi-pns-yang-terlibat-kasus-asusila</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/10/24/320/2693724/kemenkopukm-sanksi-pns-yang-terlibat-kasus-asusila</guid><pubDate>Senin 24 Oktober 2022 20:49 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/24/320/2693724/kemenkopukm-sanksi-pns-yang-terlibat-kasus-asusila-hI4YKeJAcE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PNS disanksi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/24/320/2693724/kemenkopukm-sanksi-pns-yang-terlibat-kasus-asusila-hI4YKeJAcE.jpg</image><title>PNS disanksi (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) memberikan sanksi kepada PNS yang terlibat kasus asusila. KemenkopUKM menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh proses hukum terkait adanya pemerkosaan oleh oknum PNS di Kemenkop UKM kepada tenaga honorer.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesmenKopUKM) Arif Rahman Hakim mengatakan pada tahun 2019 ada oknum PNS yang melakukan pemerkosaan terhadap pegawai honorer. Namun menurutnya saat ini pelaku sudah diproses hukum dan mendapat sanksi administrasi.
BACA JUGA:Bejat! PNS Cabuli Anak Kandung saat Mengantarnya ke Pesantren

&quot;Langkah kami adalah memberikan pendampingan dengan membuat laporan polisi dengan STBL/577/XII/2019/SPKT, atas Pasal 286 KUHP (bersetubuh dengan wanita yang bukan istrinya dalam keadaan pingsan/didak berdaya) pada tanggal 20 Desember 2019,&amp;rdquo; kata SesmenKopUKM Arif Rahman Hakim konferensi pers di kantornya, Senin (24/10/2022).
BACA JUGA:Apakah PNS Harus Lulusan Sarjana? Simak Penjelasannya di Sini 

Arif menjelaskan, pihaknya bergerak cepat dengan langsung memanggil terhadap 2 pelaku dugaan tindak pemerkosaan yang berstatus ASN dan dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Internal Nomor: 01/BAP/XII/2019_rhs dan nomor 02/BAP/XII/2019_rhs. Serta 2 pelaku yang berstatus honorer dilakukan wawancara secara lisan.
&amp;ldquo;Oknum PNS dilakukan dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun, dari kelas jabatan 7 (analis) menjadi kelas jabatan 3 (pengemudi) bagi Sdr. WH dan ZP,&amp;rdquo; kata Arif.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8xMC8xLzE1NDYzNS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Lolos dari jeratan hukum pidana, Arif mengatakan pelaku pemerkosaan  yang juga PNS di KemenKopUKM akhirnya menikahi korban, sehingga proses  penyidikan dihentikan.
&amp;ldquo;Perkembangannya, pihak keluarga bersepakat untuk dilakukan  pernikahan antara Sdr ZP dan Sdri ND (korban) pada tanggal 13 Maret 2020  oleh KUA Cilandak, Jakarta Selatan,&quot; kata Arif.
&quot;Setelah tercapai kesepakatan antara keluarga korban dan terduga  pelaku,  selanjutnya Pihak Kepolisian menerbitkan surat perintah  penghentian penyidikan Nomor : S.PPP/813.b/III/RES.1.24/2020 tertanggal  18 Maret 2020,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) memberikan sanksi kepada PNS yang terlibat kasus asusila. KemenkopUKM menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh proses hukum terkait adanya pemerkosaan oleh oknum PNS di Kemenkop UKM kepada tenaga honorer.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesmenKopUKM) Arif Rahman Hakim mengatakan pada tahun 2019 ada oknum PNS yang melakukan pemerkosaan terhadap pegawai honorer. Namun menurutnya saat ini pelaku sudah diproses hukum dan mendapat sanksi administrasi.
BACA JUGA:Bejat! PNS Cabuli Anak Kandung saat Mengantarnya ke Pesantren

&quot;Langkah kami adalah memberikan pendampingan dengan membuat laporan polisi dengan STBL/577/XII/2019/SPKT, atas Pasal 286 KUHP (bersetubuh dengan wanita yang bukan istrinya dalam keadaan pingsan/didak berdaya) pada tanggal 20 Desember 2019,&amp;rdquo; kata SesmenKopUKM Arif Rahman Hakim konferensi pers di kantornya, Senin (24/10/2022).
BACA JUGA:Apakah PNS Harus Lulusan Sarjana? Simak Penjelasannya di Sini 

Arif menjelaskan, pihaknya bergerak cepat dengan langsung memanggil terhadap 2 pelaku dugaan tindak pemerkosaan yang berstatus ASN dan dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Internal Nomor: 01/BAP/XII/2019_rhs dan nomor 02/BAP/XII/2019_rhs. Serta 2 pelaku yang berstatus honorer dilakukan wawancara secara lisan.
&amp;ldquo;Oknum PNS dilakukan dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun, dari kelas jabatan 7 (analis) menjadi kelas jabatan 3 (pengemudi) bagi Sdr. WH dan ZP,&amp;rdquo; kata Arif.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8xMC8xLzE1NDYzNS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Lolos dari jeratan hukum pidana, Arif mengatakan pelaku pemerkosaan  yang juga PNS di KemenKopUKM akhirnya menikahi korban, sehingga proses  penyidikan dihentikan.
&amp;ldquo;Perkembangannya, pihak keluarga bersepakat untuk dilakukan  pernikahan antara Sdr ZP dan Sdri ND (korban) pada tanggal 13 Maret 2020  oleh KUA Cilandak, Jakarta Selatan,&quot; kata Arif.
&quot;Setelah tercapai kesepakatan antara keluarga korban dan terduga  pelaku,  selanjutnya Pihak Kepolisian menerbitkan surat perintah  penghentian penyidikan Nomor : S.PPP/813.b/III/RES.1.24/2020 tertanggal  18 Maret 2020,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
